27.9 C
Madura
Monday, June 5, 2023

Permen Bukan Alat Bayar

PENJUAL untung, pembeli buntung, kerap mewarnai transaksi di toko modern. Kasir sering memberikan sosok atau kembalian berupa permen kepada pelanggan. Padahal, permen bukan alat pembayaran.

Penelusuran RadarMadura.id, banyak cara dilakukan petugas minimarket ”memaksa” warga membeli produk. Salah satunya, membayar kembalian pembeli dengan permen.

Kali pertama koran ini membeli makanan ringan di Toko Basmalah di Kecamatan Larangan. Koran ini membeli Gery Chocolatos. Harga yang tercantum di struk senilai Rp 2.300. Koran ini membayar dengan jumlah uang Rp 5.000.

Kasir atas nama Abd. Qodir memberi kembalian uang Rp 2.500 disertai satu permen Kiss. JPRM mencoba masuk kembali ke dalam minimarket membeli air mineral seharga Rp 2.500. Uang yang diberikan kepada kasir Rp 3000. Pelayan memberikan sosok berupa uang koin Rp 500. Bukan permen.

Penelusuran dilanjutkan ke wilayah kota. Indomaret di Jalan Trunojoyo menjadi objek. Toko di timur jalan itu tidak ditemukan harga ganjil. Rata-rata genap. Semisal Rp 2.500 dan Rp 9.500.

Baca Juga :  Menko Airlangga: Pemerintah Dorong UMKM Go Digital dan Go Global

Koran ini memutuskan membeli air mineral seharga Rp 2.500. Kasir memberi kembalian uang dengan lengkap tanpa diganti permen. Sampel berikutnya Toko Basmalah di Jalan Raya Nyalaran, Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan.

Koran ini membeli cokelat dengan merek L’Agie Alpine seharga Rp 9.800. Uang yang diberikan kepada kasir atas nama Miftahus Surur senilai Rp 10 ribu. Seharusnya, kasir memberi uang kembalian Rp 200.

Namun, sebelum menyerahkan kembalian, Surur meminta maaf akan diberi kembalian permen. Alasannya, tidak ada uang pecahan Rp 200. ”Tidak ada uang Rp 200. Jadi mohon maaf kami beri permen,” katanya.

Kasus sosok diganti permen atau tawaran donasi itu tidak hanya terjadi di Pamekasan. Pembeli dibuat sungkan karena uang kembalian itu dianggap kecil. Namun, hal itu menjadi keuntungan tersendiri bagi pihak toko. Sekali jual barang permen juga laku.

Praktik serupa juga sering terjadi di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Terutama ketika pembeli isi bensin penuh. Untuk menghindari praktik ini, lebih baik beli dengan takaran atau nominal yang pas. Misal satu liter atau Rp 10.000.

Baca Juga :  Survei Semburan Api, Kabag SDA Sumenep Akui Ada Kandungan Metana

M. Arifin, salah satu pelanggan toko modern mengaku sering diberi kembalian permen. Menurut dia, masih mending diberi permen, kadang ada toko modern yang menawarkan didonasikan.

Padahal, tidak pernah diberi tahu donasi itu untuk siapa. Tapi, konsumen tidak enak menolak tawaran kasir. Sebab, uang kembalian itu sangat sedikit. ”Kami tidak enak, ya sudah diberikan saja,” katanya.

Arifin tidak mempersoalkan donasi yang diberikan. Dengan catatan, peruntukannya jelas. ”Selama ini kan tidak jelas mau didonasikan untuk siapa,” kata pria asal Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan.

Kabid Perlindungan Konsumen dan Kemetrologian Disperindag Pamekasan Imam Hidayat mengatakan, permintaan donasi maupun kembalian permen tidak melanggar aturan. Namun, jika konsumen keberatan harus berani menolak.

Dia menegaskan, permen bukan alat pembayaran. Seharusnya, sosok dari pembelian itu berupa uang. ”Jangan sungkan menolak jika konsumen keberatan diberi kembalian permen,” tandasnya.

PENJUAL untung, pembeli buntung, kerap mewarnai transaksi di toko modern. Kasir sering memberikan sosok atau kembalian berupa permen kepada pelanggan. Padahal, permen bukan alat pembayaran.

Penelusuran RadarMadura.id, banyak cara dilakukan petugas minimarket ”memaksa” warga membeli produk. Salah satunya, membayar kembalian pembeli dengan permen.

Kali pertama koran ini membeli makanan ringan di Toko Basmalah di Kecamatan Larangan. Koran ini membeli Gery Chocolatos. Harga yang tercantum di struk senilai Rp 2.300. Koran ini membayar dengan jumlah uang Rp 5.000.


Kasir atas nama Abd. Qodir memberi kembalian uang Rp 2.500 disertai satu permen Kiss. JPRM mencoba masuk kembali ke dalam minimarket membeli air mineral seharga Rp 2.500. Uang yang diberikan kepada kasir Rp 3000. Pelayan memberikan sosok berupa uang koin Rp 500. Bukan permen.

Penelusuran dilanjutkan ke wilayah kota. Indomaret di Jalan Trunojoyo menjadi objek. Toko di timur jalan itu tidak ditemukan harga ganjil. Rata-rata genap. Semisal Rp 2.500 dan Rp 9.500.

Baca Juga :  Coret Penanganan Jalan Provinsi Rp 63,5 M

Koran ini memutuskan membeli air mineral seharga Rp 2.500. Kasir memberi kembalian uang dengan lengkap tanpa diganti permen. Sampel berikutnya Toko Basmalah di Jalan Raya Nyalaran, Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan.

Koran ini membeli cokelat dengan merek L’Agie Alpine seharga Rp 9.800. Uang yang diberikan kepada kasir atas nama Miftahus Surur senilai Rp 10 ribu. Seharusnya, kasir memberi uang kembalian Rp 200.

- Advertisement -

Namun, sebelum menyerahkan kembalian, Surur meminta maaf akan diberi kembalian permen. Alasannya, tidak ada uang pecahan Rp 200. ”Tidak ada uang Rp 200. Jadi mohon maaf kami beri permen,” katanya.

Kasus sosok diganti permen atau tawaran donasi itu tidak hanya terjadi di Pamekasan. Pembeli dibuat sungkan karena uang kembalian itu dianggap kecil. Namun, hal itu menjadi keuntungan tersendiri bagi pihak toko. Sekali jual barang permen juga laku.

Praktik serupa juga sering terjadi di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Terutama ketika pembeli isi bensin penuh. Untuk menghindari praktik ini, lebih baik beli dengan takaran atau nominal yang pas. Misal satu liter atau Rp 10.000.

Baca Juga :  Pemprov Atur Skema Aliran Listrik Madura

M. Arifin, salah satu pelanggan toko modern mengaku sering diberi kembalian permen. Menurut dia, masih mending diberi permen, kadang ada toko modern yang menawarkan didonasikan.

Padahal, tidak pernah diberi tahu donasi itu untuk siapa. Tapi, konsumen tidak enak menolak tawaran kasir. Sebab, uang kembalian itu sangat sedikit. ”Kami tidak enak, ya sudah diberikan saja,” katanya.

Arifin tidak mempersoalkan donasi yang diberikan. Dengan catatan, peruntukannya jelas. ”Selama ini kan tidak jelas mau didonasikan untuk siapa,” kata pria asal Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan.

Kabid Perlindungan Konsumen dan Kemetrologian Disperindag Pamekasan Imam Hidayat mengatakan, permintaan donasi maupun kembalian permen tidak melanggar aturan. Namun, jika konsumen keberatan harus berani menolak.

Dia menegaskan, permen bukan alat pembayaran. Seharusnya, sosok dari pembelian itu berupa uang. ”Jangan sungkan menolak jika konsumen keberatan diberi kembalian permen,” tandasnya.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/