PROGRAM pemasangan jaringan listrik gratis yang dijalankan dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (DPMD) tak sepenuhnya berjalan optimal. Realisasi program tersebut masih dijadikan kesempatan oleh sejumlah oknum untuk melakukan pungutan liar (pungli).
”Banyak yang perlu dievaluasi dari program listrik gratis ini. Kami memiliki datanya selama dua tahun terakhir,” kata Sidik, ketua Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) Korda Sampang kemarin (27/10).
Menurut dia, program listrik gratis memiliki potensi besar untuk melaksanakan pungli kepada penerimanya. Dengan begitu, pengawasan dari pemerintah, utamanya dinas terkait harus dimaksimalkan.
Pada 2017 dan 2018 tim investigasi Jaka Jatim turun ke lapangan. Hasilnya, pada 2017 ada 6 KK yang tidak terpasang kWh meter dari 500 penerima bantuan program.
Sementara pada 2018 ada 1.500 KK yang menerima bantuan program. Namun, sebagian masih banyak yang belum terpasang. Misalnya, hanya terpasang instalasinya saja tapi belum teraliri listrik.
Kepala DPMD Sampang Malik Amrullah mengaku akan terus melakukan evaluasi atas program listrik gratis tersebut. Tahun ini ada penambahan jumlah bantuan.
Pada 2018 bantuan diberikan kepada 1.500 KK dengan pagu anggaran Rp 1,7 miliar. Sementara tahun ini, jumlah penerima naik menjadi 2.900 KK dengan pagu anggaran Rp 2,7 miliar.
”Yang tahun ini, pekerjaan sudah hampir selesai, itu tersebar di empat belas kecamatan,” terangnya.
Tahun ini program listrik gratis dikerjakan oleh lima pelaksana. ”Kami tidak memungut biaya apa pun. Jadi kalau ada pungutan, itu pasti yang melakukan oknum di luar kami,” tegasnya.
Bantuan yang diberikan kepada warga adalah instalasi listriknya berupa kabel, saklar, dan kWh meter. Pada saat akan dipasang kWh meter, petugas diminta uang untuk meterai Rp 6.000.
”Biaya meterai itu tidak masuk dalam anggaran kami, jadi itu saja yang dibebankan kepada penerima,” tegasnya.
Dengan demikian, pihaknya menegaskan bahwa tidak ada pungutan dalam program listrik gratis pada 2019. Jika memang terjadi pungutan, harus diproses secara hukum.
”Laporkan ke aparat penegak hukum jika memang ada oknum yang melakukan penarikan biaya dalam proses realisasi listrik gratis ini, yang diluar ketentuan tentunya,” imbaunya.
Di tempat terpisah, Manajer PLN Rayon Sampang Wahyu Ismail mengatakan, pelacakan terhadap oknum dari pihak PLN yang melakukan pungli bisa diketahui melalui ID pelanggan. Sebab, melalui ID pelanggan tersebut bisa diketahui siapa petugas yang memasang kWh meter tersebut.
Pemasangan kWh meter oleh PLN diserahkan kepada vendor. Jika sudah diketahui petugas yang memasang kWh meter tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak vendor mengenai sanksinya.
Sejak awal pihaknya memang berkomitmen bahwa siapa pun yang melaksanakan pekerjaan tak sesuai dengan ketentuan akan diberikan sanksi. ”Pasti kami tindak siapa pun yang bertindak dan melaksanakan tugas di luar aturan yang berlaku,” tegasnya.