20 C
Madura
Tuesday, May 30, 2023

Sebanyak 1.650 Remaja di Bangkalan Nikah Dini

BANGKALAN – Jumlah remaja yang melakukan pernikahan dini di Kota Salak pada 2022 terus meningkat. Jika dibanding tahun 2021 lalu, kenaikannnya mencapai 1,71 persen. Hal itu merjuk kepada data yang ada di kantor Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KBP3A) Bangkalan.

Kabid Pengendalian Penduduk Penyuluhan dan Penggerakan Dinas KBP3A Bangkalan Nur Latifah mengatakan, jumlah remaja yang melakukan di bawah umur 20 tahun pada tahun 2021 sebanyak 1.366 orang. Sedangkan pada tahun 2022 sebanyak 1.650 orang. ”Ada peningkatan sekitar 284 orang,” ucapnya kepada Jawa Pos Radar Madura (JPRM).

Menurut Dia, saat pandemi covid-19, banyak yang menunda pernikahan. sebab, saat itu mereka tidak bisa menyelenggarakan pernikahan. Saat kasus covid-19 melandai, masyarakat kembali menggelar pesta pernikahan.

Baca Juga :  Bupati Ra Latif Siap Jalankan Arahan Presiden

”salah satu faktor yang dapat memicu terjadinya pernikahan dini karena dukungan keluarga. Sebab, ada warga yang beranggapan, jika anaknya sudah menikah, itu akan mengurangi tanggung jawab finansial. Sebab, sudah ada yang menanggungnya,” tuturnya.

Dijelaskan, usia ideal bagi wanita untuk melakukan pernikahan adalah 21 tahun dan bagi laki-laki minimal 25 tahun. ”Kenapa laki-laki harus berumur 25 tahun? Supaya perekonomiannya mapan. kalau ekonomi keluarganya kurang mapan, rentan menjadi pemicu perceraian,” ungkapnya.

Ketua Pokja Penyuluh Kementerian Agama (Kemenag) Bangkalan, M Zakariya mengatakan, pernikahan dini bukannya tidak boleh, namun harus memperoleh rekomendasi dari pengadilan agama. ”sudah ada prosedur yang mengatur tentang pernikahan dini tersebut,” katanya.

Baca Juga :  Beredar Tautan Subsidi Listrik, PLN: Laporkan kepada Pihak Berwenang

Dia berharap orang tua mengutamakan pendidikan anak-anaknya. Minimal lulus SMA atau perekonomian anaknya sebelum menikah sudah mapan. ”salah satu tujuannya untuk mencegah terjadinya perceraian,” tandasnya. (bai/yan)

BANGKALAN – Jumlah remaja yang melakukan pernikahan dini di Kota Salak pada 2022 terus meningkat. Jika dibanding tahun 2021 lalu, kenaikannnya mencapai 1,71 persen. Hal itu merjuk kepada data yang ada di kantor Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KBP3A) Bangkalan.

Kabid Pengendalian Penduduk Penyuluhan dan Penggerakan Dinas KBP3A Bangkalan Nur Latifah mengatakan, jumlah remaja yang melakukan di bawah umur 20 tahun pada tahun 2021 sebanyak 1.366 orang. Sedangkan pada tahun 2022 sebanyak 1.650 orang. ”Ada peningkatan sekitar 284 orang,” ucapnya kepada Jawa Pos Radar Madura (JPRM).

Menurut Dia, saat pandemi covid-19, banyak yang menunda pernikahan. sebab, saat itu mereka tidak bisa menyelenggarakan pernikahan. Saat kasus covid-19 melandai, masyarakat kembali menggelar pesta pernikahan.


Baca Juga :  Tabungan Penjual Es Keliling Rp 100 Juta Ludes

”salah satu faktor yang dapat memicu terjadinya pernikahan dini karena dukungan keluarga. Sebab, ada warga yang beranggapan, jika anaknya sudah menikah, itu akan mengurangi tanggung jawab finansial. Sebab, sudah ada yang menanggungnya,” tuturnya.

Dijelaskan, usia ideal bagi wanita untuk melakukan pernikahan adalah 21 tahun dan bagi laki-laki minimal 25 tahun. ”Kenapa laki-laki harus berumur 25 tahun? Supaya perekonomiannya mapan. kalau ekonomi keluarganya kurang mapan, rentan menjadi pemicu perceraian,” ungkapnya.

Ketua Pokja Penyuluh Kementerian Agama (Kemenag) Bangkalan, M Zakariya mengatakan, pernikahan dini bukannya tidak boleh, namun harus memperoleh rekomendasi dari pengadilan agama. ”sudah ada prosedur yang mengatur tentang pernikahan dini tersebut,” katanya.

Baca Juga :  Rp 10,2 Miliar untuk Tiga Proyek

Dia berharap orang tua mengutamakan pendidikan anak-anaknya. Minimal lulus SMA atau perekonomian anaknya sebelum menikah sudah mapan. ”salah satu tujuannya untuk mencegah terjadinya perceraian,” tandasnya. (bai/yan)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/