21.5 C
Madura
Monday, March 27, 2023

DPMD Bangkalan Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas Menjelang Pilkades Serentak

BANGKALAN – Tahapan demi tahapan dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) di Kota Salak terus berjalan. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bangkalan sebagai leading sector mengajak semua lapisan masyarakat untuk menjaga kondusivitas wilayah.

Pilkades serentak tahap dua akan diikuti 149 desa yang tersebar di 17 kecamatan, kecuali Kecamatan Kota Bangkalan. Pendaftaran bakal calon terakhir kemarin (27/2). Setelah itu, tahapan penelitian dan klarifikasi berkas calon mulai 28 Februari hingga 14 Maret.

”Setelah itu, pengumuman hasil klarifikasi berkas para calon,” kata Plt Kepala DPMD Bangkalan Rudiyanto.

Pria yang juga menjabat sebagai kepala Satpol PP Bangkalan itu menambahkan, setelah diumumkan, akan ada waktu sanggah. Manakala ada warga yang mempertanyakan atau menyanggah akan diberi ruang. ”Masa sanggah selama tujuh hari,” imbuhnya.

Baca Juga :  Airlangga: Pemerintah Pastikan Semua Vaksin Berkhasiat Lindungi Warga

Rudi menjelaskan, semisal ada warga yang mempertanyakan hasil pengumuman, panitia memberikan klarifikasi. Selanjutnya melakukan penetapan.

”Saya berharap kepada seluruh masyarakat untuk mendukung serta ikut menjaga kondusivitas daerah. Panitia harus netral dan jangan sampai tebang pilih, apalagi intervensi,” tandasnya. (rul/yan/par)

BANGKALAN – Tahapan demi tahapan dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) di Kota Salak terus berjalan. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bangkalan sebagai leading sector mengajak semua lapisan masyarakat untuk menjaga kondusivitas wilayah.

Pilkades serentak tahap dua akan diikuti 149 desa yang tersebar di 17 kecamatan, kecuali Kecamatan Kota Bangkalan. Pendaftaran bakal calon terakhir kemarin (27/2). Setelah itu, tahapan penelitian dan klarifikasi berkas calon mulai 28 Februari hingga 14 Maret.

”Setelah itu, pengumuman hasil klarifikasi berkas para calon,” kata Plt Kepala DPMD Bangkalan Rudiyanto.


Pria yang juga menjabat sebagai kepala Satpol PP Bangkalan itu menambahkan, setelah diumumkan, akan ada waktu sanggah. Manakala ada warga yang mempertanyakan atau menyanggah akan diberi ruang. ”Masa sanggah selama tujuh hari,” imbuhnya.

Baca Juga :  Guru Besar di UTM Terus Bertambah

Rudi menjelaskan, semisal ada warga yang mempertanyakan hasil pengumuman, panitia memberikan klarifikasi. Selanjutnya melakukan penetapan.

”Saya berharap kepada seluruh masyarakat untuk mendukung serta ikut menjaga kondusivitas daerah. Panitia harus netral dan jangan sampai tebang pilih, apalagi intervensi,” tandasnya. (rul/yan/par)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/