21.2 C
Madura
Tuesday, June 6, 2023

BISNIS TEMBAKAU MASA TANAM 2022

Belum Berfungsi, KIHT Dapat Anggaran Lagi

Gedung kawasan industri hasil tembakau (KIHT) sudah berdiri di Kecamatan Guluk-Guluk, Sumenep. Bangunan ini diharapkan bisa menekan peredaran rokok ilegal.

KIHT tersebut sudah dibangun sejak 2021. Pembangunannya itu menghabiskan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) Rp 9,6 miliar. Akan tetapi, uang miliaran rupiah tersebut hanya berupa kerangka bangunan.

Karena itu, pembangunan dilanjutkan kembali tahun ini. Anggaran yang dialokasikan Rp 1.986.042.116. Program itu masih proses lelang dengan tahap pembuktian kualifikasi. Terdapat 20 rekanan yang memperebutkan tender tersebut.

Kepala Dinas Koperasi, Industri Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskop IKM Perindag) Sumenep Chainur Rasyid mengatakan, KIHT belum dioperasikan. Sebab, pembangunan belum rampung. ”Masih banyak sarana yang perlu dipenuhi,” katanya.

Baca Juga :  Pelaksana Proyek Gedung Disdik Punya Tanggung Jawab Pemeliharaan 6 Bul

Chainur menyampaikan, tahun ini pihaknya kembali mendapatkan alokasi anggaran untuk melanjutkan pembangunan KIHT itu. Dana tersebut berasal dari sumber yang sama, yakni DBHCHT.

Namun, sampai sekarang pekerjaan tahap kedua itu belum juga dilakukan. Salah satu alasannya, masih dalam tahapan lelang. Dipastikan, tahun ini pembangunannya rampung. Termasuk sarana dan prasarana (sarpras) di dalamnya lengkap. ”Sekarang masih kami lelang,” ulasnya.

Chainur memastikan, tahun depan KIHT itu sudah bisa digunakan. Dengan begitu, dapat berdampak positif terhadap para petani tembakau di Sumenep. ”Kami upayakan tahun depan sudah bisa dioperasikan,” janjinya.

Selain membantu petani, Chainur berharap KIHT dapat menekan peredaran rokok ilegal. Sebab, KIHT itu akan menampung dan memfasilitasi perusahaan rokok. Dengan begitu, tidak ada lagi rokok bodong yang terjual di Sumenep. ”Dengan KIHT ini, nanti akan terpantau semua,” tandasnya. (iqb/luq)

Baca Juga :  Terus Jadi Media Rujukan

Gedung kawasan industri hasil tembakau (KIHT) sudah berdiri di Kecamatan Guluk-Guluk, Sumenep. Bangunan ini diharapkan bisa menekan peredaran rokok ilegal.

KIHT tersebut sudah dibangun sejak 2021. Pembangunannya itu menghabiskan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) Rp 9,6 miliar. Akan tetapi, uang miliaran rupiah tersebut hanya berupa kerangka bangunan.

Karena itu, pembangunan dilanjutkan kembali tahun ini. Anggaran yang dialokasikan Rp 1.986.042.116. Program itu masih proses lelang dengan tahap pembuktian kualifikasi. Terdapat 20 rekanan yang memperebutkan tender tersebut.


Kepala Dinas Koperasi, Industri Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskop IKM Perindag) Sumenep Chainur Rasyid mengatakan, KIHT belum dioperasikan. Sebab, pembangunan belum rampung. ”Masih banyak sarana yang perlu dipenuhi,” katanya.

Baca Juga :  Menko Airlangga Hartarto Tegaskan Dukung Pencegahan Korupsi

Chainur menyampaikan, tahun ini pihaknya kembali mendapatkan alokasi anggaran untuk melanjutkan pembangunan KIHT itu. Dana tersebut berasal dari sumber yang sama, yakni DBHCHT.

Namun, sampai sekarang pekerjaan tahap kedua itu belum juga dilakukan. Salah satu alasannya, masih dalam tahapan lelang. Dipastikan, tahun ini pembangunannya rampung. Termasuk sarana dan prasarana (sarpras) di dalamnya lengkap. ”Sekarang masih kami lelang,” ulasnya.

Chainur memastikan, tahun depan KIHT itu sudah bisa digunakan. Dengan begitu, dapat berdampak positif terhadap para petani tembakau di Sumenep. ”Kami upayakan tahun depan sudah bisa dioperasikan,” janjinya.

- Advertisement -

Selain membantu petani, Chainur berharap KIHT dapat menekan peredaran rokok ilegal. Sebab, KIHT itu akan menampung dan memfasilitasi perusahaan rokok. Dengan begitu, tidak ada lagi rokok bodong yang terjual di Sumenep. ”Dengan KIHT ini, nanti akan terpantau semua,” tandasnya. (iqb/luq)

Baca Juga :  Jalur Ilegal Lebih Murah dan Praktis

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/