PAMEKASAN, Jawa Pos Radar Madura – Pembuatan daratan baru di pesisir Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, dipersoalkan. Warga meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) mencabut sertifikat tanah di pesisir Ambat. Pasalnya, kawasan pesisir tidak boleh disertifikatkan menjadi hak milik.
Warga Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan, Alfian Maulidi menerangkan, setidaknya sudah ada empat titik yang saat ini sedang direklamasi. Penimbuhan dilakukan sejak beberapa tahun.
Empat titik lahan reklamasi di pesisir Desa Ambat itu hampir semuanya memiliki sertifikat. Satu di antaranya dengan nama berinisial A. Terbit pada tahun silam.
Di atas pesisir laut bersertifikat dengan nama A ini ada bangunan semacam gudang. Bangunan tersebut atas nama TJ dengan nama usaha sebuah PT. ”Saya ingin BPN bertindak sesuai aturan, mencabut sertifikat tanah di lahan reklamasi ini,” katanya.
Alfian mengatakan, permintaannya untuk mencabut sertifikat karena dua alasan penting yang sangat logis. Pertama, mengacu pada UU 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Air, Laut, dan Angkasa itu hanya menjadi objek hak guna. Bukan hak milik perorangan atau perusahaan.
Kemudian, pada UU 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil juga ditegaskan tiga hal penting. Pertama, dilarang merusak ekosistem mangrove. Kedua, dilarang melakukan konversi mangrove. Ketiga, dilarang menebang mengrove di kawasan konservasi untuk kepentingan industri, permukiman, dan kegiatan lainnya. ”Regulasinya jelas, mengapa masih ada penerbitan sertifikat?” katanya.
Selain alasan regulasi, aktivitas warga yang menggantungkan hidup ke pesisir laut Ambat terganggu. Sebab, luas reklamasi yang diduga melabrak regulasi itu lebih dari tiga hektare dan sepanjang ratusan meter di jalan raya.
”Masyarakat dulu mencari kepiting dan udang di titik reklamasi, namun saat ini sudah tidak bisa melakukan itu lagi,” sambung Alfian. ”Selain itu, sudah jelas regulasinya dan mengapa masih ada sertifikat dan reklamasi? Karena di sana kawasan mangrove juga,” tuturnya.
Kasubbag TU BPN Pamekasan R. Rusmanjanto Atmadi belum bisa berkomentar. Telepon yang ditujukan kepadanya tidak diangkat. Kemudian, dia membalas via WhatsApp bahwa sedang rapat. ”Ke kantor saja,” terang Atmadi melalui pesan pendek.