PELAYANAN pencatatan nikah di kantor urusan agama (KUA) tetap berjalan. Kemenag hanya membatasi 10 orang yang bisa ikut dalam prosesi akad nikah.
Kepala Kemenag Sampang Pardi mengatakan, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI sudah mengeluarkan Suat Edara (SE) Nomor P-002/DJ.III/Hk.00.7/3/2020. Hal itu berkaitan dengan imbauan dan pelaksanaan protokol penanganan Covid-19 pada area publik di lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
Pardi memastikan bahwa pencatatan nikah tetap berjalan seperti biasa. Tidak benar jika disebut pelayanan pencatatan nikah ditutup untuk mencegah penyebaran virus korona.
”Tidak ada sama sekali pernyataan seperti itu (pencatatan nikah ditutup). Kami menyesuaikan dengan edaran dari kementerian,” tegas dia Selasa (24/3).
Hingga saat ini, tidak ada perbedaan dalam pendaftaran nikah. Namun, masyarakat bisa memanfaatkan pendaftaran secara online, yakni menggunakan aplikasi Simkah. Hal itu bertujuan mempermudah masyarakat agar tidak perlu mendatangi KUA.
Hanya, lanjut Pardi, dalam prosesi akad nikah, tidak semua keluarga calon pengantin (catin) bisa mengikuti. Kemenag membatasi hanya 10 orang. Termasuk catin, wali, saksi, dan penghulu. Akad nikah wajib dilakukan dengan standar kesehatan yang berlaku saat ini.
”Misalnya, semuanya memakai sarung tangan. Jaraknya harus standar kesehatan. Begitu juga kalau dilakukan di KUA,” jelas Pardi.
Pardi menjelaskan, pihaknya sudah menyiapkan alat pelindung diri (APD) untuk petugas KUA. Sayangnya, pihanya belum bisa menyediakan fasilitas tersebut untuk catin dan keluarga. Pihaknya menyarankan fasilitas tersebut disiapkan keluarga catin.
”Standar kesehatan sudah disiapkan. Tapi, khusus dipakai petugas KUA. Untuk manten bisa minta batuan kepada dinkes,” ujarnya.
Selama ini, Kemenag berkonsentrasi pada pencatatan pernikahan. Di luar itu, pihaknya tidak punya kewenangan. Karena itu, jika pengantin menggelar resepsi, pihaknya tidak bisa mencegahnya.
”Itu menjadi tanggung jawab tuan rumah. Polri sudah mengeluarkan edaran agar tidak menggelar resepsi. Maka, itu menjadi domain kepolisian,” terangnya.
Kepala KUA Jrengik Taufikurrahman menuturkan bahwa bulan ini pihaknya menerima sembilan permohonan pernikahan. Kemungkinan, akad nikah akan berlangsung di rumah catin. Meski begitu, pihaknya sudah mengimbau agar tidak digelar resepsi pernikahan.
”Ya, kan situasinya seperti ini. Kami tetap berharap tidak ada yang menggelar resepsi,” tutur mantan kepala KUA Sampang itu. (bil)