25.3 C
Madura
Wednesday, March 22, 2023

Airlangga: Digitalisasi Dorong Pengembangan dan Modernisasi Koperasi

JAKARTA – Koperasi hingga saat ini terus berkembang dan menjadi andalan masyarakat untuk memutar roda perekonomian. Hal ini merujuk pada data Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) 2020 yang mengalami kenaikan jika dibandingkan 2019.

Pada 2019, jumlah koperasi aktif sebanyak 123.048 unit dengan volume usaha Rp 154 triliun dan jumlah anggota sekitar 22 juta orang. Sedangkan pada Desember 2020, jumlah koperasi aktif sebanyak 127.124 unit dengan volume usaha Rp 174 triliun dan jumlah anggota sekitar 25 juta orang.

Namun, pada masa pandemi pengurus koperasi mengalami berbagai kendala untuk menjalankan usahanya. Sebagian besar koperasi mengalami pengembalian pinjaman yang terganggu, omzet menurun, penarikan simpanan, penundaan rapat anggota tahunan, dan kendala lain.

Pengembangan koperasi pun menemui kendala. Karena itu, peran koperasi perlu diperkuat. Mulai pengelolaan manajemen kelembagaan, peningkatan kapasitas SDM koperasi, penggunaan teknologi, dan sistem informasi (baik dalam manajemen koperasi maupun dalam menjalankan usahanya).

Agar koperasi bisa terus berkembang, perlu dilakukan pembinaan dan pendampingan serta kemitraan. Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah melakukan modernisasi koperasi.

Adapun target penumbuhan koperasi modern pada 2024 yakni sebanyak 500 unit koperasi. Untuk mencapai target tersebut, beberapa strategi dilakukan pemerintah, dalam hal ini Kemenkop UKM.

Misalnya melalui koperasi berbasis inclusive closed loop yang dikembangkan sebagai koperasi ”multipihak” yang fokus di sektor riil. Termasuk pembiayaan, amalgamasi yaitu merger sesama koperasi dan merger dengan unit usaha koperasi, serta upaya digitalisasi.

Baca Juga :  Yakinkan Masyarakat Vaksin Halal

”Di era sekarang, digitalisasi koperasi makin penting. Tentunya ini adalah peluang emas. Sebab, saat ini pasar digital di Indonesia sebesar 44 miliar dolar AS. Pada 2025 diprediksi sekitar 125 miliar dolar AS. Jika seluruh koperasi ini dilakukan digitalisasi, dengan anggota yang lebih dari 25 juta, tentu akan menjadi nilai yang luar biasa,” ucap Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat membuka Rapimnas Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) bertema Transformasi Digital Jalan Kemandirian Koperasi yang dilaksanakan secara daring dan luring di Jakarta, Jumat (22/10).

Saat ini, pemerintah telah mendorong pengembangan koperasi melalui regulasi dengan terbitnya UU Cipta Kerja pada 2020. Salah satu tujuannya, memberi kemudahan koperasi dalam berkembang dan berdaya saing.

Dalam UU cipta kerja telah diatur penyederhanaan anggota pendiri koperasi, yaitu koperasi primer dapat dibentuk paling sedikit 9 orang dari sebelumnya 20 orang. Lalu, buku daftar anggota dapat berbentuk dokumen tertulis atau elektronik dengan tujuan memudahkan pengadministrasian daftar anggota lebih cepat dan akurat.

Selain itu, rapat anggota dapat dilakukan secara daring dan/atau luring. Usaha koperasi dapat dilaksanakan secara tunggal atau serba-usaha, dan pengaturan dasar hukum koperasi syariah. Koperasi tersebut dapat melakukan kegiatan berdasarkan prinsip syariah. Koperasi syariah wajib memiliki dewan pengawas syariah.

Baca Juga :  Airlangga: 28,8 Juta Keluarga Telah Menerima Bantuan Beras 10 Kilogram

Selain itu, dalam PP Nomor 7 Tahun 2021 sebagai peraturan pelaksana UU cipta kerja, juga memberikan pengaturan yang lebih terperinci mengenai kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi koperasi.

Khususnya dalam hal pemberdayaan koperasi, dengan menetapkan kebijakan dalam aspek kelembagaan, pemasaran, produksi, keuangan, inovasi dan teknologi, serta kebijakan pengembangan koperasi di sektor tertentu. Caranyan dengan melakukan pemberdayaan koperasi di sektor kelautan dan perikanan, angkutan perairan pelabuhan, kehutanan, perdagangan, dan pertanian.

Pemerintah saat ini juga sedang mendorong terwujudnya program pengembangan Korporasi Petani dan Nelayan (KPN). Tujuannya, dalam rangka transformasi ekonomi, yang salah satu kelembagaannya berupa koperasi. Pada 2022, direncanakan terdapat beberapa pilot project terkait KPN.

Melalui pilot project KPN ini, diharapkan dapat dibentuk contoh koperasi di sektor pertanian dan kelautan perikanan yang kuat. Dengan begitu, dapat melakukan usaha dari hulu sampai dengan hilir, on farm dan off farm, sampai dengan pengolahan, pengemasan, dan pemasaran produk hasil pertanian.

”Harapannya dapat memajukan koperasi, meningkatkan kesejahteraan petani, dan hasil produk memiliki nilai tambah,” pungkas Airlangga Hartarto.

Selain anggota DPR RI Idris Laena, acara tersebut juga dihadiri Ketua Umum Dekopin Nurdin Halid. Termasuk Ketua Penasihat dan Staf Khusus Presiden Prof. Jimly Asshiddiqie yang juga pemikir dan praktisi koperasi serta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (ag/fsr/par)

JAKARTA – Koperasi hingga saat ini terus berkembang dan menjadi andalan masyarakat untuk memutar roda perekonomian. Hal ini merujuk pada data Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) 2020 yang mengalami kenaikan jika dibandingkan 2019.

Pada 2019, jumlah koperasi aktif sebanyak 123.048 unit dengan volume usaha Rp 154 triliun dan jumlah anggota sekitar 22 juta orang. Sedangkan pada Desember 2020, jumlah koperasi aktif sebanyak 127.124 unit dengan volume usaha Rp 174 triliun dan jumlah anggota sekitar 25 juta orang.

Namun, pada masa pandemi pengurus koperasi mengalami berbagai kendala untuk menjalankan usahanya. Sebagian besar koperasi mengalami pengembalian pinjaman yang terganggu, omzet menurun, penarikan simpanan, penundaan rapat anggota tahunan, dan kendala lain.


Pengembangan koperasi pun menemui kendala. Karena itu, peran koperasi perlu diperkuat. Mulai pengelolaan manajemen kelembagaan, peningkatan kapasitas SDM koperasi, penggunaan teknologi, dan sistem informasi (baik dalam manajemen koperasi maupun dalam menjalankan usahanya).

Agar koperasi bisa terus berkembang, perlu dilakukan pembinaan dan pendampingan serta kemitraan. Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah melakukan modernisasi koperasi.

Adapun target penumbuhan koperasi modern pada 2024 yakni sebanyak 500 unit koperasi. Untuk mencapai target tersebut, beberapa strategi dilakukan pemerintah, dalam hal ini Kemenkop UKM.

Misalnya melalui koperasi berbasis inclusive closed loop yang dikembangkan sebagai koperasi ”multipihak” yang fokus di sektor riil. Termasuk pembiayaan, amalgamasi yaitu merger sesama koperasi dan merger dengan unit usaha koperasi, serta upaya digitalisasi.

Baca Juga :  Menko Airlangga Tegaskan Ekonomi Indonesia Kian Tangguh

- Advertisement -

”Di era sekarang, digitalisasi koperasi makin penting. Tentunya ini adalah peluang emas. Sebab, saat ini pasar digital di Indonesia sebesar 44 miliar dolar AS. Pada 2025 diprediksi sekitar 125 miliar dolar AS. Jika seluruh koperasi ini dilakukan digitalisasi, dengan anggota yang lebih dari 25 juta, tentu akan menjadi nilai yang luar biasa,” ucap Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat membuka Rapimnas Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) bertema Transformasi Digital Jalan Kemandirian Koperasi yang dilaksanakan secara daring dan luring di Jakarta, Jumat (22/10).

Saat ini, pemerintah telah mendorong pengembangan koperasi melalui regulasi dengan terbitnya UU Cipta Kerja pada 2020. Salah satu tujuannya, memberi kemudahan koperasi dalam berkembang dan berdaya saing.

Dalam UU cipta kerja telah diatur penyederhanaan anggota pendiri koperasi, yaitu koperasi primer dapat dibentuk paling sedikit 9 orang dari sebelumnya 20 orang. Lalu, buku daftar anggota dapat berbentuk dokumen tertulis atau elektronik dengan tujuan memudahkan pengadministrasian daftar anggota lebih cepat dan akurat.

Selain itu, rapat anggota dapat dilakukan secara daring dan/atau luring. Usaha koperasi dapat dilaksanakan secara tunggal atau serba-usaha, dan pengaturan dasar hukum koperasi syariah. Koperasi tersebut dapat melakukan kegiatan berdasarkan prinsip syariah. Koperasi syariah wajib memiliki dewan pengawas syariah.

Baca Juga :  Airlangga: 28,8 Juta Keluarga Telah Menerima Bantuan Beras 10 Kilogram

Selain itu, dalam PP Nomor 7 Tahun 2021 sebagai peraturan pelaksana UU cipta kerja, juga memberikan pengaturan yang lebih terperinci mengenai kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi koperasi.

Khususnya dalam hal pemberdayaan koperasi, dengan menetapkan kebijakan dalam aspek kelembagaan, pemasaran, produksi, keuangan, inovasi dan teknologi, serta kebijakan pengembangan koperasi di sektor tertentu. Caranyan dengan melakukan pemberdayaan koperasi di sektor kelautan dan perikanan, angkutan perairan pelabuhan, kehutanan, perdagangan, dan pertanian.

Pemerintah saat ini juga sedang mendorong terwujudnya program pengembangan Korporasi Petani dan Nelayan (KPN). Tujuannya, dalam rangka transformasi ekonomi, yang salah satu kelembagaannya berupa koperasi. Pada 2022, direncanakan terdapat beberapa pilot project terkait KPN.

Melalui pilot project KPN ini, diharapkan dapat dibentuk contoh koperasi di sektor pertanian dan kelautan perikanan yang kuat. Dengan begitu, dapat melakukan usaha dari hulu sampai dengan hilir, on farm dan off farm, sampai dengan pengolahan, pengemasan, dan pemasaran produk hasil pertanian.

”Harapannya dapat memajukan koperasi, meningkatkan kesejahteraan petani, dan hasil produk memiliki nilai tambah,” pungkas Airlangga Hartarto.

Selain anggota DPR RI Idris Laena, acara tersebut juga dihadiri Ketua Umum Dekopin Nurdin Halid. Termasuk Ketua Penasihat dan Staf Khusus Presiden Prof. Jimly Asshiddiqie yang juga pemikir dan praktisi koperasi serta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (ag/fsr/par)

Artikel Terkait

Most Read

Santuni Ratusan Anak Yatim dan Duafa

Targetkan Penambahan Cabor

Artikel Terbaru

/