20 C
Madura
Tuesday, May 30, 2023

Wajib Layani Pasien Miskin Emergency

RUMAH sakit dan klinik menjamur di Kota Gerbang Salam. Ironisnya, tidak semua fasilitas kesehatan itu melayani pasien peserta badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan (BPJSKes). Hal itu disampaikan Plt Kepala Dinkes Pamekasan Farid Anwar kemarin (24/10).

Kendati demikian, lanjut Farid, pihaknya tidak bisa berbuat banyak. Pemerintah tidak bisa memberikan sanksi kepada pihak rumah sakit atau klinik yang tidak bekerja sama dengan BPJS kesehatan. Sebab, hal tersebut menjadi wewenang dan kebijakan rumah sakit.

Meskipun begitu, klinik atau rumah sakit diharuskan menerima pasien emergency yang mengancam jiwanya. Yaitu, untuk melakukan pertolongan pertama sebelum merujuk ke rumah sakit atau klinik yang bekerja sama dengan BPJSKes.

”Untuk kerja sama dengan BPJSKes klinik atau RS harus mengajukan perjanjian kerja sama (PKS) ke BPJSKes,” terangnya.

Baca Juga :  Menko Airlangga: Kebijakan Mandatori B30 Untungkan Petani Sawit

Setelah pengajuan, BPJSKes bersama dinkes melakukan verifikasi apakah layak atau tidak. Syarat klinik atau RS yang kerja sama dengan BPJSKes harus harus punya izin operasional. Kemudian untuk RS harus terakreditasi.

Berdasarkan data Dinkes Pamekasan, jumlah rumah sakit mencapai tujuh unit. Dari tujuh RS, tiga dimiliki pemerintah dan sisanya milik swasta. Sementara untuk klinik berjumlah empat belas unit. Dua milik pemerintah, sedangkan sisanya milik swasta.

Maraknya RS atau klinik, secara tidak langsung memengaruhi persaingan dgengan rumah sakit daerah. Banyak masyarakat yang memanfaatkan fasilitas kesehatan di luar milik pemerintah.

Anggota DPRD Pamekasan Maskur Rasid meminta agar rumah sakit atau klinik swasta juga melayani warga miskin atau peserta BPJSKes. Sebab, masyarakat miskin yang masuk sebagai peserta BPJSKes cukup banyak.

Baca Juga :  Airlangga Ungkap 3 Kunci Pemulihan Ekonomi Melalui Riset dan Inovasi

”Saya mendorong agar RS atau klinik segera bekerja sama dengan BPJSKes. Harapan saya, agar bisa menerima peserta BPJS,” terangnya.

Menurut dia, jika ada rumah sakit atau klinik yang tidak bekerja sama dengan BPJS kesehatan, berarti tidak peduli terhadap nasib rakyat kecil. Padahal mereka juga sangat membutuhkan pelayanan kesehatan yang sama.

Kemudian, dia juga berharap agar instansi terkait untuk mengevaluasi SDM yang dimiliki oleh rumah sakit atau klinik swasta. Dirinya sering mendapat laporan mengenai pelayanan yang dinilai kurang profesional.

”Selama ini kan banyak keluarga pasien bersitegang dengan pihak rumah sakit. Hal ini juga harus menjadi perhatian pemerintah. Kalau memang tidak professional, izinnya harus dicabut,” tegasnya.

RUMAH sakit dan klinik menjamur di Kota Gerbang Salam. Ironisnya, tidak semua fasilitas kesehatan itu melayani pasien peserta badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan (BPJSKes). Hal itu disampaikan Plt Kepala Dinkes Pamekasan Farid Anwar kemarin (24/10).

Kendati demikian, lanjut Farid, pihaknya tidak bisa berbuat banyak. Pemerintah tidak bisa memberikan sanksi kepada pihak rumah sakit atau klinik yang tidak bekerja sama dengan BPJS kesehatan. Sebab, hal tersebut menjadi wewenang dan kebijakan rumah sakit.

Meskipun begitu, klinik atau rumah sakit diharuskan menerima pasien emergency yang mengancam jiwanya. Yaitu, untuk melakukan pertolongan pertama sebelum merujuk ke rumah sakit atau klinik yang bekerja sama dengan BPJSKes.


”Untuk kerja sama dengan BPJSKes klinik atau RS harus mengajukan perjanjian kerja sama (PKS) ke BPJSKes,” terangnya.

Baca Juga :  Terisolasi di Tiongkok, Orang Tua Ngadu Bupati

Setelah pengajuan, BPJSKes bersama dinkes melakukan verifikasi apakah layak atau tidak. Syarat klinik atau RS yang kerja sama dengan BPJSKes harus harus punya izin operasional. Kemudian untuk RS harus terakreditasi.

Berdasarkan data Dinkes Pamekasan, jumlah rumah sakit mencapai tujuh unit. Dari tujuh RS, tiga dimiliki pemerintah dan sisanya milik swasta. Sementara untuk klinik berjumlah empat belas unit. Dua milik pemerintah, sedangkan sisanya milik swasta.

Maraknya RS atau klinik, secara tidak langsung memengaruhi persaingan dgengan rumah sakit daerah. Banyak masyarakat yang memanfaatkan fasilitas kesehatan di luar milik pemerintah.

- Advertisement -

Anggota DPRD Pamekasan Maskur Rasid meminta agar rumah sakit atau klinik swasta juga melayani warga miskin atau peserta BPJSKes. Sebab, masyarakat miskin yang masuk sebagai peserta BPJSKes cukup banyak.

Baca Juga :  Ijazah Kasek Hambat Pelantikan Pegawai

”Saya mendorong agar RS atau klinik segera bekerja sama dengan BPJSKes. Harapan saya, agar bisa menerima peserta BPJS,” terangnya.

Menurut dia, jika ada rumah sakit atau klinik yang tidak bekerja sama dengan BPJS kesehatan, berarti tidak peduli terhadap nasib rakyat kecil. Padahal mereka juga sangat membutuhkan pelayanan kesehatan yang sama.

Kemudian, dia juga berharap agar instansi terkait untuk mengevaluasi SDM yang dimiliki oleh rumah sakit atau klinik swasta. Dirinya sering mendapat laporan mengenai pelayanan yang dinilai kurang profesional.

”Selama ini kan banyak keluarga pasien bersitegang dengan pihak rumah sakit. Hal ini juga harus menjadi perhatian pemerintah. Kalau memang tidak professional, izinnya harus dicabut,” tegasnya.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/