21.5 C
Madura
Tuesday, June 6, 2023

Bupati Ra Latif Resmi Menangkan Gugatan

SURABAYA – Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron resmi memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Gugatan yang dimenangkan bernomor 35/G/2021/PTUN.SBY tertanggal 9 September 2021 dan bernomor 37/G/2021/PTUN.SBY tertanggal 16 September 2021.

Perlu diketahui, sebelumnya pria yang akrab disapa Ra Latif itu digugat mantan wakil ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Mrandung Muhaimin. Sebab, diduga melakukan kesalahan dalam melakukan pergantian pembentukan panitia pemilihan kepala desa (P2KD) Mrandung, Kecamatan Klampis.

Kuasa Hukum Bupati Ra Latif, Gatot Hadi Purwanto membenarkan jika gugatan kedua mantan wakil ketua BPD Desa Mrandung, Kecamatan Kalmpis, kembali ditolak. ”Putusan pengadilan dibacakan secara online pada sidang e-court,” katanya.

Baca Juga :  Izin Penggunaan Darurat Vaksin Dapat Dikeluarkan, Ini Kata Prof Cissy

Gatot mengapresiasi putusan PTUN Surabaya. Hal itu menandakan bahwa surat keputusan yang diterbitkan kliennya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ”Serta sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik,” tegasnya.

Ditambahkan, persidangan kasus tersebut melibatkan tim pengacara bupati yaitu Ansorul Huda dan Bahrul Ulum yang tergabung dalam kantor GBR Lawfirm. ”Sudah sepatutnya PTUN menolak gugatan dari penggugat. Pasca ada putusan PTUN, maka pemberhentian penggugat sebagai wakil ketua BPD Mrandung sudah sah dan mengikat,” tegasnya.

Dijelaskan, dalam amar putusan, majelis hakim PTUN Surabaya menyatakan bahwa permohonan penundaan penggugat dalam pokok sengketa tidak diterima. Termasuk, menyatakan gugatan penggugat tidak diterima. Kedua, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 514 ribu. (rul)

Baca Juga :  Dinas KBPPA Bangkalan Optimistis Sabet Penghargaan KLA

SURABAYA – Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron resmi memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Gugatan yang dimenangkan bernomor 35/G/2021/PTUN.SBY tertanggal 9 September 2021 dan bernomor 37/G/2021/PTUN.SBY tertanggal 16 September 2021.

Perlu diketahui, sebelumnya pria yang akrab disapa Ra Latif itu digugat mantan wakil ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Mrandung Muhaimin. Sebab, diduga melakukan kesalahan dalam melakukan pergantian pembentukan panitia pemilihan kepala desa (P2KD) Mrandung, Kecamatan Klampis.

Kuasa Hukum Bupati Ra Latif, Gatot Hadi Purwanto membenarkan jika gugatan kedua mantan wakil ketua BPD Desa Mrandung, Kecamatan Kalmpis, kembali ditolak. ”Putusan pengadilan dibacakan secara online pada sidang e-court,” katanya.

Baca Juga :  Izin Penggunaan Darurat Vaksin Dapat Dikeluarkan, Ini Kata Prof Cissy


Gatot mengapresiasi putusan PTUN Surabaya. Hal itu menandakan bahwa surat keputusan yang diterbitkan kliennya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ”Serta sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik,” tegasnya.

Ditambahkan, persidangan kasus tersebut melibatkan tim pengacara bupati yaitu Ansorul Huda dan Bahrul Ulum yang tergabung dalam kantor GBR Lawfirm. ”Sudah sepatutnya PTUN menolak gugatan dari penggugat. Pasca ada putusan PTUN, maka pemberhentian penggugat sebagai wakil ketua BPD Mrandung sudah sah dan mengikat,” tegasnya.

Dijelaskan, dalam amar putusan, majelis hakim PTUN Surabaya menyatakan bahwa permohonan penundaan penggugat dalam pokok sengketa tidak diterima. Termasuk, menyatakan gugatan penggugat tidak diterima. Kedua, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 514 ribu. (rul)

Baca Juga :  Bantu Indonesia Tangani Pandemi, Amerika Serikat Donasi 4 Juta Moderna

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/