Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) Ke-59 dijadikan momen untuk menguatkan komitmen kejaksaan negeri (kejari). Berbagai kasus ditangani. Pelaksanaan proyek pembangunan pemerintah menjadi salah satu fokus pendampingan.
KEPALA Kejari (Kajari) Bangkalan Badrut Tamam mengatakan, sudah banyak yang dilakukan selama bertugas di Kota Salak. Mulai pembinaan lelang dan penanganan perkara tindak pidana hingga berkekuatan hukum tetap.
Keuangan negara yang diselamatkan terdiri atas kasus kambing etawa dan penindakan pelanggaran lalu lintas. Khusus kasus kambing etawa sekitar Rp 433 juta. ”Total sampai bulan ini tahun 2019 lebih kurang Rp 1,2 miliar uang negara yang kami selamatkan. Ini insyaallah terus bertambah,” jelasnya kemarin (22/7).
Tahun ini pihaknya juga melakukan pendampingan proyek. Total nilai proyek sekitar Rp 85 miliar. Termasuk proyek pembangunan gedung DPRD. ”Masih banyak lagi yang lain,” ungkap pria asal Pamekasan itu.
Perkara sampai penyelidikan yang berjalan ada dua perkara. Yakni, dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan kasus aset. Sementara perkara kasus kambing etawa dalam waktu dekat diselesaikan dengan penetapan tersangka. ”Saya katakan dalam waktu dekat takutnya berubah lagi nanti,” jelasnya.
Badrut mengaku, tidak semua penanganan tindak pidana korupsi menjadi tanggung jawabnya. Pihaknya memerlukan dukungan pihak lain. Pihaknya bersyukur bisa menindaklanjuti perkara korupsi di Bangkalan. ”Salah satunya kasus kambing etawa. Kami memang harus ekstra hati-hati,” tegasnya.
Pemberkasan telah dilakukan, bahkan selesai. Kerugian negara sudah dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Badrut mengakui, sampai saat ini tidak ada kendala. Bulan ini kemungkinan bisa menentukan tersangka.
”Kami akan tetapkan tersangka dulu. Baru pihak terkait kami panggil. Jadi, pemeriksaan dengan menetapkan tersangka,” ungkapnya.
Saat ini pihaknya belum bisa menjelaskan secara detail. Namun, ketika sudah ada penetapan tersangka, akan terus dikembangkan. Rata-rata kasus korupsi dilakukan secara berjamaah. ”Sampai detik ini, tidak ada kendala,” terangnya.
Sementara itu, Pemkab Sampang terus berupaya menyelamatkan aset negara. Kali ini pemkab menggandeng Kejari Sampang. Kemarin (22/7) Bupati Slamet Junaidi dan Kajari Maskur menandatangani perjanjian kerja sama di bidang hukum perdata dan hukum tata usaha negara.
Penandatanganan MoU tersebut disaksikan Kapolres Sampang AKBP Budi Wardiman, Dandim 0828 Letkol Czi Ary Syahrial, Sekkab Yuliadi Setiawan, dan Kepala Pengadilan Negeri Irianto Prijatna Utama. Slamet Junaidi mengatakan, MoU tersebut bertujuan meningkatkan kinerja Pemkab Sampang dalam menyelamatkan aset.
Menurut dia, masih banyak aset yang dikuasai pihak ketiga. Pihaknya akan melibatkan kejaksaan untuk menyelamatkan aset negara, terutama milik Pemkab Sampang. Pihaknya menganjurkan supaya tiap ada temuan atau permasalahan hukum dikonsultasikan ke kejaksaan. ”Terima kasih kepada kejaksaan yang telah membantu dalam penyelamatan aset negara dan aset Sampang,” paparnya.
Maskur mengatakan, Kejari Sampang bertugas memberikan bantuan dan pertimbangan hukum. Kejaksaan bukan lantas sebagai salah satu lembaga yang paling tahu tentang hukum. ”Keberadaan kami bisa menjadi partner untuk berdiskusi tentang hukum. Sehingga dalam pelaksanaannya sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” terangnya.
Pihaknya juga ingin membantu Pemkab Sampang manakala ada aset yang dipermasalahkan atau disengketakan. Karena itu, pihaknya berharap MoU tersebut segera ditindaklanjuti. ”Kami berharap ada surat kuasa khusus sebagai tindak lanjut dari kerja sama ini,” katanya.