Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Berdasarkan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) Pamekasan, anggaran untuk program perizinan dan pendaftaran perusahaan senilai Rp 5 juta. Sementara program pembinaan terhadap pengelola sarana distribusi perdagangan masyarakat sebesar Rp 310.005.856.
Di samping itu, Pemkab Pamekasan juga mengalokasikan dana Rp 1,6 miliar untuk penyelenggaraan promosi dagang. Salah satunya adalah gebyar batik di luar daerah. ”Sayangnya, agenda tersebut tak merata,” ungkap salah satu perajin batik Pamekasan Abdus Somad.
Dalam agenda itu, pemerintah menetapkan tema batik di setiap promosi luar daerah itu. Menurut Abdus, para perajin bisa menyesuaikan kerajinannya dengan tema andai dilibatkan dalam kegiatan tersebut.
Pemerintah daerah diharapkan bisa mengambil langkah bijak dalam kegiatan promosi tersebut. Yakni, dengan melibatkan satu atau dua pengusaha industri batik sebagai perwakilan. ”Sesekali dilaksanakan di dalam daerah dengan melibatkan kami,” tukasnya.
Terkait jumlah IKM, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan berencana untuk melakukan pendataan ulang tahun ini. Tujuannya, untuk mengetahui jumlah industri yang masih aktif dan tidak.
Sampai saat ini, Pemkab Pamekasan belum mengetahui pasti jumlah IKM yang masih beroperasi. Sebanyak 3.376 industri itu adalah total keseluruhan per tahun. ”Kami tidak tahu industri ini masih hidup atau tidak,” ucap Kepala Disperindag Pamekasan Achmad Sjaifudin.
Sjaifudin membeberkan, jumlah tenaga kerja di masing-masing IKM bervariasi sesuai dengan tingkat usaha. Totalnya sebanyak 9.922 orang. Sementara, jumlah industri kecil di Pamekasan mendominasi dibandingkan dengan industri menengah (selengkapnya lihat grafis).
Pendataan ulang dimaksudkan untuk proses pembinaan dan pengembangan industri yang masih aktif. Dengan begitu, bantuan yang diberikan Pemkab Pamekasan bisa tersalurkan dengan baik. Tujuannya, agar mampu bersaing dengan industri lain di luar daerah.
Secara garis besar, pengembangan IKM di Pamekasan terbagi menjadi tiga. Yaitu, pelatihan awal melalui wirausaha baru (WUB), pengajuan permodalan usaha, dan memfasilitasi hak kekayaan intelektual (Haki) bagi masing-masing industri yang berizin. (afg/han)
Advertisement
Advertisement
Radar MaduraIkuti
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!
Artikel Terkait
Advertisement
Berita Terkini
Advertisement
Advertisement




