SURABAYA – Nota kesepakatan perihal kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (P-APBD) 2021 Jatim disetujui DPRD Jatim. Ada tiga hal yang menjadi prioritas. Yakni, insentif bagi tenaga kesehatan (nakes), pengembangan ponkesdes (pondok kesehatan desa), dan bagi hasil atas pendapatan asli daerah (PAD) Jatim yang tercatat melampaui target.
Penandatangan nota kesepakatan dilakukan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa bersama pimpinan dan anggota DPRD Jatim. Paripurna dilakukan secara langsung dan virtual. Tepatnya di kantor legislator Jatim di Jalan Indrapura, Surabaya, Selasa sore (21/9). ”Ada beberapa hal yang menjadi prioritas. Di antaranya nakes, ponkesdes, dan bagi hasil,” ucap Plh. Sekprov Jatim Heru Tjahjono.
Heru Tjahjono mengakatan, selain masyarakat, kelompok yang paling terdampak pandemi Covid-19 adalah nakes. Karena itu, insentif nakes harus menjadi salah satu program prioritas. Sedangkan bagi hasil, karena ada PAD dari pajak daerah. ”Harus diserahkan pada pemkab/pemkot di Jatim,” imbuhnya.
Dijelaskan, untuk tiga fokus utama akan ada penambahan P-APBD sebesar Rp 2,88 M. Dana miliaran itu akan dibahas lebih lanjut dalam nota keuangan yang dibacakan oleh gubernur Jatim, Rabu (22/9). ”Jadi dari total Rp 35,88 T, ada kenaikan Rp 2,88 M. Nanti akan kita fokuskan ke ponkesdes dan nakes,” tutur Heru Tjahjono.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad mengatakan, nota kesepakatan KUA dan PPAS merupakan upaya menjaga koherensi dan konsistensi dalam pembahasan dokumen anggaran lainnya. ”Misalnya seperti RPJMD, RKPD yang sudah dievaluasi Kemendagri,” ungkapnya.
Anwar Sadad mengungkapkan, PAD Jatim dari sektor pajak daerah ditargetkan Rp 13 T. Dia meyakini bisa menembus angka Rp 14 T. ”Nantinya akan digunakan untuk hal-hal yang bersifat mandatori atau wajib. Misalkan bagi hasil kepada pemkab/pemkot, insentif nakes atau bahkan sektor pendidikan. yang tidak ter-cover pusat, kita cover dengan APBD,” imbuhnya.
Ketua DPD Gerindra Jatim itu bersyukur karena ada pelampauan pendapatan meskipun saat ini masa pandemi. Utamanya dari PAD dari item pajak. Pelampauan pendapatan pajak mengindikasikan masyarakat Jatim sudah patuh dan konsisten terhadap perundangan-undangan.
”Dengan ditandatanganinya nota kesepakatan KUA dan PPAS, diharapkan bisa menjadi dasar dan acuan dalam penentuan perubahan prioritas dan plafon P-APBD Jatim TA 2021. Perubahan tersebut nantinya meliputi asumsi-asumsi dasar dalam penyusunan rancangan P-APBD Jatim TA 2021,” pungkasnya. (bam)