DISTRIBUSI elpiji 3 kg menjadi perhatian khusus pemerintah. Sebab, banyak laporan adanya agen nakal saat menyalurkan barang bersubsidi itu.
Anggota Tim Pengawas Distribusi BBM dan LPG Bersubsidi Pemkab Pamekasan Moh. Sadik mengklaim pengawasan elpiji 3 kg dilakukan secara maksimal. Sesekali tim turun ke lapangan untuk memastikan barang bersubsidi itu disalurkan dengan tepat.
Tim itu terdiri dari perwakilan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Di antaranya, Bagian Perekonomian Setkab Pamekasan, satpol PP, disperindag, dan dinas tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan (distan PHP).
Semua agen diwanti-wanti untuk tidak menjual elpiji 3 kg ke luar daerah. Jika ada yang melanggar, akan disanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. ”Sanksi tegas pasti dijatuhkan jika ada yang melanggar,” katanya kemarin (20/10).
Sadik menyampaikan, kuota elpiji 3 kg untuk Pamekasan tidak boleh dikurangi. Sebab, jatah tersebut sesuai dengan kebutuhan di lapangan. Selama ini, belum pernah terjadi kekurangan apalagi kelangkaan. ”Kalau dijual ke luar (daerah), ya pasti kurang,” ujarnya.
Pria berkumis itu menyampaikan, untuk 2020 mendatang, pemerintah mengusulkan kuota elpiji 3 kg sesuai jatah 2019. Yakni, 21.155 metrik ton (MT) atau setara 70 ribu tabung.
Alasannya, tahun ini kuota elpiji 3 kg cukup. Kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi dengan baik.
Wakil Ketua DPRD Pamekasan Harun Suyitno mengatakan, Kementerian ESDM memberi jatah elpiji 3 kg untuk setiap kabupaten. Jatah tersebut hasil kajian dari usulan pemerintah daerah.
Usulan kuota elpiji 3 kg itu berdasarkan kebutuhan masyarakat di lapangan. Dengan demikian, barang bersubsidi itu harus benar-benar disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Elpiji 3 kg disalurkan melalui agen dan diteruskan ke seluruh pangkalan untuk disampaikan kepada masyarakat. Penyaluran itu harus diawasi secara maksimal. Sebab, tidak menutup kemungkinan ada agen nakal.
Sesuai prosedur yang ada, elpiji 3 kg jatah untuk Pamekasan tidak boleh disalurkan ke luar daerah. Jika ada agen yang dengan sengaja menjual ke luar Pamekasan, bisa dikenakan sanksi.
Sanksi beragam, mulai dari teguran hingga pemutusan hubungan usaha (PHU). Pemerintah harus tegas jika menemukan agen nakal. Sanksi tegas wajib dijatuhkan jika terbukti melakukan pelanggaran. ”Pemerintah harus berani,” desak Harun.