SURABAYA – Sebanyak 15 kabupaten/kota resmi menandatangani pembentukan tim percepatan dan perluasan digitalisasi daerah (TP2DD) di Hotel Shangri-La Surabaya, Kamis (15/4). Salah satunya Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron.
Bupati yang akrab disapa Ra Latif itu ikut menandatangani surat keputusan tentang pembentukan TP2DD. Penandatanganan tersebut disaksikan langsung Gubernur Khofifah Indar Parawansa, Wakil Gubernur Emil Dardak, dan pihak Bank Indonesia (BI) Perwakilan Jawa Timur (Jatim).
Sesuai Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah, daerah harus mulai mengimplementasikan pengembangan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (ETPD).
Ra Latif menyampaikan, penandatanganan TP2DD itu merupakan tindak lanjut pertemuan pada Jumat lalu (9/4) dengan pihak BI Perwakilan Jatim. Sekarang ini merupakan penandatanganan pembentukannya. Tidak hanya di Bangkalan, tetapi di 14 kabupaten/kota lainnya juga demikian.
”TP2DD ini bertujuan mempercepat dan memperluas digitalisasi daerah. Terutama dalam urusan ETPD,” kata mantan wakil ketua DPRD Bangkalan itu.
Menurut Ra Latif, ETPD ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi transaksi keuangan daerah. Selain itu, bisa mendukung tata kelola dan mengintegrasikan sistem pengelolaan keuangan daerah untuk mengoptimalkan pendapatan daerah.
”Hal lain, bisa mendukung pengembangan transaksi pembayaran digital di masyarakat guna mewujudkan keuangan yang inklusif. Juga dapat meningkatkan integrasi ekonomi dan keuangan digital nasional,” terangnya.
Ketika transaksi keuangan pemerintah daerah bergeser ke digitalisasi, otomatis dengan sendirinya akan mengurangi penyalahgunaan. Sebab, semua serbadigital dan tercatat. ”ETPD ini selain bisa meningkatkan PAD, juga bisa meminimalkan adanya penyimpangan transaksi di lingkungan pemkab,” paparnya.
Sementara itu, Sekkab Bangkalan R. Moh. Taufan Zairinsjah menegaskan, ETPD dan digitalisasi pembayaran, baik melalui ekstensifikasi penggunaan instrumen maupun kanal pembayaran seperti QR Code Indonesian Standard (QRIS) itu akan mendorong interkoneksi dan interoperabilitas layanan sistem pembayaran.
”Bisa juga untuk penggunaan platform e-commerce untuk pembayaran pajak dan retribusi,” jelasnya.
Taufan mengatakan, setelah bupati menandatangani TP2DD, akan diagendakan rapat mengenai peluang transaksi yang bisa diterapkan. Namun, diperlukan perangkat terlebih dahulu untuk mendukung cara kerja ETPD.
”Pembayaran honor juga bisa melalui ini. Pembayaran PBB juga bisa. Nanti kami bahas lebih teknis. Yang jelas, TP2DD sudah dibentuk,” tandasnya. (daf/onk/par)