SURABAYA – Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa meminta perusahaan multifinance leasing membantu debitur. Semua perusahaan multifinance atau leasing harus patuh pada aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Terutama terkait kebijakam relaksasi kredit dalam Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical.
Surat edaran pada perusahaan telah dilakukan pada awal April 2020. Perusahaan leasing harus memberikan kelonggaran kredit kepada debitur terdampak Covid-19. Seperti pekerja berpenghasilan harian atau informal. Mereka adalah kelompok paling rentan mengalami kredit macet.
”Jangan gunakan debt collector atau mengambil langsung langkah sita ini-itu. Berikan mereka kelonggaran kredit. Kasih kesempatan kepada para debitur untuk mengambil napas,” terangnya.
Atas kebijakan OJK, bank atau perusahaan diminta memberikan keringanan kepada debitur yang pekerjaan atau usahanya terdampak Covid-19. Beberapa keringanan bisa diberikan kepada debitur. Seperti, penurunan suku bunga, perpanjangan waktu cicilan, pengurangan tunggakan pokok, dan pengurangan tunggakan bunga.
Kemudian, penambahan fasilitas kredit atau leasing dan konversi kredit/leasing menjadi penyertaan modal sementara. ”Kalau ada perusahaan multifinance yang tidak tunduk, silakan laporkan ke OJK atau lapor ke saya,” ucapnya.
Mantan Menteri Sosial itu menerangkan, perusahaan multifinance tetap melakukan penagihan kepada nasabah tidak terdampak. Hal tersebut perlu dilakukan untuk menjaga kualitas kredit perseroan akibat meningkatnya jumlah angka kredit lantaran persebaran Covid-19. Lalu, kebijakan work from home.
”Dua-duanya (perusahan dan debitur, Red) tetap harus dilindungi, makanya ada proses asesmen kepada mereka yang mengajukan relaksasi. Tidak semua mendapatkan keringanan,” ujarnya.
Hingga saat ini sudah ada puluhan ribu debitur yang mengajukan relaksasi di sejumlah perusahaan multifinance atau leasing di Jatim. Termasuk di antaranya ke PT BPD Jatim dan BPR Jatim milik pemprov.
Sementara itu, anggaran penanggulangan bencana nonalam Covid-19 di Sampang bertambah. Sebelummnya, pemkab menyiapkan Rp 22 miliar. Kini bertambah menjadi Rp 32 miliar. ”Anggaran yang kita siapkan sekitar Rp 32 miliar untuk Covid-19. Kami mengikuti perkembangan regulasi dari pemerintah pusat,” terang Ketua Satgas Penanggulangan Bencana Nonalam dan Percepatan Penanganan Covid-19 Sampang Yuliadi Setiawan kemarin (11/4).
Dia mengatakan, perkembangan regulasi dari pemerintah pusat cepat berubah. Terkadang regulasi yang sudah dirancang belum terealisasi maksimal karena terdapat regulasi susulan dari pemerintah pusat. Dia mencontohkan, pada awal pengumuman status darurat, pemerintah daerah dituntut membentuk satuan tugas (satgas). Kemudian, muncul regulasi baru agar mengganti menjadi gugus tugas. ”Kalau satgas dipimpin Sekkab, kalau gugus tugas bupati,” ujarnya.
Bupati Sampang Slamet Junaidi menyampaikan, pihaknya akan berupaya maksimal untuk melindungi masyarakat dari Covid-19. Kemungkinan anggaran tersebut bertambah menyesuaikan APBD. Pihaknya akan memangkas beberapa program untuk dialihkan ke penanganan Covid-19. ”Misalnya perjalanan dinas kita efisiensi 25 persen, termasuk mamin,” ungkapnya.
Mantan anggota DPR RI itu berjanji akan memberikan insentif kepada tenaga medis yang menjadi garda terdepan. Pihaknya mengajak tenaga medis bersama-sama berperan. ”Kita akan sesuaikan dengan kemampunan daerah. Meski ada keterbatasan, kita akan memaksimalkan SDM yang ada,” tukasnya. (bil)