SAMPANG – Satresnarkoba Polres Sampang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis Sabu-Sabu (SS) antar kota. Ada tiga warga Kediri yang diamankan dalam kasus tersebut.
Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro mengatakan, saat akan ditangkap, tersangka berusaha menghilangkan Barang Bukti (BB). “Caranya, membuang BB lewat jendela mobil,” katanya.
Dijelaskan, ketiga tersangka yang diamankan berinisial NAY (29), CA (25) dan EHA (28). “Penangkapan dilakukan pada Rabu (2/10) di pinggir Jalan KH. Wahid Hasyim Sampang sekitar pukul 15:30,” imbuhnya.
Didit Bambang Wibowo Saputro menambahkan, BB yang disita berupa SS seberat 33,74 gram dan 2,70 gram. Termasuk mobil nopol AG 1775 BD, satu kartu ATM, dan tiga unit HP.
“Berdasar UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, tersangka diancam hukuman paling sedikit enam tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas mantan Kapolres Trenggalek itu. (Dimas Liani)