22.6 C
Madura
Tuesday, June 6, 2023

26 Terancam Bubar

KONDISI koperasi tidak lebih baik juga terjadi di Sumenep. Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Diskop UM) Sumenep mencacat ada 1.590 koperasi. Tapi, sejak tiga tahun terakhir, ada 500 lebih koperasi yang tidak sehat. Dua puluh enam di antaranya terancam dibubarkan setelah Diskop UM Sumenep menerima surat dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM).

Kabid Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia (SDM) Diskop UM Sumenep Surakisz mengatakan, ribuan koperasi itu bergerak di beberapa bidang. Antara lain, koperasi syariah atau simpan pinjam, koperasi pertanian, koperasi nelayan, dan semacamnya.

Ratusan koperasi itu tak sehat karena tidak pernah melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT) selama dua tahun berturut-turut dan tidak punya program jelas. Setiap tahun koperasi wajib melaksanakan RAT dan melaporkan hasil rapat pada diskop.

Itu berdasar Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 19/2015 tentang Penyelenggaraan Rapat Anggota Koperasi.

RAT sebagai bentuk pertanggungjawaban anggota koperasi. Apabila koperasi tidak melakukan RAT selama dua tahun berturut-turut, izinnya dicabut dan koperasi dibubarkan. ”RAT merupakan denyut nadi koperasi,” ucapnya kemarin (8/7).

Baca Juga :  Indonesia Keren: Tawaran IndiHome bagi yang Ingin Tampil di World Expo

Mayoritas koperasi yang tergolong tak sehat disebabkan terkendala kelembagaan, SDM, dan jumlah anggota. Terkait dengan surat dari kementerian tentang pembubaran 26 koperasi, pihaknya mengaku masih akan melancak. Khawatir ada sebagian yang masih bisa dibina dan dikembangkan.

”Kami akan kroseck dulu apakah koperasi itu benar-benar mati atau gimana.  Khawatir selama ini mereka menggelar RAT hanya tidak melapor ke dinas,” katanya tanpa menyebutkan 26 koperasi itu.

Ada beberapa tahap pembubaran koperasi. Yakni, instansinya mengirimkan surat peringatan kepada koperasi tersebut tiga kali. Rencana pembubaran diumumkan di kecamatan setempat. Jika tidak ada klarifikasi, dinas akan mengirimkan rekomendasi pembubaran koperasi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim dan pusat.

”Penutupan dan pembubaran koperasi merupakan kewenangan pemprov dan pusat. Kami hanya melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap koperasi,” terangnya.

Koperasi mempunyai banyak manfaat. Antara lain, mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, meningkatkan kualitas hidup, dan memperkukuh perekonomian rakyat. Juga sebagai upaya mewujudkan kemandirian perekonomian di daerah.

Koperasi di Kota Keris banyak yang aktif dan sehat. Terutama, koperasi yang bergerak di bidang jual beli dan simpan pinjam. Pihaknya mengklaim aktif memberikan pembinaan kepada semua koperasi.

Baca Juga :  JSK Petroleum Academy-Aspermigas Sukses Gelar Pelatihan Migas

Pengelola juga diikutkan dalam bimbingan teknis (bimtek) terkait dengan sistem pengelolaan keuangan, pengembangan usaha, dan pembuatan laporan tahunan. Penilaian dan evaluasi terhadap program koperasi dilakukan setiap enam bulan sekali. Jika ada koperasi tidak memenuhi standar akan diberikan pembinaan khusus sesuai instruksi pemerintah pusat. Harapannya, koperasi itu produktif dan berkembang.

Sepuluh koperasi sehat di Sumenep antara lain, Kopwan Pottre Koneng, Kopwan Irama, Kopwan Melati, Kopwan Kembang Elok, dan Kopwan Taman Indah. Kemudian, Kopwan Pemuda Sejahtera Bersama, Kopwan An Najwa, KPRI Sumekar Sumenep, KPRI Serba Usaha, dan KPRI Bahtera Kencana.

Dinas juga memperketat pengajuan pembentukan atau pendirian koperasi baru. Mulai memeriksa berkas pengajuan hingga menyurvei lokasi. Sejumlah persyaratan pengajuan pembentukan atau pendirian koperasi antara lain, anggaran dasar koperasi, dasar pembentukan, persiapan pembentukan, dan rapat pembentukan.

Lalu, pengesahan badan hukum, dan terakhir pertanggungjawaban kuasa pendiri koperasi. Itu berdasarkan UU 25/1992 tentang Perkoperasian. ”Kalau pengajuan tidak memenuhi syarat, izinnya tidak akan diberikan,” tukasnya. 

KONDISI koperasi tidak lebih baik juga terjadi di Sumenep. Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Diskop UM) Sumenep mencacat ada 1.590 koperasi. Tapi, sejak tiga tahun terakhir, ada 500 lebih koperasi yang tidak sehat. Dua puluh enam di antaranya terancam dibubarkan setelah Diskop UM Sumenep menerima surat dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM).

Kabid Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia (SDM) Diskop UM Sumenep Surakisz mengatakan, ribuan koperasi itu bergerak di beberapa bidang. Antara lain, koperasi syariah atau simpan pinjam, koperasi pertanian, koperasi nelayan, dan semacamnya.

Ratusan koperasi itu tak sehat karena tidak pernah melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT) selama dua tahun berturut-turut dan tidak punya program jelas. Setiap tahun koperasi wajib melaksanakan RAT dan melaporkan hasil rapat pada diskop.


Itu berdasar Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 19/2015 tentang Penyelenggaraan Rapat Anggota Koperasi.

RAT sebagai bentuk pertanggungjawaban anggota koperasi. Apabila koperasi tidak melakukan RAT selama dua tahun berturut-turut, izinnya dicabut dan koperasi dibubarkan. ”RAT merupakan denyut nadi koperasi,” ucapnya kemarin (8/7).

Baca Juga :  Keberhasilan Atasi Pandemi Bantu Wujudkan Visi Indonesia 2045

Mayoritas koperasi yang tergolong tak sehat disebabkan terkendala kelembagaan, SDM, dan jumlah anggota. Terkait dengan surat dari kementerian tentang pembubaran 26 koperasi, pihaknya mengaku masih akan melancak. Khawatir ada sebagian yang masih bisa dibina dan dikembangkan.

”Kami akan kroseck dulu apakah koperasi itu benar-benar mati atau gimana.  Khawatir selama ini mereka menggelar RAT hanya tidak melapor ke dinas,” katanya tanpa menyebutkan 26 koperasi itu.

- Advertisement -

Ada beberapa tahap pembubaran koperasi. Yakni, instansinya mengirimkan surat peringatan kepada koperasi tersebut tiga kali. Rencana pembubaran diumumkan di kecamatan setempat. Jika tidak ada klarifikasi, dinas akan mengirimkan rekomendasi pembubaran koperasi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim dan pusat.

”Penutupan dan pembubaran koperasi merupakan kewenangan pemprov dan pusat. Kami hanya melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap koperasi,” terangnya.

Koperasi mempunyai banyak manfaat. Antara lain, mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, meningkatkan kualitas hidup, dan memperkukuh perekonomian rakyat. Juga sebagai upaya mewujudkan kemandirian perekonomian di daerah.

Koperasi di Kota Keris banyak yang aktif dan sehat. Terutama, koperasi yang bergerak di bidang jual beli dan simpan pinjam. Pihaknya mengklaim aktif memberikan pembinaan kepada semua koperasi.

Baca Juga :  Wahid Wahyudi Minta JMSI Jatim Tunjukkan Eksistensi

Pengelola juga diikutkan dalam bimbingan teknis (bimtek) terkait dengan sistem pengelolaan keuangan, pengembangan usaha, dan pembuatan laporan tahunan. Penilaian dan evaluasi terhadap program koperasi dilakukan setiap enam bulan sekali. Jika ada koperasi tidak memenuhi standar akan diberikan pembinaan khusus sesuai instruksi pemerintah pusat. Harapannya, koperasi itu produktif dan berkembang.

Sepuluh koperasi sehat di Sumenep antara lain, Kopwan Pottre Koneng, Kopwan Irama, Kopwan Melati, Kopwan Kembang Elok, dan Kopwan Taman Indah. Kemudian, Kopwan Pemuda Sejahtera Bersama, Kopwan An Najwa, KPRI Sumekar Sumenep, KPRI Serba Usaha, dan KPRI Bahtera Kencana.

Dinas juga memperketat pengajuan pembentukan atau pendirian koperasi baru. Mulai memeriksa berkas pengajuan hingga menyurvei lokasi. Sejumlah persyaratan pengajuan pembentukan atau pendirian koperasi antara lain, anggaran dasar koperasi, dasar pembentukan, persiapan pembentukan, dan rapat pembentukan.

Lalu, pengesahan badan hukum, dan terakhir pertanggungjawaban kuasa pendiri koperasi. Itu berdasarkan UU 25/1992 tentang Perkoperasian. ”Kalau pengajuan tidak memenuhi syarat, izinnya tidak akan diberikan,” tukasnya. 

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/