21.5 C
Madura
Tuesday, June 6, 2023

Seluruh Biaya Ditanggung Pemerintah

WARGA terpapar virus korona tidak perlu khawatir soal biaya perawatan dan penyembuhan. Sebab, seluruh biaya dari awal ditanggung pemerintah.

Di antaranya, biaya pemeriksaan bagi yang berisiko terpapar. Baik pemeriksaan awal di puskesmas maupun perawatan di rumah sakit rujukan. Bahkan, bila kemudian pasien Covid-19 meninggal, biaya penguburan ditanggung pemerintah.

Direktur RSUD Smart Pamekasan Farid Anwar menyatakan, tidak ada biaya yang harus dikeluarkan oleh pasien Covid-19. Sebab, semuanya ditanggung pemerintah. ”Di RSUD Smart, dari pelayanan kesehatan, pemeriksaan dokter, laboratorium, rontgen, sampai perawatan atau pemulasaraan jenazah tidak ada biaya,” tegasnya kemarin (8/6).

Bahkan, untuk peti jenazah, tidak ada biaya penarikan kepada pihak keluarga. Jenazah yang dikebumikan dengan protokol Covid-19 adalah pasien meninggal dengan status positif dan pasien dalam pengawasan (PDP).

Baca Juga :  Upaya Pelayanan Pemerintah Menjelang dan Setelah Lebaran

Farid mengingatkan tidak boleh ada pungutan apa pun hingga saat penguburan. ”Sampai mengantar jenazah ke penguburan pakai ambulans jenazah juga tanpa biaya,” sambungnya. Semua hal terkait penanganan Covid-19 sudah disiapkan oleh pihak rumah sakit.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinkes Pamekasan Achmad Marsuki menyampaikan hal serupa. Pasien Covid-19 dibebaskan dari persoalan biaya. ”Pemulasaraan jenazah itu merupakan wewenang rumah sakit. Yang saya tahu, itu gratis,” katanya.

Bagi setiap orang yang bergejala Covid-19, pemeriksaan dari awal hingga akhir penyembuhan tidak ada biaya apa pun. ”Itu gratis,” ujarnya.

Di tempat terpisah, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumenep Agus Mulyono menegaskan, sudah ada anggaran masing-masing untuk penanganan Covid-19. Dalam pelaksanaannya, tidak boleh ada pungutan biaya apa pun. Termasuk dalam pemakaman jenazah dengan menerapkan protokol pencegahan penularan Covid-19.

Baca Juga :  Bangkalan Terbanyak Kasus Warga yang Positif Covid-19 di Madura

”Tidak boleh ada pungutan berkaitan dengan Covid-19. Sudah tertera dalam Perbup 30/2020,” terangnya.

Penguburan jenazah sudah disiapkan oleh tim satgas penanganan Covid-19. Juga keterlibatan pihak lain untuk memastikan penguburan berjalan lancar, aman, dan sesuai protokol kesehatan. Semua proses dan sarana penguburan ditanggung pemerintah.

”Termasuk, alat pelindung diri (APD) dan kebutuhan penanganan lainnya. Intinya, tidak boleh ada pungutan. Tidak boleh keluar dari aturan yang berlaku,” tegas Agus.

Pihaknya meminta semua elemen melakukan pengawasan. Mulai dari pencegahan, penanganan, hingga penguburan pasien Covid-19 maupun PDP. Jika diketahui ada yang tak beres, dia meminta segera melapor kepada pihak berwajib.

”Semua sudah ada SOP yang diberlakukan. Kalau menyimpang dari ketentuan yang telah diatur, awasi dan laporkan,” tegasnya. (ky)

WARGA terpapar virus korona tidak perlu khawatir soal biaya perawatan dan penyembuhan. Sebab, seluruh biaya dari awal ditanggung pemerintah.

Di antaranya, biaya pemeriksaan bagi yang berisiko terpapar. Baik pemeriksaan awal di puskesmas maupun perawatan di rumah sakit rujukan. Bahkan, bila kemudian pasien Covid-19 meninggal, biaya penguburan ditanggung pemerintah.

Direktur RSUD Smart Pamekasan Farid Anwar menyatakan, tidak ada biaya yang harus dikeluarkan oleh pasien Covid-19. Sebab, semuanya ditanggung pemerintah. ”Di RSUD Smart, dari pelayanan kesehatan, pemeriksaan dokter, laboratorium, rontgen, sampai perawatan atau pemulasaraan jenazah tidak ada biaya,” tegasnya kemarin (8/6).


Bahkan, untuk peti jenazah, tidak ada biaya penarikan kepada pihak keluarga. Jenazah yang dikebumikan dengan protokol Covid-19 adalah pasien meninggal dengan status positif dan pasien dalam pengawasan (PDP).

Baca Juga :  Tidak Ada Kepanitiaan Tes PPPK

Farid mengingatkan tidak boleh ada pungutan apa pun hingga saat penguburan. ”Sampai mengantar jenazah ke penguburan pakai ambulans jenazah juga tanpa biaya,” sambungnya. Semua hal terkait penanganan Covid-19 sudah disiapkan oleh pihak rumah sakit.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinkes Pamekasan Achmad Marsuki menyampaikan hal serupa. Pasien Covid-19 dibebaskan dari persoalan biaya. ”Pemulasaraan jenazah itu merupakan wewenang rumah sakit. Yang saya tahu, itu gratis,” katanya.

Bagi setiap orang yang bergejala Covid-19, pemeriksaan dari awal hingga akhir penyembuhan tidak ada biaya apa pun. ”Itu gratis,” ujarnya.

- Advertisement -

Di tempat terpisah, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumenep Agus Mulyono menegaskan, sudah ada anggaran masing-masing untuk penanganan Covid-19. Dalam pelaksanaannya, tidak boleh ada pungutan biaya apa pun. Termasuk dalam pemakaman jenazah dengan menerapkan protokol pencegahan penularan Covid-19.

Baca Juga :  Target Pemasangan LTSHE Selesai Agustus

”Tidak boleh ada pungutan berkaitan dengan Covid-19. Sudah tertera dalam Perbup 30/2020,” terangnya.

Penguburan jenazah sudah disiapkan oleh tim satgas penanganan Covid-19. Juga keterlibatan pihak lain untuk memastikan penguburan berjalan lancar, aman, dan sesuai protokol kesehatan. Semua proses dan sarana penguburan ditanggung pemerintah.

”Termasuk, alat pelindung diri (APD) dan kebutuhan penanganan lainnya. Intinya, tidak boleh ada pungutan. Tidak boleh keluar dari aturan yang berlaku,” tegas Agus.

Pihaknya meminta semua elemen melakukan pengawasan. Mulai dari pencegahan, penanganan, hingga penguburan pasien Covid-19 maupun PDP. Jika diketahui ada yang tak beres, dia meminta segera melapor kepada pihak berwajib.

”Semua sudah ada SOP yang diberlakukan. Kalau menyimpang dari ketentuan yang telah diatur, awasi dan laporkan,” tegasnya. (ky)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/