JAKARTA – Salah satu terobosan yang dilakukan pemerintah untuk menjawab berbagai permasalahan yang muncul, terutama dalam aspek perekonomian, yakni melalui otonomi daerah (otda). Harapannya, otda memberikan peluang kepada daerah untuk mandiri mengaktualisasikan potensi yang dimiliki dalam mengatur dan mengurus ekonomi di daerahnya sendiri.
Otda merupakan instrumen untuk memacu pertumbuhan dan pemerataan pembangunan di daerah. Termasuk, meningkatkan keunggulan sumber daya alam (SDA) dan sumber daya manusia (SDM). Hal itu telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) yang berlaku sejak 1999 dan mengalami penyempurnaan hingga saat ini.
”Pandemi Covid-19 sejak awal 2020 telah memberikan tekanan terhadap perekonomian. Meski demikian, pencapaian pertumbuhan ekonomi Indonesia relatif masih lebih baik dibanding negara-negara lainnya. Sejak memasuki 2021, kita terus berada dalam tren pemulihan,” ujar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat menjadi keynote speaker pada Perayaan 20 Tahun Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Jumat lalu (6/8).
Menurut Airlangga, pemerintah telah mengalokasikan anggaran penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN) sebesar Rp 744,75 triliun pada 2021. Termasuk melakukan transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) pada 2021 sebesar Rp 780,48 triliun. Dana tersebut baru terserap Rp 373,86 triliun atau sekitar 47,9 persen.
”Pemda diharapkan dapat mempercepat penyerapan anggaran dengan memanfaatkan APBD dalam membantu masyarakat, usaha kecil menengah, dan penanganan Covid-19. Hal ini dapat diimplementasikan melalui PEN sesuai kewenangan pemda,” ujarnya.
Dijelaskan, dalam rangka memacu pertumbuhan dan pemerataan perekonomian, serta memulihkan perekonomian dari dampak Covid-19, pemerintah juga melakukan upaya penyederhanaan regulasi melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Regulasi itu merupakan langkah untuk mewujudkan Indonesia Maju 2045 melalui transformasi ekonomi. Berbagai peraturan turunan telah diterbitkan. Dalam pelaksanaannya, diperlukan sinergi antara pemerintah pusat dan pemda.
”Untuk mewujudkan visi Indonesia Maju 2045 dan bisa pulih dari dampak pandemi Covid-19, Indonesia akan menghadapi tantangan besar. Pemda diharapkan dapat memaksimalkan potensi daerahnya melalui otda. Termasuk, memanfaatkan instrumen regulasi yang ada, serta mampu menemukan strategi pendanaan yang tidak menitikberatkan pada APBN dan APBD saja. Salah satu bentuk skema penyediaan infrastruktur dan layanan publik yang dapat dimanfaatkan pemda adalah melalui kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU),” imbuh Airlangga.
Ditambahkan, pemda diharapkan mampu mengidentifikasi dan merencanakan wilayah-wilayah yang berpotensi dikembangkan secara terintegrasi, yang membentuk aglomerasi kegiatan perekonomian dan terhubung antara satu wilayah dengan wilayah lainnya. Implementasi pengembangan wilayah ini harus diimbangi inovasi dan teknologi dalam pengembangan wilayah kota/kabupaten (smart city). Tentunya, tetap menjaga keberlangsungan lingkungan hidup (green infrastructure). Selain itu, pemda diharapkan mampu melakukan mitigasi bencana untuk meminimalkan kerugian yang timbul,” ulasnya.
Selain Ketua Dewan Pembina KPPOD Sofjan Wanandi, Perayaan 20 Tahun KPPOD tersebut juga dihadiri Plt. Direktur Eksekutif KPPOD Herman N. Suparman serta jajaran KPPOD. (frh/fsr/yan/par)