21.4 C
Madura
Monday, March 27, 2023

Siapkan Sanksi Bagi ASN di Lingkungan Pemprov yang Nekat Mudik

SURABAYA, Jawa Pos Radar Madura – Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jatim dilarang mudik pada libur Lebaran. Untuk mengoptimalkan pengawasan pada liburan Hari Raya Idul Fitri, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menerjunkan tim pemantau larangan mudik. Jika terbukti melanggar, ASN akan mendapat sanksi setimpal.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/2230/204.3/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah, Mudik, dan Cuti bagi ASN Pemprov Jatim selama masa pandemi Covid-19. Hal itu diperjelas lewat SE Sekprov Jatim No. 800/2625/204.3/2021.

Keberadaan Tim Pemantauan Larangan Mudik ASN sudah disahkan melalui SK Plh Sekprov Jatim No. 800/2327/204.3/2021. Tim tersebut terdiri dari personel dari BKD Jatim, Inspektorat Jatim, Dishub Jatim, dan Satpol PP Jatim.

Baca Juga :  MTQ Se-Jatim Berlangsung di Pamekasan 3–10 November

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menjelaskan, seluruh ikhtiar terus dilakukan jajarannya agar kurva penularan Covid-19 Jatim melandai. Kondisi itu harus tetap dijaga. Salah satu caranya dengan membatasi mobilitas masyarakat agar terhindar dari kerumunan.

”Secara umum masyarakat telah dilarang untuk mudik Lebaran. Khusus bagi ASN, larangan mudik merupakan penegasan. Sebab, ada sanksi jika ketentuan tersebut dilanggar. Mohon kita bisa sama-sama legawa dan mematuhi larangan mudik ini,” terangnya.

Dia mengungkapkan, ASN di lingkungan Pemprov Jatim berasal dari luar kota dan setiap harinya pulang pergi (PP). Mereka harus memiliki surat keterangan ditandatangani kepala OPD masing-masing. Tim pemantauan larangan mudik ASN akan gencar melakukan pemeriksaan dokumen.

 ”Tim pemantau akan bergabung di check point penyekatan mudik yang sudah dikoordinasikan dengan pemerintah kabupaten/kota bersama polres setempat. Tim akan aktif terjun ke lapangan mulai 6–17 Mei 2021,” ucapnya.

Baca Juga :  Gubernur Dorong Penyandang Disabilitas Manfaatkan Ekonomi Digital

Meski penularan Covid-19 di Jatim terus melandai, sambung Khofifah, pemerintah telah mengambil langkah ekstra waspada. Salah satunya, melarang mudik saat libur Lebaran. Berkaca pada pengalaman sebelumnya, memasuki libur panjang selalu dibarengi peningkatan kasus Covid-19. Pemerintah juga belajar dari beberapa negara seperti Filipina, Bangladesh, dan India yang kembali menerapkan lockdown karena penularan korona tidak terkendali.

”Negara-negara tersebut masuk fase ketiga. Kita harus menjaga situasi agar kasus Covid-19 kian landai. Termasuk mengoptimalkan vaksinasi, Menjaga jarak serta mengenakan masker dengan benar,” tutup Khofifah. (bam)

SURABAYA, Jawa Pos Radar Madura – Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jatim dilarang mudik pada libur Lebaran. Untuk mengoptimalkan pengawasan pada liburan Hari Raya Idul Fitri, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menerjunkan tim pemantau larangan mudik. Jika terbukti melanggar, ASN akan mendapat sanksi setimpal.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/2230/204.3/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah, Mudik, dan Cuti bagi ASN Pemprov Jatim selama masa pandemi Covid-19. Hal itu diperjelas lewat SE Sekprov Jatim No. 800/2625/204.3/2021.

Keberadaan Tim Pemantauan Larangan Mudik ASN sudah disahkan melalui SK Plh Sekprov Jatim No. 800/2327/204.3/2021. Tim tersebut terdiri dari personel dari BKD Jatim, Inspektorat Jatim, Dishub Jatim, dan Satpol PP Jatim.

Baca Juga :  Pembunuh Istri Pegawai Dishub Misterius

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menjelaskan, seluruh ikhtiar terus dilakukan jajarannya agar kurva penularan Covid-19 Jatim melandai. Kondisi itu harus tetap dijaga. Salah satu caranya dengan membatasi mobilitas masyarakat agar terhindar dari kerumunan.

”Secara umum masyarakat telah dilarang untuk mudik Lebaran. Khusus bagi ASN, larangan mudik merupakan penegasan. Sebab, ada sanksi jika ketentuan tersebut dilanggar. Mohon kita bisa sama-sama legawa dan mematuhi larangan mudik ini,” terangnya.

Dia mengungkapkan, ASN di lingkungan Pemprov Jatim berasal dari luar kota dan setiap harinya pulang pergi (PP). Mereka harus memiliki surat keterangan ditandatangani kepala OPD masing-masing. Tim pemantauan larangan mudik ASN akan gencar melakukan pemeriksaan dokumen.

 ”Tim pemantau akan bergabung di check point penyekatan mudik yang sudah dikoordinasikan dengan pemerintah kabupaten/kota bersama polres setempat. Tim akan aktif terjun ke lapangan mulai 6–17 Mei 2021,” ucapnya.

Baca Juga :  Airlangga Hartarto: Roadmap Hilirisasi Produk Kelapa Sawit Sudah Ada
- Advertisement -

Meski penularan Covid-19 di Jatim terus melandai, sambung Khofifah, pemerintah telah mengambil langkah ekstra waspada. Salah satunya, melarang mudik saat libur Lebaran. Berkaca pada pengalaman sebelumnya, memasuki libur panjang selalu dibarengi peningkatan kasus Covid-19. Pemerintah juga belajar dari beberapa negara seperti Filipina, Bangladesh, dan India yang kembali menerapkan lockdown karena penularan korona tidak terkendali.

”Negara-negara tersebut masuk fase ketiga. Kita harus menjaga situasi agar kasus Covid-19 kian landai. Termasuk mengoptimalkan vaksinasi, Menjaga jarak serta mengenakan masker dengan benar,” tutup Khofifah. (bam)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/