PAMEKASAN – Legalisasi penggunaan alat penangkapan ikan jenis cantrang terus diperjuangkan. Berbagai upaya dilakukan nelayan. Mulai audiensi sampai turun jalan. Akhir bulan, Presiden Jokowi akan memutuskan apakah cantrang boleh beroperasi atau dilarang.
Korlap Aliansi Nelayan Cantrang Madura (Ancam) Deni Sofyan mengatakan, sampai sekarang belum ada keputusan dari pemerintah mengenai cantrang. Presiden Jokowi akan memutuskan pada akhir Desember.
Berdasarkan hasil tukar data nelayan dengan pemerintah, kemungkinan besar cantrang diizinkan beroperasi. ”Kami menunggu keputusan presiden,” katanya Selasa (5/12).
Deni menyampaikan, ada beberapa poin yang disampaikan kepada pemerintah. Yakni, cantrang tidak merusak karang. Sebab, bahan yang digunakan untuk jaring cantrang sangat halus. Jika mengenai karang, bisa rusak.
Kemudian, lanjut Deni, panjang cantrang maksimal 500 meter. Dengan demikian, alat tangkap yang dilarang beroperasi oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti melalui peraturannya itu tidak menyentuh dasar laut.
Sebab, kata dia, panjang jaring 500 meter itu beroperasi di wilayah permukaan laut. Ikan yang menjadi target tangkapan adalah ikan pelagis. Kemudian, mesh size atau diameter lubang jaring sekitar 10–15 sentimeter persegi. Dengan demikian, mustahil ikan-ikan kecil tertangkap. ”Intinya, cantrang tidak merusak lingkungan,” tegasnya.
Menurut Deni, penangkapan ikan yang dapat merusak lingkungan dan dapat menyebabkan kepunahan adalah dengan cara bom atau menggunakan alat berat. Seharusnya pemerintah fokus pada pengawasan bom ikan.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Pamekasan Harun Suyitno mendukung upaya nelayan mencari keadilan. Jika kebijakan pemerintah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat, layak dikritisi.
Namun demikian, Harun meminta agar nelayan tetap menjaga kondusivitas. Jika suara yang disampaikan tidak terakomodasi oleh pemerintah, harus mencari cara dan solusi lain agar tidak terjadi gesekan.
Harun yakin, pada prinsipnya kebijakan pemerintah untuk melindungi lingkungan dan membantu masyarakat dalam mencari ikan. Dengan demikian, diyakini keputusan presiden nanti akan prorakyat.
Untuk diketahui, Januari 2015 lalu, Menteri Susi Pudjiastuti mengeluarkan peraturan. Yakni, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 2 Tahun 2015. Peraturan itu tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (trawl) dan Pukat Tarik (seine nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Regulasi itu menuai respons dari nelayan. Sejumlah aksi penolakan dilakukan. Terakhir Juli lalu, nelayan cantrang mendatangi istana negara. Mereka meminta agar regulasi itu dicabut.
Presiden Jokowi melalui Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki menyatakan untuk sementara regulasi itu ditangguhkan. Presiden akan memutuskan pada akhir 2017.