20.9 C
Madura
Monday, May 29, 2023

Bisnis Tembakau Madura Musim Panen 2022

Sistem Kemitraan di Luar Kendali Pemerintah

Beberapa perusahaan rokok di Kabupaten Pamekasan menjalin kemitraan dengan petani. Namun, selama ini sistem kerja sama tersebut tidak terdeteksi. Sebab, pemerintah tidak pernah menerima laporan.

DI Kabupaten Pamekasan terdapat delapan perusahaan rokok yang melakukan penyerapan tembakau Madura. Hal ini berdasarkan data laporan pembelian tembakau kepada pemerintah. Namun, tidak ada satu pun perusahaan yang melaporkan menjalin kemitraan dengan petani di Kota Gerbang Salam.

Kasi Pengawasan Sarana Pertanian DKPP Pamekasan Slamet Supriyadi mengaku tak punya wewenang untuk meminta laporan terkait kerja sama perusahaan dengan petani. Menurut dia, sistem kerja sama seperti itu tidak menyalahi aturan. Sebab, tidak ada regulasi yang melarangnya.

Menurut Supriyadi, biasanya langsung menjalin kerja sama dengan petani di daerah tertentu. Perusahaan akan mencatat luas lahan hingga potensi hasil panen selama satu musim. Dia menduga, perusahaan sengaja tidak melapor untuk menghindari saling sikut wilayah. ”Semua didata dengan lengkap untuk kebutuhan pabrikan,” imbuhnya.

Dia menjelaskan, pola kemitraan perusahaan rokok menguntungkan bagi petani. Sebab, hasil panen tembakau bisa langsung dijual terhadap produsen yang telah menjalin kerja sama tersebut. Di samping fasilitas lain yang didapatkan selama masa tanam berlangsung.

Terdapat dua jenis pola kemitraan. Pertama, pola kemitraan penuh. Biasanya, cara ini dilakukan oleh kedua belah pihak sejak awal tanam hingga masa panen. Termasuk, bimbingan dan penyuluhan tentang pola dan sistem budi daya tembakau.

Mitra perusahaan rokok biasanya juga akan memberikan bantuan tenaga konsultan atau tenaga penyuluh. Sehingga, hasil produksi tembakau sesuai dengan keinginan produsen. ”Karena kan masing-masing pabrikan itu memiliki standar dan kualitas masing-masing,” ungkapnya.

Baca Juga :  PPKM Luar Jawa-Bali, Tetap Waspada Meski Angka Kasus Terus Turun

Kedua, pola kemitraan sebagian. Perusahaan mitra biasanya hanya memberikan bantuan modal yang dibutuhkan petani. Pola seperti ini, perusahaan tidak memberikan bimbingan teknis budi daya atau menerjunkan penyuluh.

Dalam pola kemitraan, Pemkab Pamekasan tak bisa mengawasi mengenai jalannya kerja sama tersebut. Tak ada satu intervensi apa pun yang bisa dilakukan. ”Sebenarnya ini lebih baik dan tembakau bisa terkontrol,” kata Pengawas Tembakau Pamekasan Heru Budi Prayitno.

Semestinya pabrikan yang melakukan pola kemitraan dengan petani melapor ke instansinya, sehingga bisa dilakukan pemantauan. Namun, diakui tidak semua perusahaan melakukan kemitraan. ”Selama ini yang saya tahu hanya Sampoerna. Harusnya data tersebut ada di DKPP Pamekasan,” pungkasnya.

Salah satu perusahaan yang melakukan kemitraan dengan petani adalah PT Sadhana Arifnusa. Perusahaan yang bergerak di tata niaga tembakau itu sudah melakukan kerja sama sejak beberapa tahun lalu. Rata-rata petani yang menjadi mitra berada di Kecamatan Pakong dan Pademawu.

Hingga saat ini, sekitar 70 persen tembakau milik petani yang bekerja sama dengan perusahaan tersebut sudah terserap. Sementara, target yang ditetapkan sebanyak 200 ton. ”Kalau untuk yang umum itu sekitar 1.200 ton,” ujar Station Manager PT Sadhana Arifnusa Suhaydi kemarin (4/10).

Perusahaan tersebut sengaja memilih pola kemitraan penuh untuk hasil yang maksimal. Jumlah petani yang bekerja sama mencapai 600 orang. Biasanya mereka akan membuat pengajuan terlebih dahulu. Kemudian, perusahaan akan mengecek langsung ke lokasi penanaman.

Baca Juga :  Target Pembelian Tembakau Baru 1.800 Ton

Menurut dia, pengajuan kerja sama dari petani tembakau tersebut juga dibatasi. Sebab, PT Sadhana Arifnusa juga melakukan pembelian tembakau secara umum. Misalnya, lokasi yang tak sesuai dengan kriteria atau kuota melebihi batas.

Petani yang melakukan kerja sama akan mendapatkan bantuan lengkap. Mulai dari bibit hingga pupuk dibantu perusahaan. Mereka juga mendapatkan penyuluhan dan edukasi mengenai sistem budi daya tembakau, baik dari segi penanaman, perawatan hingga panen.

PT Sadhana Arifnusa, kata Suhaydi, sudah menetapkan kriteria khusus dalam menjalin pola kemitraan. Lahan yang disiapkan petani tak boleh berdekatan dengan laut. ”Yang paling bagus itu di dataran tinggi atau wilayah pegunungan,” jelasnya.

Lahan tembakau milik petani yang berhasil menjadi mitra perusahaan bervariasi. Rata-rata luasnya bisa mencapai 0,25 hektare setiap petani. Untuk luas lahan, baik dataran tinggi maupun rendah sekitar 100 hektare.

Suhaydi menyadari, masih ada beberapa kendala yang dihadapi ketika melakukan pola kemitraan. Banyak petani yang memetik tembakau saat kondisi masih muda. Ada juga petani yang mencampur tembakau dengan gula.

Untuk kualitas terbaik, PT Sadhana Arifnusa mematok harga Rp 56 ribu. Biasanya ini untuk tembakau di daerah pegunungan. Sementara harga terendah berada di kisaran Rp 32 ribu. ”Yang pasti, tetap disesuaikan dengan kualitas masing-masing tembakau,” tukasnya. (afg/han)

Beberapa perusahaan rokok di Kabupaten Pamekasan menjalin kemitraan dengan petani. Namun, selama ini sistem kerja sama tersebut tidak terdeteksi. Sebab, pemerintah tidak pernah menerima laporan.

DI Kabupaten Pamekasan terdapat delapan perusahaan rokok yang melakukan penyerapan tembakau Madura. Hal ini berdasarkan data laporan pembelian tembakau kepada pemerintah. Namun, tidak ada satu pun perusahaan yang melaporkan menjalin kemitraan dengan petani di Kota Gerbang Salam.

Kasi Pengawasan Sarana Pertanian DKPP Pamekasan Slamet Supriyadi mengaku tak punya wewenang untuk meminta laporan terkait kerja sama perusahaan dengan petani. Menurut dia, sistem kerja sama seperti itu tidak menyalahi aturan. Sebab, tidak ada regulasi yang melarangnya.


Menurut Supriyadi, biasanya langsung menjalin kerja sama dengan petani di daerah tertentu. Perusahaan akan mencatat luas lahan hingga potensi hasil panen selama satu musim. Dia menduga, perusahaan sengaja tidak melapor untuk menghindari saling sikut wilayah. ”Semua didata dengan lengkap untuk kebutuhan pabrikan,” imbuhnya.

Dia menjelaskan, pola kemitraan perusahaan rokok menguntungkan bagi petani. Sebab, hasil panen tembakau bisa langsung dijual terhadap produsen yang telah menjalin kerja sama tersebut. Di samping fasilitas lain yang didapatkan selama masa tanam berlangsung.

Terdapat dua jenis pola kemitraan. Pertama, pola kemitraan penuh. Biasanya, cara ini dilakukan oleh kedua belah pihak sejak awal tanam hingga masa panen. Termasuk, bimbingan dan penyuluhan tentang pola dan sistem budi daya tembakau.

Mitra perusahaan rokok biasanya juga akan memberikan bantuan tenaga konsultan atau tenaga penyuluh. Sehingga, hasil produksi tembakau sesuai dengan keinginan produsen. ”Karena kan masing-masing pabrikan itu memiliki standar dan kualitas masing-masing,” ungkapnya.

- Advertisement -
Baca Juga :  Pergi Cari Rajungan, Dua Nelayan Tewas

Kedua, pola kemitraan sebagian. Perusahaan mitra biasanya hanya memberikan bantuan modal yang dibutuhkan petani. Pola seperti ini, perusahaan tidak memberikan bimbingan teknis budi daya atau menerjunkan penyuluh.

Dalam pola kemitraan, Pemkab Pamekasan tak bisa mengawasi mengenai jalannya kerja sama tersebut. Tak ada satu intervensi apa pun yang bisa dilakukan. ”Sebenarnya ini lebih baik dan tembakau bisa terkontrol,” kata Pengawas Tembakau Pamekasan Heru Budi Prayitno.

Semestinya pabrikan yang melakukan pola kemitraan dengan petani melapor ke instansinya, sehingga bisa dilakukan pemantauan. Namun, diakui tidak semua perusahaan melakukan kemitraan. ”Selama ini yang saya tahu hanya Sampoerna. Harusnya data tersebut ada di DKPP Pamekasan,” pungkasnya.

Salah satu perusahaan yang melakukan kemitraan dengan petani adalah PT Sadhana Arifnusa. Perusahaan yang bergerak di tata niaga tembakau itu sudah melakukan kerja sama sejak beberapa tahun lalu. Rata-rata petani yang menjadi mitra berada di Kecamatan Pakong dan Pademawu.

Hingga saat ini, sekitar 70 persen tembakau milik petani yang bekerja sama dengan perusahaan tersebut sudah terserap. Sementara, target yang ditetapkan sebanyak 200 ton. ”Kalau untuk yang umum itu sekitar 1.200 ton,” ujar Station Manager PT Sadhana Arifnusa Suhaydi kemarin (4/10).

Perusahaan tersebut sengaja memilih pola kemitraan penuh untuk hasil yang maksimal. Jumlah petani yang bekerja sama mencapai 600 orang. Biasanya mereka akan membuat pengajuan terlebih dahulu. Kemudian, perusahaan akan mengecek langsung ke lokasi penanaman.

Baca Juga :  Biaya Tanam Mahal, Harga Tembakau Tenggelam

Menurut dia, pengajuan kerja sama dari petani tembakau tersebut juga dibatasi. Sebab, PT Sadhana Arifnusa juga melakukan pembelian tembakau secara umum. Misalnya, lokasi yang tak sesuai dengan kriteria atau kuota melebihi batas.

Petani yang melakukan kerja sama akan mendapatkan bantuan lengkap. Mulai dari bibit hingga pupuk dibantu perusahaan. Mereka juga mendapatkan penyuluhan dan edukasi mengenai sistem budi daya tembakau, baik dari segi penanaman, perawatan hingga panen.

PT Sadhana Arifnusa, kata Suhaydi, sudah menetapkan kriteria khusus dalam menjalin pola kemitraan. Lahan yang disiapkan petani tak boleh berdekatan dengan laut. ”Yang paling bagus itu di dataran tinggi atau wilayah pegunungan,” jelasnya.

Lahan tembakau milik petani yang berhasil menjadi mitra perusahaan bervariasi. Rata-rata luasnya bisa mencapai 0,25 hektare setiap petani. Untuk luas lahan, baik dataran tinggi maupun rendah sekitar 100 hektare.

Suhaydi menyadari, masih ada beberapa kendala yang dihadapi ketika melakukan pola kemitraan. Banyak petani yang memetik tembakau saat kondisi masih muda. Ada juga petani yang mencampur tembakau dengan gula.

Untuk kualitas terbaik, PT Sadhana Arifnusa mematok harga Rp 56 ribu. Biasanya ini untuk tembakau di daerah pegunungan. Sementara harga terendah berada di kisaran Rp 32 ribu. ”Yang pasti, tetap disesuaikan dengan kualitas masing-masing tembakau,” tukasnya. (afg/han)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/