BANGKALAN – Satgas Covid-19 Kabupaten Bangkalan merespon cepat terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 15/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Wilayah Jawa dan Bali. Buktinya, langsung mensosialisasikan permendagri kepada pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dan camat se-Bangkalan.
Sosialisasi Permendagri 15/2021 tersebut dilaksanakan di gedung Serba Guna Rato Ebu, Sabtu (3/7). Selain perwakilan dari berbagai organisasi keagamaan, acara juga dihadiri kepala desa. Itu dilakukan agar PPKM Darurat di Kota Salak berjalan efektif.
Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron menyampaikan, PPKM Darurat diberlakukan mulai Sabtu (3/7) sampai Selasa (20/7). Setelah disosialisasikan, dia berharap PPKM Darurat bisa tersampaikan hingga lapisan bawah. “Ada batasan-batasan yang harus dipatuhi para pelaku usaha, wisata dan masyarakat,” ucapnya.
Menurut dia, jika ada warga yang terbukti melanggar selama pemberlakuan PPKM Darurat, pemerintah akan memberikan sanksi. Karena itu, dia berharap masyarakat Bangkalan patuh dan tidak ada yang dikenai sanksi.
Dijelaskam, masyarakat yang ingin keluar masuk Jawa dan Bali harus menunjukkan kartu atau surat vaksin. Itu sebagai langkah untuk menekan laju persebaran Covid-19 yang masih tinggi di Jawa dan Bali. “PPKM Darurat ini untuk melindungi masyarakat dari wabah Covid-19,” tutur Pria yang biasa disapa Ra Latif itu.
Sementara itu, Ketua PC NU Bangkalan Makki Nasir menyambut baik sosialisasi yang digagas Satgas Covid-19 tersebut. Organisasinya siap mendukung segala program pemerintah yang sifatnya baik untuk kemaslahatan umat. “Jika itu untuk kebaikan masyarakat dan ulama, kami siap mendukung,” pungkasnya. (jup)