Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

UMK 2026 Belum Ditentukan, Pemerintah Pusat Ubah Indikator

Hera Marylia Damayanti • Kamis, 4 Desember 2025 | 20:21 WIB
KEBUTUHAN PANGAN: Seorang pekerja menurunkan beras di Kelurahan Pangeranan, Kecamatan Bangkalan, Selasa (2/12). (VIVIN AGUSTIN HARTONO/JPRM)
KEBUTUHAN PANGAN: Seorang pekerja menurunkan beras di Kelurahan Pangeranan, Kecamatan Bangkalan, Selasa (2/12). (VIVIN AGUSTIN HARTONO/JPRM)

BANGKALAN, RadarMadura.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan belum menentukan besaran upah minimum kabupaten (UMK) 2026. Alasannya, menunggu penentuan upah minimum provinsi (UMP).

 Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker) Bangkalan Jemmi Tri Sukmana memaparkan, UMP menjadi acuan dalam penyusunan UMK. Sementara, hingga saat ini besaran UMP belum ditentukan.

Alasannya, regulasi penyusunan UMP saat ini dievalusi oleh pemeritah pusat. ”Jadi, Pemprov Jatim statusnya masih menunggu dari pemerintah pusat. Kalau UMP-nya sudah ditentukan, kami (Pemkab Bangkalan) akan langsung bergerak untuk penentuan UMK,” ucapnya.

Jemmi mengungkapkan, besaran UMK Bangkalan 2026 akan dibahas dengan dewan pengupahan yang terdiri atas berbagai elemen. Antara lain, akademisi, pemerintah, serta serikat pekerja dan pengusaha.

”Kalau gubernur sudah menetapkan UMP, maka dewan pengupahan akan menentukan besaran UMK Bangkalan,” katanya.

Tahun ini UMK Bangkalan Rp 2.397.550. Indikator penentuan UMK didasarkan pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi, kesejahteraan pekerja, kepentingan perusahaan, dan kebutuhan hidup layak.

Penentuan indikator UMK 2025 itu mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 16/2024. Yakni, tentang penetapan upah minimum 2025. ”Tahun ini ada penyesuaian indikator, makanya masih menunggu dari pemerintah pusat dulu,” katanya.

Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Bangkalan Ellinas Jalusamya Djatmiko menyatakan, kenaikan UMK menjadi keniscayaan bagi para pekerja di semua daerah. Namun, pihaknya berharap pemerintah memberikan perhatian khusus bagi para pelaku usaha berskala mikro.

Yakni, dengan memberikan keleluasaan dalam membayar upah pekerjanya. Sebab, pendapatan para pelaku usaha tidak sama. ”Berikan ruang negosiasi masalah pemberian gaji bagi pelaku usaha yang kecil. Sedangkan bagi yang besar wajib sesuai UMK,” katanya. (jup)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#2026 #penyesuaian indikator #umk #pemerintah pusat #UMK Bangkalan #ump