BANGKALAN, RadarMadura.id – Hotijah yang hidup seorang diri di rumah tidak layak huni itu tidak masuk daftar warga miskin.
Perempuan 84 tahun tersebut tidak masuk data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan luput dari perhatian pemerintah.
Pekerja Sosial Ahli Muda Dinsos Bangkalan Sukardi mengakui Hotijah tidak masuk DTKS. Pihaknya sudah mengirim fasilitator sistem layanan dan rujukan terpadu (SLRT) ke lapangan.
Warga Desa Lergunong, Kecamatan Klampis, itu tidak terdata karena beberapa faktor. Salah satunya tidak optimalnya kinerja pendamping saat melakukan pendataan kemiskinan.
Pihaknya telah melakukan upaya untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Salah satunya dengan memfasilitasi pengaduan dari masyarakat.
Baik yang tidak terdata di DTKS maupun sudah tidak layak mendapatkan bantuan kembali. ”Nanti akan kami survei,” janjinya.
Dia mengakui, meski pendataan Hotijah telah dilakukan, untuk menginput DTKS tidak bisa langsung.
Sebab, ada peraturan baru dari Kemensos yang mengubah tata kelola DTKS. ”Tapi, kami usahakan bulan ini sudah bisa,” ucapnya.
Pihaknya akan memasukkan Hotijah pada program BPNT dan PKH dari pemerintah pusat. Sedangkan dari daerah hanya untuk jaring pengaman sosial (JPS).
”Tapi kalau Kemensos ini juga melihat pagu desa. Kalau tidak overload langsung dapat,” janjinya. (ay/luq)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Hera Marylia Damayanti