BANGKALAN – Penanganan masalah dokumen kependudukan belum bisa dituntaskan. Di Bangkalan ratusan ribu warga belum merekam kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP).
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Bangkalan Rudiyanto menyebut penduduk di Kota Salak tahun ini mencapai 1.065.620 jiwa. Sementara yang wajib e-KTP 787.444 jiwa. Namun sampai 14 Desember 2017, baru 632.862 penduduk yang melakukan perekaman. Sisanya 154.582 penduduk belum mengurus perekaman.
”Mereka yang belum terekam kemungkinan ada masyarakat yang meninggal atau pindah kependudukan, tapi masih terdaftar di Bangkalan,” kata Rudi saat ditemui di kantornya kemarin (29/12).
Dia meminta masyarakat melapor kepada instansinya jika ada anggota keluarga yang tutup usia atau pindah kependudukan. ”Negara sudah memberikan kemudahan. Sudah gratis. Kalau tidak ada laporan, kami tidak bisa langsung menghapus. Ada juga yang memang belum pernah melakukan perekaman,” ungkapnya.
Rudi menilai, urusan kependudukan tidak akan usai. Jumlah wajib e-KTP dengan perekam akan terus berubah setiap tahun. Sebab, pasti ada penduduk yang usianya masuk wajib e-KTP. ”Bagaimana bisa tuntas, usia penduduk bertambah, wajib e-KTP juga pasti bertambah,” tuturnya.
Di tempat terpisah, Wakil Ketua Komisi A DPRD Bangkalan Mujiburrahman berharap masyarakat sadar akan pentingnya dokumen kependudukan. Salah satunya, e-KTP. Sebab, identitas tersebut diperlukan untuk mendapat sejumlah pelayanan.
”Misalnya, pelayanan kesehatan, membuat SIM, beli kendaraan, nikah, juga pakai dokumen kependudukan. Jadi, semua masyarakat harus punya kartu penduduk,” imbaunya.