24 C
Madura
Wednesday, June 7, 2023

Ribuan Tenaga Kerja di Bangkalan Tak Ter-Cover BPJamsostek

BANGKALAN – Tenaga kerja di Bangkalan terus bertambah setiap tahunnya. Namun, tidak semua terlindungi dan jadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJamsostek). Tercatat 1.114 tenaga kerja di Kota Salak yang belum ter-cover program tersebut.

Kabid Hubungan Perindustrian dan Jaminan Kerja Sosial Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Bangkalan Sri Suhartini mengatakan, melindungi para tenaga kerja memanglah tugasya. Salah satunya diupayakan dengan membantu para tenaga kerja mendapatkan haknya.

”Selain pembinaan, kami juga ada perlindungan untuk mereka,” katanya kemarin (29/3).

Saat ini total tenaga kerja yang ada di Bangkalan ada 5.205 orang per Maret. Mereka berasal dari 240 perusahaan di Kota Zikir dan Salawat. Namun, yang tergabung di kepesertaan BPJamsostek hanya 4.091 orang. Artinya, ada 1.114 tenaga yang belum jadi peserta BPJamsostek.

Baca Juga :  Bukti Pemkab Tidak Diam

”Meskipun ada yang belum memiliki BPJS, tapi angka itu sudah menunjukkan prestasi pencapaian yang tinggi,” tambahnya.

Ada beberapa faktor angka tenaga kerja yang tidak mengikuti program jaminan itu masih tinggi. Itu bergantung kemampuan tiap-tiap perusahaan. Namun, pihaknya meyakini semua perusahaan yang terdata sudah menjalankan kewajiban tersebut.

”Hanya, proses pendaftaran BPJS karyawan dilakukan secara bertahap. Kembali lagi pada kemampuan perusahaan,” tuturnya.

Melalui jaminan sosial tersebut, tenaga kerja bisa memanfaatkan empat program BPJamsostek. Yakni, jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), jaminan hari tua (JHT), dan jaminan pensiun (JP). Untuk itu, pihaknya mengupayakan perusahaan melakukan sosialisasi.

”Kami sosialisasikan, kami undang para HRD untuk menjelaskan hal ini,” paparnya.

Baca Juga :  BPJAMSOSTEK Madura Salurkan Manfaat Kepesertaan

Tenaga kerja yang belum terdaftar BPJamsostek wajib meminta haknya. Meskipun begitu, sanksi tetap diberlakukan bagi perusahaan yang tidak melaksanakan program tersebut. Terutama bagi pekerjaan yang berisiko.

”Sejauh ini kami belum mengeluarkan surat peringatan (SP), Untuk sanksi, yang menindak dari badan pengawasan provinsi,” imbuhnya.

Anggota Komisi B DPRD Bangkalan Fadhur Rosi mengatakan, jaminan sosial ini bukanlah imbuan semata, melainkan telah tertuang pada Undang-Undang Cipta Kerja. Dinas terkait harus memberikan sanski pada perusahaan yang tidak taat aturan.

”Harus tegas, jangan sampai ada alasan tidak mampu. Sebab, ini bersifat wajib. Jadi, harus ada sanksi supaya ada perhatian dari perusahaan tersebut,” pintanya. (ay/onk)

BANGKALAN – Tenaga kerja di Bangkalan terus bertambah setiap tahunnya. Namun, tidak semua terlindungi dan jadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJamsostek). Tercatat 1.114 tenaga kerja di Kota Salak yang belum ter-cover program tersebut.

Kabid Hubungan Perindustrian dan Jaminan Kerja Sosial Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Bangkalan Sri Suhartini mengatakan, melindungi para tenaga kerja memanglah tugasya. Salah satunya diupayakan dengan membantu para tenaga kerja mendapatkan haknya.

”Selain pembinaan, kami juga ada perlindungan untuk mereka,” katanya kemarin (29/3).


Saat ini total tenaga kerja yang ada di Bangkalan ada 5.205 orang per Maret. Mereka berasal dari 240 perusahaan di Kota Zikir dan Salawat. Namun, yang tergabung di kepesertaan BPJamsostek hanya 4.091 orang. Artinya, ada 1.114 tenaga yang belum jadi peserta BPJamsostek.

Baca Juga :  Komisioner Baru Langsung Hadapi PHPU

”Meskipun ada yang belum memiliki BPJS, tapi angka itu sudah menunjukkan prestasi pencapaian yang tinggi,” tambahnya.

Ada beberapa faktor angka tenaga kerja yang tidak mengikuti program jaminan itu masih tinggi. Itu bergantung kemampuan tiap-tiap perusahaan. Namun, pihaknya meyakini semua perusahaan yang terdata sudah menjalankan kewajiban tersebut.

”Hanya, proses pendaftaran BPJS karyawan dilakukan secara bertahap. Kembali lagi pada kemampuan perusahaan,” tuturnya.

- Advertisement -

Melalui jaminan sosial tersebut, tenaga kerja bisa memanfaatkan empat program BPJamsostek. Yakni, jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), jaminan hari tua (JHT), dan jaminan pensiun (JP). Untuk itu, pihaknya mengupayakan perusahaan melakukan sosialisasi.

”Kami sosialisasikan, kami undang para HRD untuk menjelaskan hal ini,” paparnya.

Baca Juga :  BPJAMSOSTEK Madura Salurkan Manfaat Kepesertaan

Tenaga kerja yang belum terdaftar BPJamsostek wajib meminta haknya. Meskipun begitu, sanksi tetap diberlakukan bagi perusahaan yang tidak melaksanakan program tersebut. Terutama bagi pekerjaan yang berisiko.

”Sejauh ini kami belum mengeluarkan surat peringatan (SP), Untuk sanksi, yang menindak dari badan pengawasan provinsi,” imbuhnya.

Anggota Komisi B DPRD Bangkalan Fadhur Rosi mengatakan, jaminan sosial ini bukanlah imbuan semata, melainkan telah tertuang pada Undang-Undang Cipta Kerja. Dinas terkait harus memberikan sanski pada perusahaan yang tidak taat aturan.

”Harus tegas, jangan sampai ada alasan tidak mampu. Sebab, ini bersifat wajib. Jadi, harus ada sanksi supaya ada perhatian dari perusahaan tersebut,” pintanya. (ay/onk)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/