BANGKALAN, Jawa Pos Radar Madura – Dua paket proyek jalan lingkungan ditender ulang. Yakni, di Dusun Masjid, Desa Bajeman, Kecamatan Tragah dan Dusun Timur Gunung, Desa Tagungguh, Kecamatan Tanjungbumi. Alasannya, tidak memenuhi persyaratan lelang. Kegiatan tersebut tersebar.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Ishak Sudibyo menyebut, untuk proyek jalan lingkungan di Desa Bajeman dianggarkan Rp 282 juta. Sementara di Desa Tagungguh Rp 564 juta. Dua kegiatan tersebut harus ditender ulang lantaran peserta yang ikut lelang tidak melengkapi persyaratan.
”Secara detail saya tidak tahu. Tapi, biasanya ketika ditender ulang, itu berarti peserta yang ikut tidak memenuhi persyaratan administrasi,” kata pejabat yang akrab disapa Yoyok itu kemarin (28/8).
Saat ini dua proyek itu menjadi ranah Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setkab Bangkalan. DPRKP hanya sekadar mengajukan tender. Urusan siapa yang memenangkan proyek tersebut, pihaknya sudah tidak punya wewenang.
”Kalau dari kami yang memenangkan dua proyek itu ya benar-benar perusahaan konstruksi profesional,” harapnya.
Jika dari awal sudah sesuai administrasi, tidak menutup kemungkinan ketika dalam pelaksanaan fisik digarap sesuai ketentuan yang ada. ”Lebih baik memang dilelang ulang untuk bisa mendapatkan pihak ketiga yang profesional,” ujarnya.
Kasubbag Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setkab Bangkalan M. Jufri mengatakan, lelang ulang dua proyek jalan lingkungan itu karena lelang pertama tidak bisa dilanjutkan. Sebab, peserta tidak memenuhi persyaratan teknis.
”Salah satu persyaratan teknis yang tidak dipenuhi, yakni bukti peralatan utama tidak ada,” terangnya.