29 C
Madura
Wednesday, March 22, 2023

Beredar Surat Edaran Bantuan HUT Kemerdekaan, Dewan Salahkan Camat

BANGKALAN – Warga Bangkalan dikejutkan surat edaran bantuan dana HUT Kemerdekaan RI Ke-74 berkop Kecamatan Burneh. Dalam surat itu, mencantumkan kategori calon donatur dan nominalnya.

Camat Burneh Hosin Jamili mengatakan, surat edaran bantuan dana HUT Kemerdekaan RI Ke-74 tersebut dibuat berdasar hasil rapat panitia yang meliputi pihak kecamatan, polsek dan Koramil Burneh.

“Itu hasil rapat kok, bukan abal-abal. Kalau tidak percaya, tanyakan ke panitia nanti. Tanda tangannya ada semua,” ujarnya.

Hosin menambahkan, tidak ada unsur paksaan kepada pihak-pihak terkait. “Tahun lalu ya seperti itu. Ada yang ngasih Rp 100 ribu, Rp 200 ribu hingga Rp 2 juta. Saya bilang ini untuk kegiatan masyarakat. Selama ini belum ada komplain,” tambahnya.

Baca Juga :  Pasien Kurang Mampu, Pelayanan Tetap Sama

Kapolsek Burneh Iptu Eko Siswanto membenarkan menandatangani surat edaran tersebut. “Sekitar tanggal 22, ada orang kecamatan datang ke kantor minta tanda tangan surat itu,” ucapnya.

Anggota Komisi D DPRD Bangkalan Abdurrahman Tohir berpendapat, yang telah dilakukan pihak Kecamatan Burneh menyalahi aturan. Sebab, penarikan sumbangan itu dikhawatirkan membebani masyarakat.

“Meminta sumbangan seperti itu tidak diperbolehkan. Meski untuk kepentingan publik, tidak dibenarkan jika dengan memaksa, menekan, ataupun mengintimidasi baik secara langsung ataupun tidak,” ujarnya. (Fikri Mahbub)

BANGKALAN – Warga Bangkalan dikejutkan surat edaran bantuan dana HUT Kemerdekaan RI Ke-74 berkop Kecamatan Burneh. Dalam surat itu, mencantumkan kategori calon donatur dan nominalnya.

Camat Burneh Hosin Jamili mengatakan, surat edaran bantuan dana HUT Kemerdekaan RI Ke-74 tersebut dibuat berdasar hasil rapat panitia yang meliputi pihak kecamatan, polsek dan Koramil Burneh.

“Itu hasil rapat kok, bukan abal-abal. Kalau tidak percaya, tanyakan ke panitia nanti. Tanda tangannya ada semua,” ujarnya.


Hosin menambahkan, tidak ada unsur paksaan kepada pihak-pihak terkait. “Tahun lalu ya seperti itu. Ada yang ngasih Rp 100 ribu, Rp 200 ribu hingga Rp 2 juta. Saya bilang ini untuk kegiatan masyarakat. Selama ini belum ada komplain,” tambahnya.

Baca Juga :  Dewan Desak Pemkab Tata Ojek Online

Kapolsek Burneh Iptu Eko Siswanto membenarkan menandatangani surat edaran tersebut. “Sekitar tanggal 22, ada orang kecamatan datang ke kantor minta tanda tangan surat itu,” ucapnya.

Anggota Komisi D DPRD Bangkalan Abdurrahman Tohir berpendapat, yang telah dilakukan pihak Kecamatan Burneh menyalahi aturan. Sebab, penarikan sumbangan itu dikhawatirkan membebani masyarakat.

“Meminta sumbangan seperti itu tidak diperbolehkan. Meski untuk kepentingan publik, tidak dibenarkan jika dengan memaksa, menekan, ataupun mengintimidasi baik secara langsung ataupun tidak,” ujarnya. (Fikri Mahbub)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/