27.9 C
Madura
Monday, June 5, 2023

DPMPTSP Cabut Izin, Juru Parkir Tetap Beroperasi

BANGKALAN – Sejak Kamis (12/3), DPMPTSP Bangkalan resmi mencabut izin pengelolaan parkir di seluruh Indomaret di Kota Salak. Ironisnya, sampai saat ini pengelolaan parkir di Indomaret masih dikelola pihak ketiga. Seharusnya, sudah dibebaskan dan digratiskan.

Sekretaris Kecamatan Kamal Ainul Yaqin mengatakan, pihaknya telah menerima surat pencabutan izin dari DPMPTSP Bangkalan tertanggal 12 Maret. Karena itu, pihaknya akan menegur juru parkir yang masih beroperasi tersebut. ”Kami menerima tugas menertibkan juru parkir yang izinnya sudah dicabut. Seperti di Indomaret, Alfamart, dan Basmalah,” katanya.

Ainul menjelaskan, sah-sah saja jika toko menyediakan semua fasilitas dan juru parkir. Tapi, tidak ada pemungutan. Pemberian pengunjung bersifat ala kadarnya atau seikhlasnya. Tidak mewajibkan, apalagi memaksa. ”Kalau mereka (juru parkir, Red) resmi dan mempunyai izin dengan menunjukkan karcis berstempel Dinas Perhubungan (Dishub) Bangkalan, tidak akan kami larang,” tegasnya.

Baca Juga :  Kian Sedikit, Kebun Salak Terancam Punah

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan Dishub Bangkalan Beny Priyatna menyebutkan, pihaknya belum mengetahui pencabutan izin parkir tersebut. ”Dishub juga tidak mengelola langsung parkir di Indomaret atau Alfamart. Kalau yang seperti itu bukan tugas dishub, melainkan Bapenda Bangkalan,” pungkasnya. (hel)

BANGKALAN – Sejak Kamis (12/3), DPMPTSP Bangkalan resmi mencabut izin pengelolaan parkir di seluruh Indomaret di Kota Salak. Ironisnya, sampai saat ini pengelolaan parkir di Indomaret masih dikelola pihak ketiga. Seharusnya, sudah dibebaskan dan digratiskan.

Sekretaris Kecamatan Kamal Ainul Yaqin mengatakan, pihaknya telah menerima surat pencabutan izin dari DPMPTSP Bangkalan tertanggal 12 Maret. Karena itu, pihaknya akan menegur juru parkir yang masih beroperasi tersebut. ”Kami menerima tugas menertibkan juru parkir yang izinnya sudah dicabut. Seperti di Indomaret, Alfamart, dan Basmalah,” katanya.

Ainul menjelaskan, sah-sah saja jika toko menyediakan semua fasilitas dan juru parkir. Tapi, tidak ada pemungutan. Pemberian pengunjung bersifat ala kadarnya atau seikhlasnya. Tidak mewajibkan, apalagi memaksa. ”Kalau mereka (juru parkir, Red) resmi dan mempunyai izin dengan menunjukkan karcis berstempel Dinas Perhubungan (Dishub) Bangkalan, tidak akan kami larang,” tegasnya.


Baca Juga :  Desak Pegawai Instansi Pemerintah Di-Rapid Test

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan Dishub Bangkalan Beny Priyatna menyebutkan, pihaknya belum mengetahui pencabutan izin parkir tersebut. ”Dishub juga tidak mengelola langsung parkir di Indomaret atau Alfamart. Kalau yang seperti itu bukan tugas dishub, melainkan Bapenda Bangkalan,” pungkasnya. (hel)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/