BANGKALAN – Penarikan uang kepada siswa baru tidak terjadi di satu sekolah. Praktik tersebut ditengarai merata. Itu berdasar informasi yang masuk ke posko pengaduan Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII).
Ketua Umum PC PMII Bangkalan Baijuri Alwi menyampaikan, pihaknya sudah sepekan membuka posko pungutan SMA/SMK negeri. Laporan bisa dilakukan via WhatsApp (WA) atau langsung datang. Posko dibuka pada Jumat (21/6). Hingga saat ini sudah ada 15 laporan yang masuk.
Aduan itu akan disampaikan saat audiensi ke Cabang Disdik Jawa Timur Wilayah Bangkalan. Timnya tidak membuka sekolah-sekolah itu agar tidak ada sorotan. ”Mohon maaf, kami belum bisa membuka dari belasan pelapor lembaga mana saja,” katanya kemarin (27/6).
Pembukaan laporan itu merupakan gerakan edukatif yang sifatnya untuk memberikan efek jera. Dalam audiensi nanti pihaknya akan meminta uang yang sudah disetor untuk diserahkan kembali kepada wali siswa. Laporan terakhir diterima pada Rabu malam (26/6). ”Sepertinya rata semua, SMA/SMK negeri sepakat seperti ini (melakukan pungutan, Red),” tegasnya.
Ketua Komisi D DPRD Bangkalan Nur Hasan mendesak baik sekolah negeri maupun swasta untuk tidak melakukan pungutan. Namun, dia tidak mempersoalkan jika penarikan uang itu ada dasarnya dan dibenarkan UU. ”Jika tidak dibenarkan, saya tidak toleransi itu,” katanya.
Politikus PPP itu menambahkan, jika memang ada dugaan pungli, pihaknya meminta untuk dibenahi. Jangan menganggap pemungutan tersebut sebagai tindakan yang dibenarkan. ”Jangan jadikan sistem zonasi sebagai bentuk pemerataan dan dimanfaatkan untuk melakukan pungutan yang tidak dibenarkan,” pintanya.
Sebelumnya, Kepala Cabang Disdik Jatim Wilayah Bangkalan Sunarto mengatakan, penarikan uang itu untuk kebutuhan pribadi siswa. Meliputi seragam sekolah, seragam olahraga, topi, dasi, kaus kaki, batik. ”Kalau memang dipergunakan untuk anak sendiri, seragam misalnya, jadi terserah mereka. Kami mempersilakan itu. Yang penting ada kesepakatan kedua belah pihak,” terangnya.
Sunarto menegaskan, sumbangan tidak diperkenankan untuk kebutuhan gedung. Pihaknya hanya mempersilakan sekolah menarik uang untuk kebutuhan pribadi siswa. Jika pembiayaan khusus gedung jelas melanggar karena ditanggung pemerintah. ”Kalau buat musala yang kecil-kecil dipersilakan,” katanya.