21.3 C
Madura
Sunday, April 2, 2023

KPK saat Melakukan Monev di Kota Salak

BANGKALAN, Jawa Pos Radar Madura ­– Sampai saat ini, masih ada mobil dinas (mobdin) aset Pemkab Bangkalan yang belum dikembalikan oleh pensiunan ASN atau mantan anggota DPRD Bangkalan. Agar tidak berujung pidana, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) minta aset tersebut segera dikembalikan pada Pemkab Bangkalan.

Kepala Satuan Tugas (Satgas) Wilayah Jawa Timur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK Edi Suryanto mengungkapkan, institusinya menerima informasi bahwa banyak aset pemerintah berupa mobdin yang tidak dikembalikan. ”Sebelum menjadi masalah hukum, pensiunan ASN dan mantan DPRD Bangkalan segera menyerahkan kendaraan dinas tersebut,” sarannya.

Menurut dia, institusinya tidak hanya bertugas melakukan penindakan hukum, tapi juga pencegahan. Karena itu, Deputi Bidang Korsup KPK melakukan monitoring dan evaluasi (monev) di Kabupaten Bangkalan kemarin (27/4). ”Monev ini dilakukan di 38 kabupaten/kota di Jawa Timur (Jatim). Dalam minggu-minggu ini jadwalnya di daerah tapal kuda,” ucapnya.

Baca Juga :  Dapat Peringkat Terbawah Kota Layak Anak

Kepada Jawa Pos Radar Madura (JPRM), Edi menyatakan bahwa kegiatan tersebut dilakukan institusinya untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi (tipikor). Dikatakan, ada beberapa poin yang menjadi fokus dalam monev. Di antaranya, perencanaan pembangunan yang disusun pemkab.

Mulai dari pengelolaan dana pokok pikir (pokir), pengadaan barang dan jasa (barjas), serta pengelolaan dan pelimpahan aset pemerintah dari swasta ke pemerintah. Termasuk sertifikasi pengelolaan aset yang dimiliki pemerintah dan penyelesaian masalah mobdin yang tidak dikembalikan pensiunan ASN maupun anggota dewan.

”Beberapa poin itu adalah penyebab awal terjadinya tindak pidana korupsi. Karena itu, hal tersebut menjadi salah satu bahan penting yang harus disampaikan kepada pemangku jabatan di Bangkalan,” tegasnya.

Baca Juga :  Puluhan Rekanan Berebut Proyek KPU

Ditambahkan, semua developer atau pengembang perumahan juga menghadiri monev tersebut. Sebab, developer memiliki tanggung jawab menyediakan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) untuk kepentingan publik. ”Salah satu atensi kami, masalah penyerahan fasum dan fasos dari pengembang kepada pemerintah daerah,” tegasnya.

Sementara itu, Sekkab Moh. Taufan Zairinsjah mengatakan, Pemkab Bangkalan menyambut baik monev yang dilakukan KPK. Program tersebut cukup positif mencegah terjadinya tipikor. ”Program ini bagus. Apalagi kami (Pemkab Bangkalan, Red) memiliki komitmen mewujudkan pemerintahan yang bersih,” pungkasnya. (jup)

BANGKALAN, Jawa Pos Radar Madura ­– Sampai saat ini, masih ada mobil dinas (mobdin) aset Pemkab Bangkalan yang belum dikembalikan oleh pensiunan ASN atau mantan anggota DPRD Bangkalan. Agar tidak berujung pidana, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) minta aset tersebut segera dikembalikan pada Pemkab Bangkalan.

Kepala Satuan Tugas (Satgas) Wilayah Jawa Timur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK Edi Suryanto mengungkapkan, institusinya menerima informasi bahwa banyak aset pemerintah berupa mobdin yang tidak dikembalikan. ”Sebelum menjadi masalah hukum, pensiunan ASN dan mantan DPRD Bangkalan segera menyerahkan kendaraan dinas tersebut,” sarannya.

Menurut dia, institusinya tidak hanya bertugas melakukan penindakan hukum, tapi juga pencegahan. Karena itu, Deputi Bidang Korsup KPK melakukan monitoring dan evaluasi (monev) di Kabupaten Bangkalan kemarin (27/4). ”Monev ini dilakukan di 38 kabupaten/kota di Jawa Timur (Jatim). Dalam minggu-minggu ini jadwalnya di daerah tapal kuda,” ucapnya.

Baca Juga :  Bupati Ra Latif Serahkan 12 Sertifikat Halal

Kepada Jawa Pos Radar Madura (JPRM), Edi menyatakan bahwa kegiatan tersebut dilakukan institusinya untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi (tipikor). Dikatakan, ada beberapa poin yang menjadi fokus dalam monev. Di antaranya, perencanaan pembangunan yang disusun pemkab.

Mulai dari pengelolaan dana pokok pikir (pokir), pengadaan barang dan jasa (barjas), serta pengelolaan dan pelimpahan aset pemerintah dari swasta ke pemerintah. Termasuk sertifikasi pengelolaan aset yang dimiliki pemerintah dan penyelesaian masalah mobdin yang tidak dikembalikan pensiunan ASN maupun anggota dewan.

”Beberapa poin itu adalah penyebab awal terjadinya tindak pidana korupsi. Karena itu, hal tersebut menjadi salah satu bahan penting yang harus disampaikan kepada pemangku jabatan di Bangkalan,” tegasnya.

Baca Juga :  Perlukah Tes Antibodi setelah Vaksin?

Ditambahkan, semua developer atau pengembang perumahan juga menghadiri monev tersebut. Sebab, developer memiliki tanggung jawab menyediakan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) untuk kepentingan publik. ”Salah satu atensi kami, masalah penyerahan fasum dan fasos dari pengembang kepada pemerintah daerah,” tegasnya.

- Advertisement -

Sementara itu, Sekkab Moh. Taufan Zairinsjah mengatakan, Pemkab Bangkalan menyambut baik monev yang dilakukan KPK. Program tersebut cukup positif mencegah terjadinya tipikor. ”Program ini bagus. Apalagi kami (Pemkab Bangkalan, Red) memiliki komitmen mewujudkan pemerintahan yang bersih,” pungkasnya. (jup)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/