BANGKALAN – Kasus penganiayaan santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Ittihad di Desa Campor, Kecamatan Geger, terus didalami. Terbaru, penyidik Satreskrim Polres Bangkalan kembali menetapkan dua santri sebagai tersangka.
Dua santri itu masing-masing berinisial F dan MR. Keduanya berusia 20 tahun. F (inisial) diketahui warga Kecamatan Geger, sementara MR merupakan warga Kecamatan Klampis.
Semula, dua santri itu dipanggil sebagai saksi. Namun, setelah dilakukan penyidikan dan pengembangan, akhirnya penyidik menaikkan status dua santri itu sebagai tersangka.
Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan, hasil prarekonstruksi ada tambahan tersangka atas hasil pengembangan yang dilakukan penyidik. Dengan begitu, petugas langsung melakukan penahanan kepada dua orang tersebut.
”Ada tambahan tersangka sebanyak dua orang hasil prarekons. Tersangka sudah ditahan hari ini (kemarin),” kata dia.
Perwira menengah (Pamen) asal Jakarta itu menyatakan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan manakala ada pihak lain yang terlibat dalam penganiayaan kepada korban, Badrut Tamam. Pasti akan diproses sebagaimana mestinya.
”Penyidik juga sedang melengkapi berkas para tersangka. Apalagi ada yang di bawah umur,” ujar mantan Kapolres Pacitan itu.
Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Bangkit Dananjaya menambahkan, dalam kasus ini sudah ada sembilan orang yang ditahan. Lima di antaranya sebagai tersangka dan empat orang anak berhadapan dengan hukum (ABH).
Lima tersangka itu, lanjut dia, ditahan di Polres Bangkalan. Sedangkan, empat orang ABH dititipkan di panti rehab Dinas Sosial (Dinsos) Jawa Timur. Lalu, tambahan dua orang lagi sebagai tersangka.
”Kami tetapkan tersangka sejak kemarin (Kamis),” katanya.
Perwira asal Provinsi Jawa Tengah itu mengatakan, adapun saksi yang sudah dimintai keterangan lebih kurang 40 saksi. Dua tersangka tambahan awalnya berstatus sebagai saksi. Setelah dilakukan pengembangan, bukti kuat mengarah kepada mereka.
”Makanya, kami tetapkan dua orang tersebut sebagai tersangka. Mereka adalah pengurus di pondok. Kami tahan hari ini (kemarin),” sebut alumnus Akpol 2012 itu.
Kepala Desa Buluk Agung, Kecamatan Klampis, Talhesul Murot mengatakan, informasi yang diterima dari pihak kepolisian bahwa kasus penganiayaan masih dikembangkan. Karena itu, pihaknya pasrah penuh terhadap aparat penegak hukum (APH), dalam hal ini penyidik Polres Bangkalan.
”Kami pasrahkan penuh kepada APH. Kami juga meminta kasus ini berjalan sebagaimana mestinya dan semua yang terlibat harus diproses,” katanya.
Sekadar diketahui, insiden penganiayaan itu terjadi pada Selasa (7/3) malam. Korban diketahui bernama Badrut Tamam. Santri berusia 16 tahun itu mengembuskan napas terakhir saat hendak dibawa ke Puskesmas Geger setelah dianiaya seniornya. (rul/daf)