BANGKALAN – Hingga saat ini, Kabupaten Bangkalan belum memiliki ahli yang mengikuti sertifikasi tim ahli cagar budaya (TACB). Itu sebabnya, dinas kebudayaan dan pariwisata (disbudpar) mengusulkan lima orang untuk ikut seleksi uji sertifikasi tersebut.
Kabid Kebudayaan Disbudpar Bangkalan Hendra Gemma Dominant mengatakan, tahun ini pihaknya mengusulkan sertifikasi TACB. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk keseriusan pemkab dalam melestarikan cagar budaya di Kota Salak. ”Meskipun waktunya mepet, kami mengusahakan untuk mengusulkan,” katanya kemarin (27/3).
Menurut Hendra, pengajuan sertifikasi TACB butuh biaya yang tidak murah. Satu orang bisa menghabiskan Rp 15 juta. Sementara yang tersedia dari instansinya hanya Rp 25 juta. Dana Rp 25 juta itu diperuntukkan biaya transportasi dan akomodasi lima orang yang diberangkatkan mengikuti TACB.
”Rp 15 juta itu untuk biaya asesmen dan sudah ditanggung Kemendikbud. Itu pun belum tentu lulus,” ujarnya.
Dia menyatakan, dalam pembentukan TACB, minimal harus lima orang. Salah satunya wajib memiliki tim arkeologi di setiap kabupaten. Sementara Kabupaten Bangkalan sudah memiliki satu tim arkeolog.
”Salah satu syarat wajib yang harus dimiliki yakni punya tim arkeolog dan kita punya. Kalau tidak punya harus meminjam dari daerah lain,” ujarnya.
Hendra menyatakan, keberadaan TACB sangat penting. Tujuannya, mengkaji situs-situs sejarah, baik situs sejarah objek cagar budaya (OCB) maupun objek diduga cagar budaya (ODCB).
”Sangat penting. Jadi, semua itu butuh ahli sejarah. Jadi setelah ada SK TACB jadi aman bangunan bersejarah bisa dilindungi,” ucapnya.
Ketua Komisi D DPRD Bangkalan Nur Hasan mengaku sangat mendukung program tersebut. Sebab, dengan adanya TACB bisa mengkaji nilai historis yang terkandung dalam situs tersebut. Sementara untuk mengkaji itu harus yang ahli.
”Kita akan dukung asal untuk kepentingan kebudayaan. Jika membutuhkan rekomendasi nama komisi D, kami siap,” tandasnya. (ay/daf)