20.9 C
Madura
Friday, June 9, 2023

Puluhan Sekolah tanpa Kepala Definitif

BANGKALAN – Satu SMP dan 49 SD di Bangkalan belum dipimpin kepala definitif hingga saat ini. Dinas pendidikan (disdik) beralasan terkendala Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Kabid Pembinaan Tenaga Pendidik dan Kependidikan Disdik Bangkalan Moh. Bakrun menyatakan, Permendikbud 6/2018 itu baru berlaku setelah dua tahun disahkan. Yakni, Desember 2020. Sebab itu, sekolah yang diisi pelaksana tugas (Plt) kepala belum bisa didefinitifkan.

”Sampai sekarang, ada 49 Plt kepala dari jumlah 649 SD,” ungkap Bakrun kemarin (27/1). Untuk SMP, hanya satu yang diisi Plt dari total 47 lembaga. Sebab, kepala sebelumnya bermasalah. ”Kami tarik ke disdik, lalu Plt-kan kepala sekolah itu,” ujarnya.

Baca Juga :  Jaga Semangat Siswa Kepulauan, Disdik Apresiasi Peran Guru

Menurut Bakrun, untuk menugaskan guru sebagai kepala sekolah, harus mengacu pada Permendikbud 6/2018. ”Tetapi, tunggu hingga Desember. Karena kalau kami paksakan, nanti kami kena punishment,” terangnya.

Sembari menunggu Permendikbud berlaku, pihaknya tengah mendata kepala sekolah yang akan memasuki usia pensiun. Data sementara, diperkirakan ada 168 kepala sekolah yang akan pensiun sampai Desember nanti.

”Nanti akan ada 168 sekolah yang kosong Kaseknya. Sebab, Kaseknya pensiun,” terangnya.

Untuk itu, pengisian kepala sekolah definitif nantinya dibarengkan. Tentu acuannya adalah Permendikbud 6/2018. ”Di Permendikbud itu sudah jelas untuk syarat-syaratnya,” tegasnya.

Ketua Komisi D DPRD Bangkalan Nur Hasan mengatakan, untuk sekolah-sekolah yang saat ini dijabat Plt kepala, pihak disdik harus melakukan pengisian. Tujuannya, supaya lembaga pendidikan tersebut berjalan optimal. ”Karena kewenangan Plt itu sangat terbatas, berbeda ketika sudah definitif,” katanya.

Baca Juga :  Bupati Ra Latif Berikan Pendapat terhadap Empat Raperda Inisiatif

Nur Hasan mengingatkan pihak disdik agar tidak melabrak aturan. ”Tunggu saja. Intinya, kalau kami pilih guru-guru yang mau dijadikan Kasek yang berkualitas sesuai kemampuannya,” sarannya.

 

 

BANGKALAN – Satu SMP dan 49 SD di Bangkalan belum dipimpin kepala definitif hingga saat ini. Dinas pendidikan (disdik) beralasan terkendala Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Kabid Pembinaan Tenaga Pendidik dan Kependidikan Disdik Bangkalan Moh. Bakrun menyatakan, Permendikbud 6/2018 itu baru berlaku setelah dua tahun disahkan. Yakni, Desember 2020. Sebab itu, sekolah yang diisi pelaksana tugas (Plt) kepala belum bisa didefinitifkan.

”Sampai sekarang, ada 49 Plt kepala dari jumlah 649 SD,” ungkap Bakrun kemarin (27/1). Untuk SMP, hanya satu yang diisi Plt dari total 47 lembaga. Sebab, kepala sebelumnya bermasalah. ”Kami tarik ke disdik, lalu Plt-kan kepala sekolah itu,” ujarnya.


Baca Juga :  Cara Dinas Pendidikan Menyiapkan Anak Didik Unggul

Menurut Bakrun, untuk menugaskan guru sebagai kepala sekolah, harus mengacu pada Permendikbud 6/2018. ”Tetapi, tunggu hingga Desember. Karena kalau kami paksakan, nanti kami kena punishment,” terangnya.

Sembari menunggu Permendikbud berlaku, pihaknya tengah mendata kepala sekolah yang akan memasuki usia pensiun. Data sementara, diperkirakan ada 168 kepala sekolah yang akan pensiun sampai Desember nanti.

”Nanti akan ada 168 sekolah yang kosong Kaseknya. Sebab, Kaseknya pensiun,” terangnya.

Untuk itu, pengisian kepala sekolah definitif nantinya dibarengkan. Tentu acuannya adalah Permendikbud 6/2018. ”Di Permendikbud itu sudah jelas untuk syarat-syaratnya,” tegasnya.

- Advertisement -

Ketua Komisi D DPRD Bangkalan Nur Hasan mengatakan, untuk sekolah-sekolah yang saat ini dijabat Plt kepala, pihak disdik harus melakukan pengisian. Tujuannya, supaya lembaga pendidikan tersebut berjalan optimal. ”Karena kewenangan Plt itu sangat terbatas, berbeda ketika sudah definitif,” katanya.

Baca Juga :  Gara Gara Banjir, Sekolah Pulangkan Anak Didik

Nur Hasan mengingatkan pihak disdik agar tidak melabrak aturan. ”Tunggu saja. Intinya, kalau kami pilih guru-guru yang mau dijadikan Kasek yang berkualitas sesuai kemampuannya,” sarannya.

 

 

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/