BANGKALAN, Jawa Pos Radar Madura – Dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) 2023 yang dikucurkan pemerintah pusat untuk Jawa Timur (Jatim) mencapai Rp 819.935.700.000. Dana transfer tersebut dipecah untuk 38 kabupaten/kota di Jatim. Alokasi untuk empat kabupaten di Madura naik Rp 71,1 miliar.
Pembagian dana itu tertuang di lampiran Pergub 71/2022 yang diteken Jumat (18/11). Alokasi untuk empat kabupaten di Pulau Garam mencapai Rp 231,1 miliar. Naik Rp 71,1 miliar dari tahun ini yang hanya Rp 159 miliar.
Kepala Satpol PP Bangkalan Rudiyanto mengutarakan, daerah yang mendapat alokasi terbesar yaitu Kabupaten Pasuruan yang mencapai Rp 335,1 miliar. Posisi Bangkalan berada di nomor dua dari bawah setelah Kota Batu. Meski begitu, DBHCHT tahun anggaran 2023 lebih besar dibandingkan tahun ini.
Alokasi DBHCHT Bangkalan 2022 Rp 20.719.854.000. Tahun depan naik menjadi Rp 29.203.095.000. ”Dana yang dialokasikan sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan 215/PMK.07/2021,” katanya.
Kenaikan DBHCHT 2023 juga terjadi di tiga kabupaten lain di Madura. Alokasi untuk Sampang tahun ini Rp 28,2 miliar. Tahun depan naik menjadi Rp 37,9 miliar atau naik Rp 9,6 miliar.
Pamekasan mengalami kenaikan signifikan. Tahun ini Rp 74,7 miliar, tahun anggaran 2023 naik menjadi 106,3 miliar atau naik Rp 31,5 miliar. Hal yang sama juga terjadi untuk Sumenep. Tahun depan naik Rp 21,4 miliar. Dari Rp 36,2 miliar menjadi Rp 57,6 miliar.
DBHCHT yang dikucurkan pemerintah pusat untuk seluruh provinsi senilai 3 persen dari pagu nasional. Indikator besaran yang dialokasikan oleh pemprov untuk seluruh kabupaten/kota diatur dalam PMK. ”Misalnya, apakah daerah termasuk sebagai penghasil tembakau atau tidak,” imbuhnya.
Pemerintah pusat juga telah mengatur penggunaan DBHCHT. Yaitu, untuk program kesehatan, kesejahteraan masyarakat, dan penegakan hukum. Dari total dana yang didapat, maksimal 40 persen harus dialokasikan untuk bidang kesehatan, 50 bidang kesejahteraan masyarakat, dan 10 persen penegakan hukum di bidang cukai.
”Itu pagu maksimal ya, artinya boleh di bawah itu. Misalnya, di Bangkalan tahun depan untuk penegakan hukum tidak sampai 10 persen, tetapi hanya delapan pesen,” tutur mantan kepala Dinas Ketahanan Pangan (DPK) Bangkalan tersebut.
Kasatpol PP Sampang Suharyanto tidak menampik kenaikan DBHCHT tahun depan. Organisasi perangkat daerah (OPD) yang akan kecipratan dana jumbo tersebut juga sudah ditentukan. Selain satpol PP, untuk dinas kesehatan; dinas koperasi, perindustrian dan perdangan; dinas pertanian dan ketahanan pangan; serta dinas sosial.
Kastpol PP Sumenep Laili Mulidy mengakui DBCHCT mengalami kenaikan cukup signifikan meski tahun ini menurun. Kenaikan tersebut berdasarkan beberapa indikator. Di antaranya, serapan dan pelaksanaan kegiatan DBHCHT. Kemudian, hasil produksi dan penerimaan negara terhadap pajak cukai.
”Setiap kegiatan yang bersumber dari DBHCHT itu ada nilai atau skornya. Jadi, itu menentukan tahun berikutnya,” katanya. (jup/luq)