24.1 C
Madura
Wednesday, March 22, 2023

Denda PT Gala Karya Empat Hari

BANGKALAN – PT Gala Karya memenuhi tanggung jawab terhadap keterlambatan pembangunan gedung DPRD Bangkalan. Pelaksana proyek di Jalan Halim Perdanakusuma itu membayar denda selama empat hari hingga kemarin (26/12).

Kabid Tata Bangunan dan Gedung DPRKP Bangkalan Nur Taufik mengutarakan, sesuai janji dan kesiapan pelaksana, batas akhir pekerjaan proyek gedung dewan berakhir kemarin (26/12). Tetapi, pekerjaan tersebut di luar kontrak yang seharusnya tuntas 22 Desember 2019. Karena itu, selama empat hari diberlakukan denda.

”Janjinya empat hari sampai 26 Desember. Itu target dari pihak pelaksana. Alhamdulillah selesai,” katanya.

Pemberlakuan denda ini sebenarnya tidak ada batas waktu selama tidak libas tahun. Namun, semakin lama denda yang harus dibayarkan pelaksana semakin besar. ”Intinya per 31 Desember harus kelar,” ujarnya.

Baca Juga :  Pelamar CPNS Formasi Khusus Lebih Sedikit dari Kuota

Pelaksana berkomitmen mampu menyelesaikan empat hari dari sisa pekerjaan. Hal tersebut sebagai upaya untuk serius dalam mengerjakan proyek Rp 45,2 miliar itu. ”Berarti sekarang kami tinggal menyiapkan berita acara penyerahan. Karena secara kuantitas pekerjaan sudah selesai,” paparnya.

Namun demikian, pelaksana tidak bisa lepas tangan. Sebab, selama enam bulan ke depan masih jadi tanggung jawab PT Gala Karya. Misal ada kerusakan dan beberapa yang perlu diperbaiki harus diselesaikan selama masa pemeliharan. ”Ketika ada kualitas yang kurang, kami berhak meminta pelaksana untuk memperbaiki,” ucapnya.

Perwakilan PT Gala Karya Norman mengaku sisa pekerjaan yang melebihi masa kontrak sudah selesai. Termasuk pemasangan paving dan lainnya. ”Karena sisa pekerjaannya hanya yang ringan-ringan saja. Karena itu, kami yakin empat hari selesai dan ternyata selesai,” ucapnya.

Baca Juga :  Penertiban PKL SGB Libatkan Polisi-TNI

BANGKALAN – PT Gala Karya memenuhi tanggung jawab terhadap keterlambatan pembangunan gedung DPRD Bangkalan. Pelaksana proyek di Jalan Halim Perdanakusuma itu membayar denda selama empat hari hingga kemarin (26/12).

Kabid Tata Bangunan dan Gedung DPRKP Bangkalan Nur Taufik mengutarakan, sesuai janji dan kesiapan pelaksana, batas akhir pekerjaan proyek gedung dewan berakhir kemarin (26/12). Tetapi, pekerjaan tersebut di luar kontrak yang seharusnya tuntas 22 Desember 2019. Karena itu, selama empat hari diberlakukan denda.

”Janjinya empat hari sampai 26 Desember. Itu target dari pihak pelaksana. Alhamdulillah selesai,” katanya.


Pemberlakuan denda ini sebenarnya tidak ada batas waktu selama tidak libas tahun. Namun, semakin lama denda yang harus dibayarkan pelaksana semakin besar. ”Intinya per 31 Desember harus kelar,” ujarnya.

Baca Juga :  Kolam Kotor, Dispora Bangkalan Ngaku Sudah Lakukan Pemeliharaan Rutin

Pelaksana berkomitmen mampu menyelesaikan empat hari dari sisa pekerjaan. Hal tersebut sebagai upaya untuk serius dalam mengerjakan proyek Rp 45,2 miliar itu. ”Berarti sekarang kami tinggal menyiapkan berita acara penyerahan. Karena secara kuantitas pekerjaan sudah selesai,” paparnya.

Namun demikian, pelaksana tidak bisa lepas tangan. Sebab, selama enam bulan ke depan masih jadi tanggung jawab PT Gala Karya. Misal ada kerusakan dan beberapa yang perlu diperbaiki harus diselesaikan selama masa pemeliharan. ”Ketika ada kualitas yang kurang, kami berhak meminta pelaksana untuk memperbaiki,” ucapnya.

Perwakilan PT Gala Karya Norman mengaku sisa pekerjaan yang melebihi masa kontrak sudah selesai. Termasuk pemasangan paving dan lainnya. ”Karena sisa pekerjaannya hanya yang ringan-ringan saja. Karena itu, kami yakin empat hari selesai dan ternyata selesai,” ucapnya.

Baca Juga :  PT Mutiara Pulau Garam Luncurkan Beras Berkualitas

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/