24 C
Madura
Wednesday, June 7, 2023

FH UTM Dapat Kepercayaan Jadi Pelaksana Uji Kompetensi Bacakades

BANGKALAN – Fakultas Hukum (FH) Universitas Trunojoyo Madura (UTM) mendapat kepercayaan menjadi pelaksana uji kompetensi bakal calon kepala desa (bacakades). Tahapan pilkades serentak itu akan digelar di Gedung Pertemuan, Selasa (28/3).

Rektor UTM Safi’ menyatakan, FH sudah terbiasa menjadi pelaksana uji kompetensi bacakades. Saat ini persiapan pelaksanaan seleksi tambahan bacakades sudah rampung. Karena itu, pihaknya berharap kegiatan tersebut terlaksana dengan lancar tanpa kendala berarti.

Menurut Safi’, calon Kades maskimal lima orang. Namun, apabila pendaftar melebihi ketentuan, harus melalui seleski tambahan. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) 51/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa dan Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu.

Dia menyampaikan, seleksi tambahan dimaksud yakni pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan, tingkat pendidikan, usia, dan uji kompetensi oleh lembaga yang kompeten dan independen. ”Seleksi tambahan tersebut ada bobot nilainya. Masing-masing 25 persen,” sebutnya kemarin (26/3).

Baca Juga :  UTM Gelar Kontes Teknologi Robotik, Ini Tujuannya

Pakar Hukum Tata Negara itu menyatakan, uji kompetensi bukan satu-satunya indikator yang menentukan bacakades akan lolos lima besar atau tidak. Sebab, setiap calon sebetulnya sudah bisa memprediksi peluang untuk lolos. ”Kalau jarak nilainya dari tiga item penilaian sudah jauh, berat untuk bisa lolos ke lima besar meskipun di uji kompetensi memperoleh hasil maksimal,” jelasnya.

Safi’ mengaku telah meminta tim seleski melakukan penilaian secara objektif dan berintegritas. Yakni, sesuai dengan hasil jawaban akhir setiap bacakades. Pihaknya juga berharap tim bacakades dan pendukungnya fair menerima hasil uji kompetensi.

”UTM hanya pelaksana uji kompetensi yang output-nya berupa nilai. Nantinya, nilai itu akan diserahkan ke TFPKD, kemudian diturunkan ke camat untuk ditindaklanjuti ke P2KD. Jadi, yang mengakumulasikan nilainya dan yang menentukan lolos tidaknya calon kelima besar itu P2KD,” tegasnya.

Baca Juga :  Mata Kapolres Berkaca-kaca saat Temui Warga

Di tempat terpisah, Dekan FH UTM Erma Rusdiana menyampaikan, uji kompetensi bacakades akan dilaksanakan dalam bentuk tes tulis. Waktu yang akan diberikan 120 menit. Materi yang akan diujikan tentang Pancasila dan UUD 1945, agama, pemerintahan, pemerintahan desa, bahasa Indonesia, dan manajerial kepemimpinan.

”Dengan uji kompetensi ini, kami berharap bacakades benar-benar menguasai apa yang akan menjadi tugas dan tanggung jawabnya. Dengan begitu, setelah terpilih, bacakades bisa mengemban amanah dengan baik,” katanya. (jup/daf)

BANGKALAN – Fakultas Hukum (FH) Universitas Trunojoyo Madura (UTM) mendapat kepercayaan menjadi pelaksana uji kompetensi bakal calon kepala desa (bacakades). Tahapan pilkades serentak itu akan digelar di Gedung Pertemuan, Selasa (28/3).

Rektor UTM Safi’ menyatakan, FH sudah terbiasa menjadi pelaksana uji kompetensi bacakades. Saat ini persiapan pelaksanaan seleksi tambahan bacakades sudah rampung. Karena itu, pihaknya berharap kegiatan tersebut terlaksana dengan lancar tanpa kendala berarti.

Menurut Safi’, calon Kades maskimal lima orang. Namun, apabila pendaftar melebihi ketentuan, harus melalui seleski tambahan. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) 51/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa dan Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu.


Dia menyampaikan, seleksi tambahan dimaksud yakni pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan, tingkat pendidikan, usia, dan uji kompetensi oleh lembaga yang kompeten dan independen. ”Seleksi tambahan tersebut ada bobot nilainya. Masing-masing 25 persen,” sebutnya kemarin (26/3).

Baca Juga :  Polisi Tilang 20 Sopir Gara-gara Menumpahkan Solar di Jalan

Pakar Hukum Tata Negara itu menyatakan, uji kompetensi bukan satu-satunya indikator yang menentukan bacakades akan lolos lima besar atau tidak. Sebab, setiap calon sebetulnya sudah bisa memprediksi peluang untuk lolos. ”Kalau jarak nilainya dari tiga item penilaian sudah jauh, berat untuk bisa lolos ke lima besar meskipun di uji kompetensi memperoleh hasil maksimal,” jelasnya.

Safi’ mengaku telah meminta tim seleski melakukan penilaian secara objektif dan berintegritas. Yakni, sesuai dengan hasil jawaban akhir setiap bacakades. Pihaknya juga berharap tim bacakades dan pendukungnya fair menerima hasil uji kompetensi.

”UTM hanya pelaksana uji kompetensi yang output-nya berupa nilai. Nantinya, nilai itu akan diserahkan ke TFPKD, kemudian diturunkan ke camat untuk ditindaklanjuti ke P2KD. Jadi, yang mengakumulasikan nilainya dan yang menentukan lolos tidaknya calon kelima besar itu P2KD,” tegasnya.

- Advertisement -
Baca Juga :  Butuh Bukti, Bukan Janji, Makanya Aksi Lagi

Di tempat terpisah, Dekan FH UTM Erma Rusdiana menyampaikan, uji kompetensi bacakades akan dilaksanakan dalam bentuk tes tulis. Waktu yang akan diberikan 120 menit. Materi yang akan diujikan tentang Pancasila dan UUD 1945, agama, pemerintahan, pemerintahan desa, bahasa Indonesia, dan manajerial kepemimpinan.

”Dengan uji kompetensi ini, kami berharap bacakades benar-benar menguasai apa yang akan menjadi tugas dan tanggung jawabnya. Dengan begitu, setelah terpilih, bacakades bisa mengemban amanah dengan baik,” katanya. (jup/daf)

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/