22.6 C
Madura
Tuesday, June 6, 2023

Pekerja Konstruksi Bangkalan Sedikit Kantongi Sertifikat Kompetensi

BANGKALAN – Setiap tahun Pemkab Bangkalan menggelar tender infrastruktur fisik. Tidak sedikit perusahaan konstruksi yang berpartisipasi.

Namun, yang terjadi di bawah, sebagian besar perusahaan konstruksi yang ikut lelang beralamat di luar Bangkalan. Hal tersebut dicurigai pinjam bendera (pinjam CV dan PT). Salah satu alasannya, perusahaan konstruksi asal Kota Salak ditengarai tidak memenuhi syarat.

Itu sebabnya, istilah pinjam bendera sering dilakukan. Meski, yang mengerjakan adalah kontraktor asal Kota Salak.

Salah satu pemicu marakanya kontraktor pinjam bendera yakni tidak mengantongi sertifikasi kompetensi sebagai pekerja jasa konstruksi. Apalagi, disebutkan bahwa pekerja jasa konstruksi Bangkalan yang memiliki sertifikasi kompetensi masih minim. Padahal, ketentuan itu sudah diatur dalam Undang-Undang 2/2017 tentang Jasa Konstruksi.

Kepala Bidang (Kabid) Jasa Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Ikhtiarini Masiswanti mengatakan, awal program sertifikasi kompetensi dilaksanakan pada 2019. Peserta yang dilibatkan dalam pelatihan dan uji kompetensi tersebut 30 orang.

Lalu, pada tahun berikutnya, program tersebut tidak dianggarkan lantaran pandemi Covid-19. Baru 2021 dilanjutkan kembali. Jumlah peserta pelatihan dan uji kompetensi juga sebanyak 30 orang. ”Di 2022 ada 50 peserta yang kami sertifikasi dan anggarannya dari pemprov,” ujarnya.

Baca Juga :  Tender Belasan Proyek Jalan di Pamekasan Tunggu Relaksasi

Perempuan yang biasa dipanggil Ririn itu menyampaikan, pekerja jasa konstruksi yang diikutsertakan dalam pelatihan dan sertifikasi kompetensi berasal dari Bangkalan. Mereka pekerja perusahaan jasa konstruksi yang ada di Kota Salak.

”Setiap melaksanakan sertifikasi, kami informasikan melalui asosiasi perusahaan jasa konstruksi. Nanti asosiasi yang menginformasikan ke CV atau PT yang menjadi anggotanya,” katanya.

Menurut Ririn, kuota peserta program sertifikasi kompetensi untuk pekerja jasa konstruksi sangat minim. Setiap satu perusahaan hanya boleh mengirim satu pekerja. Alasannya, kuota terbatas. ”Di tahun ini kami mengajukan lagi dengan kuota 50,” ujarnya.

Ririn menyatakan, sejauh ini pekerja jasa konstruksi yang mengantongi sertifikat kompetensi masih sedikit. Karena itu, perusahaan jasa konstruksi harus proaktif mengikutsertakan anggotanya, baik program yang ada di luar Bangkalan maupun secara mandiri. ”Karena memang kalau yang dilaksanakan kami itu sangat terbatas kuotanya,” sebutnya.

Baca Juga :  Warga Perbaiki Jalan Rusak secara Swadaya

Dia mengakui bahwa tidak semua pekerja jasa konstruksi sadar akan pentingnya sertifikasi kompetensi. Padahal, hal tersebut merupakan legitimasi bahwa pekerja memiliki kompetensi atas keahlian di bidang tertentu. ”Kalau sudah memiliki sertifikat kompetensi itu berarti bisa berdaya saing,” terangnya.

Ketua DPD Gapensi Bangkalan Wahyu menyatakan, keharusan sertifikasi bagi para personalia perusahaan jasa kontruksi bukan hanya sebagai legitimasi kompetensi. Akan tetapi, juga untuk menjamin mutu pengerjaan kontruksi yang dilaksanakan. ”Pengaruhnya nanti terhadap kualitas pengerjaan,” ucapnya.

Wahyu mengatakan, semua perusahaan jasa konstruksi itu dituntut semakin profesional. Apalagi, saat ini regulasi tentang jasa konstruksi semakin ketat. Setiap perusahaan harus memiliki penanggung jawab teknis yang kompeten dan bersertifikat di setiap sub bidang.

”Misalnya, dari aspek latar belakang pendidikan. Yaitu, harus sarjana teknik,” katanya. (jup/daf)

 

BANGKALAN – Setiap tahun Pemkab Bangkalan menggelar tender infrastruktur fisik. Tidak sedikit perusahaan konstruksi yang berpartisipasi.

Namun, yang terjadi di bawah, sebagian besar perusahaan konstruksi yang ikut lelang beralamat di luar Bangkalan. Hal tersebut dicurigai pinjam bendera (pinjam CV dan PT). Salah satu alasannya, perusahaan konstruksi asal Kota Salak ditengarai tidak memenuhi syarat.

Itu sebabnya, istilah pinjam bendera sering dilakukan. Meski, yang mengerjakan adalah kontraktor asal Kota Salak.


Salah satu pemicu marakanya kontraktor pinjam bendera yakni tidak mengantongi sertifikasi kompetensi sebagai pekerja jasa konstruksi. Apalagi, disebutkan bahwa pekerja jasa konstruksi Bangkalan yang memiliki sertifikasi kompetensi masih minim. Padahal, ketentuan itu sudah diatur dalam Undang-Undang 2/2017 tentang Jasa Konstruksi.

Kepala Bidang (Kabid) Jasa Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Ikhtiarini Masiswanti mengatakan, awal program sertifikasi kompetensi dilaksanakan pada 2019. Peserta yang dilibatkan dalam pelatihan dan uji kompetensi tersebut 30 orang.

Lalu, pada tahun berikutnya, program tersebut tidak dianggarkan lantaran pandemi Covid-19. Baru 2021 dilanjutkan kembali. Jumlah peserta pelatihan dan uji kompetensi juga sebanyak 30 orang. ”Di 2022 ada 50 peserta yang kami sertifikasi dan anggarannya dari pemprov,” ujarnya.

Baca Juga :  Tidak Ditindak, Malah Mau Revisi Perda

Perempuan yang biasa dipanggil Ririn itu menyampaikan, pekerja jasa konstruksi yang diikutsertakan dalam pelatihan dan sertifikasi kompetensi berasal dari Bangkalan. Mereka pekerja perusahaan jasa konstruksi yang ada di Kota Salak.

- Advertisement -

”Setiap melaksanakan sertifikasi, kami informasikan melalui asosiasi perusahaan jasa konstruksi. Nanti asosiasi yang menginformasikan ke CV atau PT yang menjadi anggotanya,” katanya.

Menurut Ririn, kuota peserta program sertifikasi kompetensi untuk pekerja jasa konstruksi sangat minim. Setiap satu perusahaan hanya boleh mengirim satu pekerja. Alasannya, kuota terbatas. ”Di tahun ini kami mengajukan lagi dengan kuota 50,” ujarnya.

Ririn menyatakan, sejauh ini pekerja jasa konstruksi yang mengantongi sertifikat kompetensi masih sedikit. Karena itu, perusahaan jasa konstruksi harus proaktif mengikutsertakan anggotanya, baik program yang ada di luar Bangkalan maupun secara mandiri. ”Karena memang kalau yang dilaksanakan kami itu sangat terbatas kuotanya,” sebutnya.

Baca Juga :  Adu Moncong, Sama-Sama Remuk

Dia mengakui bahwa tidak semua pekerja jasa konstruksi sadar akan pentingnya sertifikasi kompetensi. Padahal, hal tersebut merupakan legitimasi bahwa pekerja memiliki kompetensi atas keahlian di bidang tertentu. ”Kalau sudah memiliki sertifikat kompetensi itu berarti bisa berdaya saing,” terangnya.

Ketua DPD Gapensi Bangkalan Wahyu menyatakan, keharusan sertifikasi bagi para personalia perusahaan jasa kontruksi bukan hanya sebagai legitimasi kompetensi. Akan tetapi, juga untuk menjamin mutu pengerjaan kontruksi yang dilaksanakan. ”Pengaruhnya nanti terhadap kualitas pengerjaan,” ucapnya.

Wahyu mengatakan, semua perusahaan jasa konstruksi itu dituntut semakin profesional. Apalagi, saat ini regulasi tentang jasa konstruksi semakin ketat. Setiap perusahaan harus memiliki penanggung jawab teknis yang kompeten dan bersertifikat di setiap sub bidang.

”Misalnya, dari aspek latar belakang pendidikan. Yaitu, harus sarjana teknik,” katanya. (jup/daf)

 

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/