Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kayu Pohon yang Ditebang Harus Dilelang, Jika Terdaftar sebagai Aset Daerah

A
Penulis: Amin Basiri❯
ASET DAERAH: Pekerja tampak menebang pohon di area Alun-alun Bangkalan, Senin (31/8).
ASET DAERAH: Pekerja tampak menebang pohon di area Alun-alun Bangkalan, Senin (31/8).

Advertisement

 

BANGKALAN, RadarMadura.id – Sebagian pohon di kawasan Alun-Alun Bangkalan terlihat ditebang. Penebangan pohon yang menjadi aset daerah tidak bisa dijual sembarangan. Kayu pohon tersebut harus dilelang.

Praktisi Hukum Bangkalan Hendrayanto mengatakan, kawasan alun-alun merupakan fasilitas umum. Seluruh aset yang berada di sekitarnya, termasuk pohon-pohon, merupakan kekayaan milik negara atau pemerintah daerah setempat.

Advertisement

”Pohon yang usianya sudah puluhan tahun itu masuk aset negara,” katanya.

Hendrayanto mengutarakan, penebangan pohon dapat dikategorikan legal apabila dilakukan secara resmi oleh dinas lingkungan hidup (DLH). Prosedur tersebut biasanya dilakukan untuk kepentingan tertentu, seperti revitalisasi kawasan alun-alun.

Kayu hasil penebangan juga harus dikelola sesuai ketentuan. Jika kayu tersebut merupakan aset daerah yang dapat dimanfaatkan, proses pelelangan harus dilakukan secara transparan sesuai mekanisme pengelolaan barang milik daerah.

Advertisement

”Tidak boleh dijual sembarangan. Harus melalui proses lelang sebagaimana aset pemerintah pada umumnya,” ungkapnya

Menurut dia, setiap daerah memiliki regulasi yang mengatur pemotongan, perusakan, atau penebangan pohon di lokasi fasilitas umum. Di antaranya jalur protokol, trotoar, taman kota, hingga alun-alun.

Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Bentuknya bisa berupa sanksi administratif, kewajiban melakukan penanaman kembali, hingga sanksi pidana apabila memenuhi unsur.

”Penebangan secara ilegal bisa berujung dipidanakan,” ungkapnya.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar MaduraIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Kuliner dan Kesenian di Bangkalan Diusulkan WBTb

Kuliner dan Kesenian di Bangkalan Diusulkan WBTb

Dua kuliner yang diusulkan adalah nasi serpang dan topak lada. Sementara dari kategori kesenian, terdapat Tari Blandaran, Sandur Bangkalan, dan Hong Bahong dari Kecamatan Geger.

Pertina Matangkan Persiapan Kejurprov, Pertandingkan 33 Kelas Tinju Amatir Jatim 

Pertina Matangkan Persiapan Kejurprov, Pertandingkan 33 Kelas Tinju Amatir Jatim 

Kejurprov tersebut menjadi agenda perdana kepengurusan Pertina Bangkalan periode 2025–2029.

Nandika Khafidzul Khairi Raih Juara 1 Olimpiade Literasi Numerasi, Ini Kunci Semangatnya

Nandika Khafidzul Khairi Raih Juara 1 Olimpiade Literasi Numerasi, Ini Kunci Semangatnya

Nandika Khafidzul Khairi, siswa SDIT Ulil Albab Kamal, meraih Juara 1 Olimpiade Literasi Numerasi berkat semangat belajar tinggi.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer