Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

6.249 KPM Program Keluarga Harapan dan BPNT Diduga Terlibat Judol

H
PEDULI: Pemkab Bangkalan melalui dinsos memberikan bantuan kepada penerima manfaat pada HUT Ke-81 RI di Pendopo Pratanu, Senin (17/8). (DINSOS BANGKALAN UNTUK JPRM)
PEDULI: Pemkab Bangkalan melalui dinsos memberikan bantuan kepada penerima manfaat pada HUT Ke-81 RI di Pendopo Pratanu, Senin (17/8). (DINSOS BANGKALAN UNTUK JPRM)

Advertisement

BANGKALAN, RadarMadura.id – Sebanyak 6.249 keluarga penerima manfaat (KPM) di Bangkalan diduga terlibat judi online (judol).

Mereka berasal dari KPM Program Keluarga Harapan (PKH) dan penerima bantuan sembako/bantuan pangan nontunai (BPNT).

Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial (Dinsos) Bangkalan Mohammad Aminullah mengatakan, data tersebut diketahui setelah dilakukan pelacakan terhadap data kependudukan penerima bantuan melalui rekening.

Advertisement

KPM yang diduga terlibat judol berstatus diberhentikan (exclude) dari penerimaan bansos.

Akibatnya, bantuan yang seharusnya diterima tidak dapat dicairkan sebelum ada hasil klarifikasi.

“Kalau sudah teridentifikasi judol, bansosnya langsung berstatus exclude atau dihentikan,” ujar Aminullah.

Advertisement

Meski demikian, KPM masih memiliki kesempatan mengajukan klarifikasi.

Terutama bagi penerima yang merasa tidak pernah melakukan aktivitas judol atau mendapati data pribadinya digunakan oleh pihak lain.

Menurut Aminullah, keputusan mengaktifkan kembali status penerima bansos bukan kewenangan Dinsos Bangkalan.

Pengajuan klarifikasi tersebut nantinya akan diverifikasi oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar MaduraIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

DKPP Pasok 3,5 Ton Tembakau Prancak 95 ke Mitra Industri

DKPP Pasok 3,5 Ton Tembakau Prancak 95 ke Mitra Industri

Kepala DKPP Sumenep Chainur Rasyid mengatakan, pengiriman tembakau Prancak 95 ke mitra PT Djarum di Pamekasan menjadi salah satu langkah konkret pemerintah daerah dalam membuka akses pasar bagi varietas lokal Sumenep.

11 Anak Dititipkan di LPKA Blitar, 2 Sisanya di Pondok Pesantren

11 Anak Dititipkan di LPKA Blitar, 2 Sisanya di Pondok Pesantren

Kasipidum Kejari Sampang Tunjung Sughandiko menjelaskan, vonis majelis hakim PN Sampang terhadap 11 orang tersebut bervariasi. Ada yang divonis 5 tahun, 4 tahun, 3 tahun 6 bulan, dan 3 tahun 8 bulan.

Dua Kali Lecehkan Anak Kandung, Warga Batumarmar Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Dua Kali Lecehkan Anak Kandung, Warga Batumarmar Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto mengatakan, korban disebut tidak berani melawan karena takut mendapat kekerasan dari ayahnya sendiri.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer