Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Polisi Tangkap Pemilik Senpi Rakitan

H
MERESAHKAN: Anggota Satreskrim Polres Bangkalan menangkap pemilik senpi ilegal di Desa Tramok, Kecamatan Kokop, Bangkalan, Senin (30/3). (POLRES BANGKALAN UNTUK JPRM)
MERESAHKAN: Anggota Satreskrim Polres Bangkalan menangkap pemilik senpi ilegal di Desa Tramok, Kecamatan Kokop, Bangkalan, Senin (30/3). (POLRES BANGKALAN UNTUK JPRM)

Advertisement

BANGKALAN, RadarMadura.id – Anggota Satreskrim Polres Bangkalan kembali menyita senjata api (senpi) rakitan jenis revolver yang dilengkapi dengan dua butir amunisi.

Senpi tersebut diamankan dari tangan Ruspandi, 33, warga Desa Tramok, Kecamatan Kokop, Bangkalan, karena tidak dilengkapi izin.

Peristiwa bermula saat Ruspandi bersitegang dengan M. Farid Najmuddin. Pelaku mengancam Farid menggunakan senpi ilegal di Jalan Raya Tagungguh, Kecamatan Tanjungbumi, sekitar pukul 18.00 pada Jumat (27/3). 

Advertisement

Awalnya, M. Farid duduk di gardu, lalu diklakson oleh pelaku yang tengah mengendarai mobil.

Reflek korban merespons dengan melontarkan kata "yok". Tak disangka, pelaku marah karena merasa diejek sehingga pelaku menghentikan laju mobilnya. 

Advertisement

Karena tak mau ada keributan, korban pergi, tapi tetap diikuti oleh Ruspandi.

Bahkan, dia berusaha memepet korban dan menyebutnya copet.

Korban tidak menghiraukan dan terus melanjutkan perjalanan.

Pelaku justru kesal karena korban tak berhenti. Saat berbelok arah di pertigaan, Ruspandi melambaikan tangan dan meminta datang ke rumahnya.

Karena merasa terganggu, akhirnya Farid menghampiri pelaku dan mempertanyakan maksud pelaku marah-marah.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar MaduraIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Pengacara Ancam Tempuh Langkah Hukum, Jika Penyidikan Kasus Pengancaman dan Penjarahan Menyimpang

Pengacara Ancam Tempuh Langkah Hukum, Jika Penyidikan Kasus Pengancaman dan Penjarahan Menyimpang

Farid menegaskan, selama penanganan perkara sesuai aturan, tentu tidak ada persoalan. Tetapi, jika ada penyimpangan yang berpotensi merugikan, kami siap menempuh langkah hukum sesuai ketentuan.

Ancam dan Jarah Isi Rumah, Rugi Rp 1,5 Miliar, Korban Lapor Polisi

Ancam dan Jarah Isi Rumah, Rugi Rp 1,5 Miliar, Korban Lapor Polisi

Sidqi menduga, pengancaman, perusakan, dan penjarahan yang terjadi di rumahnya tersebut berkaitan dengan tuduhan dirinya meniru atau memproduksi rokok dengan merek tertentu.

Polisi Periksa Anggota DPRD dan Eks Kades Jelgung, Terkait Dugaan Perusakan Ruko dan Pengancaman

Polisi Periksa Anggota DPRD dan Eks Kades Jelgung, Terkait Dugaan Perusakan Ruko dan Pengancaman

Penasihat hukum Rahmad, Lukman Hakim, menilai persoalan tersebut merupakan perkara perdata karena berkaitan dengan transaksi jual beli yang batal.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer