
BANGKALAN, RadarMadura.id – Anggota Satreskrim Polres Bangkalan kembali menyita senjata api (senpi) rakitan jenis revolver yang dilengkapi dengan dua butir amunisi.
Senpi tersebut diamankan dari tangan Ruspandi, 33, warga Desa Tramok, Kecamatan Kokop, Bangkalan, karena tidak dilengkapi izin.
Peristiwa bermula saat Ruspandi bersitegang dengan M. Farid Najmuddin. Pelaku mengancam Farid menggunakan senpi ilegal di Jalan Raya Tagungguh, Kecamatan Tanjungbumi, sekitar pukul 18.00 pada Jumat (27/3).
Awalnya, M. Farid duduk di gardu, lalu diklakson oleh pelaku yang tengah mengendarai mobil.
Reflek korban merespons dengan melontarkan kata "yok". Tak disangka, pelaku marah karena merasa diejek sehingga pelaku menghentikan laju mobilnya.
Karena tak mau ada keributan, korban pergi, tapi tetap diikuti oleh Ruspandi.
Bahkan, dia berusaha memepet korban dan menyebutnya copet.
Korban tidak menghiraukan dan terus melanjutkan perjalanan.
Pelaku justru kesal karena korban tak berhenti. Saat berbelok arah di pertigaan, Ruspandi melambaikan tangan dan meminta datang ke rumahnya.
Karena merasa terganggu, akhirnya Farid menghampiri pelaku dan mempertanyakan maksud pelaku marah-marah.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




