Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

DPMD Akan Berikan Sanksi, Jika Kades Pesanggrahan Terbukti Melanggar

H

PROTES: Warga Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kwanyar, Bangkalan  melakukan aksi unjuk rasa di kantor desa setempat Kamis (12/2). (MUAFI UNTUK JPRM)
PROTES: Warga Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kwanyar, Bangkalan melakukan aksi unjuk rasa di kantor desa setempat Kamis (12/2). (MUAFI UNTUK JPRM)


Advertisement

BANGKALAN, RadarMadura.id – Pemerintah Kabupaten Bangkalan mendalami laporan warga terkait pelanggaran yang diduga dilakukan kepala desa (Kades) Pesanggrahan, Kecamatan Kwanyar, Akhmad Sudaryanto.

Jika terbukti, maka Kades yang bersangkutan akan disanksi.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bangkalan Abd. Aziz mengaku telah menerima surat resmi dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pesanggrahan dan camat Kwanyar tentang gejolak yang terjadi di lapangan.

Advertisement

Surat memuat tuntutan warga yang sempat melakukan aksi demontsrasi di kantor desa.

”Ada beberapa poin persoalan yang saat ini masih kami kaji,” ujarnya.

Pihaknya telah menyiapkan langkah-langkah yang akan dilakukan jika hasil kajian menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan Akhmad Sudaryanto.

Advertisement

Salah satunya, pemberian sanksi. ”Setelah kami kaji, nanti akan kami tindak lanjuti,” imbuhnya.

Sementara Kades Pesanggrahan Akhmad Sudaryanto membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Ada dari beberapa poin tuntutan warganya yang tidak berdasar. Antara lain, tudingan jual beli tanah caton dan sewa lahan pesisir.

Sementara tudingan dirinya sering tidak ada di kantor balai desa diakui.

”Tidak semuanya benar. Kalau saya sering tidak ke balai memang benar, karena memang ada kesibukan lain,” ucapnya. (za/jup)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar MaduraIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Dua SPBU di Sampang Disanksi, Penyaluran Pertalite Dialihkan

Dua SPBU di Sampang Disanksi, Penyaluran Pertalite Dialihkan

Abdi Barri Salam mengatakan, informasinya, oknum petugas SPBU melayani pembelian menggunakan jeriken dengan memanfaatkan barcode kendaraan bermotor dan tidak meminta surat rekomendasi yang seharusnya menjadi prasyarat.

Konsultan Pengawas Tegur CV Brahmana Jaya, Buntut Jarak Begel Sloof Melenceng dari Perencanaan

Konsultan Pengawas Tegur CV Brahmana Jaya, Buntut Jarak Begel Sloof Melenceng dari Perencanaan

Bayu Lazuardie selaku perwakilan CV Aruna Anagata mengaku sudah memberikan surat teguran kepada CV Brahmana Jaya.

Sembilan Dapur MBG di Bangkalan Berpotensi Ditutup Permanen

Sembilan Dapur MBG di Bangkalan Berpotensi Ditutup Permanen

Ketua Satgas MBG Bangkalan Bambang Budi Mustika mengatakan, jika kebijakan itu diterapkan, semestinya BGN mengeluarkan SE sebagai dasar pemberian sanksi kepada dapur yang belum mengantongi SLHS.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer