BANGKALAN – Perayaan natal menjadi hari istimewa bagi narapidana (napi) nasrani di seluruh Indonesia. Tak terkecuali, warga binaan di Rutan Kelas II-B Bangkalan.
Data yang dihimpun Jawa Pos Radar Madura, dari empat warga binaan yang beragama Kristen, hanya satu napi yang mendapat remisi natal. Yakni, pria berinisial TH, warga Bangkalan atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Kepala Rutan Kelas II-B Bangkalan Lindu Prabowo melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II B Bangkalan Zainul Arifin mengatakan, TH mendapat remisi natal selama satu bulan. Yang bersangkutan divonis 4 tahun oleh majelis hakim. TH sudah menjalani pidana penjara lebih dari satu tahun.
”Dari empat orang, hanya satu napi yang dapat remisi natal. Dua di antaranya masih berstatus tahanan,” katanya Senin (25/12).
Sementara satu napi lainnya tidak bisa diajukan remisi karena terdapat kesalahan administrasi. Berkas yang bersangkutan tertulis beragama Islam, padahal beragama Kristen.
”Akan kami perbaiki dulu. Nanti kami usulkan lagi. Intinya, satu napi yang dapat remisi natal,” tambahnya.
Zainul menyebut, jumlah napi di Rutan Kelas II-B Bangkalan 328 orang. ”Kalau tahanan kami lupa karena tidak pegang data,” ujarnya.
Pada dasarnya, setiap napi mendapat remisi ketika hari besar agama. Hal tersebut atas persetujuan Kemenkum HAM. Tapi, hanya yang memenuhi syarat dan ketentuan. ”Salah satunya berkelakuan baik,” imbuhnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Bangkalan Fatkurrahman menyatakan, remisi natal memang hak napi nasrani. Setiap rutan dan lapas memang mengajukan warga binaannya untuk mendapatkan remisi. ”Yang sesuai syarat dan ketentuan ya diajukan untuk mendapatkan remisi,” ucapnya.