BANGKALAN – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Bangkalan perlu berbenah. Sebab, enam kecamatan belum bisa melakukan perekaman e-KTP. Yakni, Kecamatan Tragah, Galis, Konang, Kokop, Kamal, dan Tanjungbumi.
Kepala Dispendukcapil Bangkalan Zakariya mengungkapkan, ada beberapa kendala sehingga kecamatan tidak bisa melakukan perekaman e-KTP. Di antaranya, faktor jaringan internet dan peralatan rusak.
Pria asal Burneh itu melanjutkan, kecamatan yang sinyal internetnya kurang bagus yakni Tragah, Galis, dan Konang. Yang peralatannya rusak terjadi di Kecamatan Kokop, Kamal, dan Tanjungbumi.
Akibat sinyal kurang bagus, tidak bisa dilakukan perekaman e-KTP sama sekali. ”Trouble terus meski sudah diperbaiki,” ucapnya. Untuk alat yang rusak, sambung dia, tidak bisa dilakukan perbaikan. Pihaknya harus melakukan pembaruan.
”Saat ini pembaruan alat dalam proses, dicicil. Tahun depan kalau tidak ada perubahan lagi di Kecamatan Konang, Tanjungbumi, dan Kokop yang akan diperbarui,” jelasnya. ”Alat-alatnya memang sudah tua. Komputernya rakitan 2011,” imbuhnya.
Zakariya menyatakan, perangkat tanpa jaringan internet tidak jadi masalah. Hasil perekaman e-KTP bisa dikirim melalui e-mail. Namun, kadang ada kendala di listrik yang sangat berpengaruh terhadap penggunaan alat perekam e-KTP.
”Alat-alat biometrik peka voltase. Tiga kecamatan masih rencana, belum fix. Bapak bupati memprioritaskan Kecamatan Konang, Kokop, dan Tanjungbumi karena jauh. Kasihan warga,” ungkapnya. Mantan camat Galis itu menyampaikan, bagi warga di kecamatan yang mengalami kendala, jika mau melakukan perekaman e-KTP, harus datang ke dispendukcapil.
Dispendukcapil berupaya melakukan perbaikan, tetapi terkendala keterbatasan anggaran. ”Alat-alatnya sudah tua karena sejak 2011 sampai saat ini tidak ada pembaruan,” tukasnya.