27.9 C
Madura
Monday, June 5, 2023

IDI Anulir Kesepakatan POGI

BANGKALAN, Jawa Pos Radar Madura – Polemik pemberian uang transportasi kepada bidan yang merujuk pasien melahirkan ke rumah sakit swasta terus bergulir. Kini giliran Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Bangkalan yang turun tangan. IDI mengeluarkan surat keputusan (SK) yang isinya meniadakan uang transporasi untuk bidan.

SK yang dikeluarkan kemarin (25/10) tersebut bernomor 166/Sekrt/IDI/x/20221. Isinya, menganulir kesepakatan pemberian uang transportasi yang dikeluarkan Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) Cabang Surabaya Komisariat Madura Koordinator Bangkalan.

Dalam SK itu, IDI Cabang Bangkalan tidak membenarkan beberapa tindakan medis dokter spesialis obgyn. Di antaranya, pemberian fee kepada bidan, operasi dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) dengan sarana yang kurang memadai, pengembalian pasien operasi kapada bidan dalam waktu kurang dari 48 jam, dan pelanggaran etik dalam penanganan pasien seksio sesarea.

Ketua IDI Cabang Bangkalan Farhat Suryaningrat menjelaskan, Pengurus Besar (PB) POGI tidak mendukung anggotanya dalam menjalankan pelayanan maternal yang merugikan pasien. Sebab, itu bertentangan dengan etika profesionalitas dan melanggar sumpah dokter. Juga melanggar perundang-undangan bagi seluruh dokter obgyn.

Menurut dia, SK yang dikeluarkan merujuk pada surat yang dikeluarkan PB POGI nomor 275/Int-KetUm/IX/12. Surat tertanggal 26 Desember 2012 itu memuat larangan kepada anggota POGI untuk memberikan komisi (uang transportasi) kepada bidan yang merujuk pasien.

Karena itulah, jika ada dokter melakukan tindakan sebagaimana diatur dalam SK yang ditanda tangani, pihaknya berjanji akan memberikan sanksi tegas. Yakni, mencabut rekomendasi surat izin praktik (SIP).

Baca Juga :  IDI: Menko Airlangga Bekerja Keras Kendalikan Pandemi Covid-19

”Yang menjadi pertimbangan dari SK yang kami keluarkan, banyak kematian ibu hamil di Bangkalan dan banyak praktik rujukan yang tidak sesuai prosedur,” ungkapnya kemarin (26/10).

Kesepakatan pemberian uang transportasi yang disetujui semua anggota POGI Cabang Surabaya Komisariat Madura Koordinator Bangkalan sudah bagus. Tujuannya, menciptakan persaingan yang sehat.

Namun bagaimanapun juga, kesepakatan pemberian uang transportasi maksimal Rp 500 ribu tidak bisa dibenarkan. Sebab, tetap bertentangan dengan surat PB POGI yang dikeluarkan 2012. ”Dengan adanya SK yang kami buat, tidak ada lagi uang transportasi untuk bidan yang merujuk. Surat yang kami buat juga sudah kami kirim ke POGI,” imbuhnya.

Ketua OGI Cabang Surabaya Komisariat Madura Koordinator Bangkalan Muljadi Amanullah belum dapat dimintai konfirmasi menganai SK yang dikeluarkan IDI Cabang Bangkalan. Dihubungi melalui nomor telepon yang biasa digunakan, tidak ada respons.

Sebelumnya, Muljadi Amanullah menyampaikan kepada Jawa Pos Radar Madura (JPRM) bahwa kesepakatan pemberian uang transportasi yang dikeluarkan bertujuan menciptakan persaingan yang sehat. Sebab, sebelum itu ada rumah sakit yang menerapkan pemberian uang tranpostasi lebih dari Rp 1 juta ke dokter. Dengan demikian, disepakati maksimal Rp 500 ribu untuk pemberian uang transportasi.

Sebagai informasi, polemik pemberian uang tranportasi kali pertama diungkapkan oleh JPRM. Saat itu, POGI mengeluarkan rekomendasi pencabutan SIP kepada anggotanya yang diduga melanggar kesepatan yang dibuat. Masalah itu kemudian mendapat perhatian banyak pihak. Termasuk IDI Cabang Bangkalan yang akhirnya turun tangan dengan menolkan biaya rujukan.

Baca Juga :  Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas

Tambahan informasi, beberapa hari lalu, POGI mendapat informasi adanya pemberian uang pengganti transportasi melebihi kesepakatan bersama di tempat dr Surya Haskara bekerja. Berdasar laporan yang diterima, RSIA Glamour Husada Kebun memberikan uang transportasi kapada bidan yang merujuk pasien dari Kecamatan Arosbaya. Yakni, Rp 2 juta. Perinciannya, Rp 500 ribu dimasukkan amplop dan Rp 1,5 juta lainnya diberikan secara langsung.

Atas temuan itu, POGI Cabang Surabaya Komisariat Madura Koordinator Bangkalan mengeluarkan rekomendasi pencabutan atau pembekuan SIP dr Surya Haskara.

Rekomendasi pencabutan SIP yang dilayangkan ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Bangkalan tersebut tertuang dalam surat nomor 07/sekrt/POGI-CAB.SBY-KM-K.BKL/X/2021. Surat tertanggal Kamis (14/10) itu ditandatangani Ketua POGI Cabang Surabaya Komisariat Madura Koordinator Bangkalan dr Muljadi Amanullah.

Rekomendasi pencabutan SIP juga disetujui dan ditandatangani anggota serta pengurus POGI Cabang Surabaya Komisariat Madura Koordinator Bangkalan yang lain. Di antaranya, dr Muljadi Amanullah, dr Raudatul Hikmah, dr Bambang Soejahjo, dan dr Ummu Hanik.

Kemudian, dr Nur Waqiah, dr Desak Ketut Ayu Aryani, dr M. Taufiq Safiie, dr Ratriana Via Parasti, dr Akhmad Risdianto, dan dr Widjaja Indrachan. Tanda tangan itu dibubuhkan dalam surat bernomor 06/sekrt/POGI-CAB.SBY-KM-K.BKL/X/2021.

BANGKALAN, Jawa Pos Radar Madura – Polemik pemberian uang transportasi kepada bidan yang merujuk pasien melahirkan ke rumah sakit swasta terus bergulir. Kini giliran Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Bangkalan yang turun tangan. IDI mengeluarkan surat keputusan (SK) yang isinya meniadakan uang transporasi untuk bidan.

SK yang dikeluarkan kemarin (25/10) tersebut bernomor 166/Sekrt/IDI/x/20221. Isinya, menganulir kesepakatan pemberian uang transportasi yang dikeluarkan Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) Cabang Surabaya Komisariat Madura Koordinator Bangkalan.

Dalam SK itu, IDI Cabang Bangkalan tidak membenarkan beberapa tindakan medis dokter spesialis obgyn. Di antaranya, pemberian fee kepada bidan, operasi dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) dengan sarana yang kurang memadai, pengembalian pasien operasi kapada bidan dalam waktu kurang dari 48 jam, dan pelanggaran etik dalam penanganan pasien seksio sesarea.


Ketua IDI Cabang Bangkalan Farhat Suryaningrat menjelaskan, Pengurus Besar (PB) POGI tidak mendukung anggotanya dalam menjalankan pelayanan maternal yang merugikan pasien. Sebab, itu bertentangan dengan etika profesionalitas dan melanggar sumpah dokter. Juga melanggar perundang-undangan bagi seluruh dokter obgyn.

Menurut dia, SK yang dikeluarkan merujuk pada surat yang dikeluarkan PB POGI nomor 275/Int-KetUm/IX/12. Surat tertanggal 26 Desember 2012 itu memuat larangan kepada anggota POGI untuk memberikan komisi (uang transportasi) kepada bidan yang merujuk pasien.

Karena itulah, jika ada dokter melakukan tindakan sebagaimana diatur dalam SK yang ditanda tangani, pihaknya berjanji akan memberikan sanksi tegas. Yakni, mencabut rekomendasi surat izin praktik (SIP).

Baca Juga :  SMA Sabilush Sholihin Pedeng Bakal Hidupkan Mading

”Yang menjadi pertimbangan dari SK yang kami keluarkan, banyak kematian ibu hamil di Bangkalan dan banyak praktik rujukan yang tidak sesuai prosedur,” ungkapnya kemarin (26/10).

- Advertisement -

Kesepakatan pemberian uang transportasi yang disetujui semua anggota POGI Cabang Surabaya Komisariat Madura Koordinator Bangkalan sudah bagus. Tujuannya, menciptakan persaingan yang sehat.

Namun bagaimanapun juga, kesepakatan pemberian uang transportasi maksimal Rp 500 ribu tidak bisa dibenarkan. Sebab, tetap bertentangan dengan surat PB POGI yang dikeluarkan 2012. ”Dengan adanya SK yang kami buat, tidak ada lagi uang transportasi untuk bidan yang merujuk. Surat yang kami buat juga sudah kami kirim ke POGI,” imbuhnya.

Ketua OGI Cabang Surabaya Komisariat Madura Koordinator Bangkalan Muljadi Amanullah belum dapat dimintai konfirmasi menganai SK yang dikeluarkan IDI Cabang Bangkalan. Dihubungi melalui nomor telepon yang biasa digunakan, tidak ada respons.

Sebelumnya, Muljadi Amanullah menyampaikan kepada Jawa Pos Radar Madura (JPRM) bahwa kesepakatan pemberian uang transportasi yang dikeluarkan bertujuan menciptakan persaingan yang sehat. Sebab, sebelum itu ada rumah sakit yang menerapkan pemberian uang tranpostasi lebih dari Rp 1 juta ke dokter. Dengan demikian, disepakati maksimal Rp 500 ribu untuk pemberian uang transportasi.

Sebagai informasi, polemik pemberian uang tranportasi kali pertama diungkapkan oleh JPRM. Saat itu, POGI mengeluarkan rekomendasi pencabutan SIP kepada anggotanya yang diduga melanggar kesepatan yang dibuat. Masalah itu kemudian mendapat perhatian banyak pihak. Termasuk IDI Cabang Bangkalan yang akhirnya turun tangan dengan menolkan biaya rujukan.

Baca Juga :  Bupati Tegaskan Rehab Rumdis Tidak Rusak Cagar Budaya

Tambahan informasi, beberapa hari lalu, POGI mendapat informasi adanya pemberian uang pengganti transportasi melebihi kesepakatan bersama di tempat dr Surya Haskara bekerja. Berdasar laporan yang diterima, RSIA Glamour Husada Kebun memberikan uang transportasi kapada bidan yang merujuk pasien dari Kecamatan Arosbaya. Yakni, Rp 2 juta. Perinciannya, Rp 500 ribu dimasukkan amplop dan Rp 1,5 juta lainnya diberikan secara langsung.

Atas temuan itu, POGI Cabang Surabaya Komisariat Madura Koordinator Bangkalan mengeluarkan rekomendasi pencabutan atau pembekuan SIP dr Surya Haskara.

Rekomendasi pencabutan SIP yang dilayangkan ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Bangkalan tersebut tertuang dalam surat nomor 07/sekrt/POGI-CAB.SBY-KM-K.BKL/X/2021. Surat tertanggal Kamis (14/10) itu ditandatangani Ketua POGI Cabang Surabaya Komisariat Madura Koordinator Bangkalan dr Muljadi Amanullah.

Rekomendasi pencabutan SIP juga disetujui dan ditandatangani anggota serta pengurus POGI Cabang Surabaya Komisariat Madura Koordinator Bangkalan yang lain. Di antaranya, dr Muljadi Amanullah, dr Raudatul Hikmah, dr Bambang Soejahjo, dan dr Ummu Hanik.

Kemudian, dr Nur Waqiah, dr Desak Ketut Ayu Aryani, dr M. Taufiq Safiie, dr Ratriana Via Parasti, dr Akhmad Risdianto, dan dr Widjaja Indrachan. Tanda tangan itu dibubuhkan dalam surat bernomor 06/sekrt/POGI-CAB.SBY-KM-K.BKL/X/2021.

Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru

/