BANGKALAN, Jawa Pos Radar Madura – Polres Bangkalan begitu getol mendalami kasus kriminal. Terbaru, Unit Reskrim Polsek Klampis bersama opsnal satreskrim polres menangkap komplotan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Petugas juga menyita senjata api (senpi) jenis revolver aktif dan satu selongsong peluru.
Keempat pelaku dibekuk. Yakni, Supandi, 25, warga Desa Ketapang Barat, Keamatan Ketapang, Sampang; M. Ali bin Mardi, 23, warga Desa Soket Laok, Kecamatan Tragah, Bangkalan; Hari bin Slamet Sujianto, 34, warga Dusun Guwah, Desa Soket Laok, Kecamatan Trgaah, Bangkalan; dan Rasulan bin Ismail, 30, warga Desa Masaran, Kecamatan Tragah, Bangkalan.
Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Bangkit Dananjaya menyampaikan, ada dua perkara yang didalami. Perkara pertama terjadi pada Rabu (13/7) sekitar pukul 18.00. Pelapornya Holik, 30, warga Desa Bator, Kecamatan Klampis, Bangkalan. Kendaraan yang hilang yakni Honda Vario 150 putih merah M 2603 HZ.
Perkara kedua terjadi pada Jumat (22/7) pukul 03.00. Lokasinya di rumah Asur bin Asmo, 54, warga Desa Larangan Sorjan, Kecamatan Klampis, Bangkalan. ”Kami langsung melakukan penyelidikan atas dua perkara tersebut,” ungkapnya kemarin (25/7).
Bangkit menambahkan, kronologi kejadian atas perkara pertama, korban tidak hanya kehilangan kendaraan. Melainkan, juga kehilangan satu unit handphone (HP) Realme 9 tipe RMX3521 hitam. Pada saat itu, korban memarkir motor di dalam rumah dalam kondisi terkunci setir. ”Sepeda motor korban diketahui hilang keesokan harinya pukul 07.00,” imbuhnya.
Bangkit menjelaskan, kendaraan diambil menggunakan kunci asli. Atas insiden tersebut, pelapor mengalami kerugian materiil lebih dari Rp 29 juta. Kendaraan itu diduga diembat oleh Supandi dan M. Ali. Atas perkara tersebut, pihaknya sudah mengamankan beberapa barang bukti (BB) dari pelaku.
Antara lain, satu bendel fotokopi BPKB, satu unit motor Honda Vario 150, satu lembar fotokopi STNK, satu lembar surat keterangan dari PT Adira Dinamika Multi Finance Cabang Surabaya 2 Gubeng. Lalu, sebuah dosbook, satu unit HP Realme 9 tipe RMX3521 hitam meteor.
”Terakhir, satu lembar nota pembelian satu unit HP Realme 9 tipe RMX3521 hitam meteor,” urainya mewakili Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono.
Untuk perkara kedua, lanjut perwira asal Jawa Tengah itu, atas nama korban Holik. Dia melaporkan kejadian curat yang menimpa dirinya pada Jumat (22/7) sekitar pukul 22.00. Korban mengaku kehilangan motor Honda ADV 150 merah hitam B 5263 BAX. Korban juga kehilangan satu unit HP Redmi tipe note 9 forest green.
”Korban memarkir motornya di rumahnya. Padahal, sudah kunci setir dengan menghadap timur dan lanjut tidur,” ungkapnya.
Motor korban ditemukan hilang keesokan harinya pukul 07.30. Atas peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materiil Rp 39.500.000. Polisi menyita BB berupa dua lembar fotokopi BPKB dan satu unit sepeda. Lalu, satu lembar STNK dan satu unit HP Redmi tipe note 9.
”Bermula dari laporan tersebut, kami bisa menangka para pelaku, termasuk BB,” terangnya. ”Kami juga mengamankan uang tunai sejumlah Rp 4.900.000,” jelasnya.
Ditanya soal senpi yang juga diamankan petugas, Bangkit membenarkan hal tersebut. Akan tetapi, pihaknya enggan menjelaskan secara detail atas perkara yang dikembangkan. Sebab, pihaknya masih mendalami dua perkara itu. ”Iya, kami menemukan senpi jenis revolver, 3 buah amunisi aktif, dan selongsong peluru,” sebutnya. (rul/luq)