BANGKALAN – Proses hukum tindak pidana korupsi proyek pembangunan Taman Paseban hampir dipastikan final. Sidang vonis untuk tiga terdakwa telah dilakukan di Pengadilan Tipikor Surabaya Selasa (18/7). Majelis hakim menjatuhkan vonis satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta dengan subsider kurungan dua bulan kepada setiap terdakwa.
Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa. Jaksa menuntut ketiga terdakawa masing-masing hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta dengan subsider kurungan empat bulan. Namun, putusan majelis hakim telah mencukupi dua pertiga dari tuntutan jaksa.
Yang menjadi terpidana yaitu H Humaidi, pelaksana proyek; Karsono, pemborong; dan Panca Setiadi yang bertindak sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK). Pada saat itu, Panca Setiadi menjabat Kabid Pertamanan dan Pemakaman Badan Lingkungan Hidup (BLH) Bangkalan. Majelis hakim menyatakan, ketiga terpidana melanggar pasal 3 UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang diubah UU 20/2001.
Sementara sidang untuk terdakwa Hari Adji sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) masih dalam tahap mendengarkan keterangan saksi. Jaksa telah menghadirkan beberapa saksi terhadap mantan Kabid Pengendalian Pencemaran Kerusakan Lingkungan dan Pengelolaan Limbah (P2KL dan PI) BLH Bangkalan itu.
Di antaranya, pengguna anggaran (PA) Muhammad Saad As’jari yang saat itu menjabat kepala BLH Bangkalan. Kini Saad menjabat kepala dinas pemuda dan olahraga (dispora). Saksi lainnya berasal dari badan pengelola keuangan dan aset daerah (BPKAD) dan inspektorat.
Kemarin (24/4) agenda sidang untuk terdawa Hari Adji menghadirkan saksi ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, saksi ahli yang akan dihadirkan jaksa itu tidak menghadiri sidang sehingga hanya dibacakan berkas acara pemeriksaan (BAP). Sidang bakal dilanjut pekan depan.
Sebagaimana diketahui, anggaran pembangunan Taman Paseban pada 2015 mencapai Rp 5,9 miliar. Berdasar laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK, ditemukan indikasi korupsi Rp 525 juta. Berbekal LHP BPK itu, kejari melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan empat tersangka.
Kasipidsus Kejari Bangkalan Hendra Purwanto membenarkan tiga terpidana divonis satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta dengan subsider kurungan dua bulan. Mereka dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim. ”Panca, Humaidi, dan Karsono sudah divonis,” tegasnya.
Dia mengungkapkan, vonis satu tahun penjara sudah mencapai dua pertiga dari tuntutan jaksa. ”Kami masih rembukan dengan tim. Kami pikir-pikir dulu. Besok (hari ini, Red) baru bisa memastikan banding atau tidak,” ujarnya.
Sementara itu, Fajar Harianto selaku penasihat hukum tiga terpidana menyatakan, dalam persidangan dirinya sudah melakukan yang terbaik untuk membela kliennya. Menyikapi vonis yang dijatuhkan majelis hakim, pihaknya berembuk dengan klien dan keluarga. ”Klien kami menerima putusan tersebut. Kami tidak akan melakukan banding,” ucapnya.
Di tempat terpisah, Arif Sulaiman selaku pensihat hukum terdakwa Hari Adji mengatakan, saksi ahli dari jaksa tidak datang salam sidang kemarin. Pihaknya kecewa, tetapi sidang tetap dilanjut dengan pembacaan BAP. ”Kami keberatan atas dibacakannya BAP ahli di persidangan,” terangnya.
Dia tetap melakukan upaya hukum. Sebab, dia mengklaim kliennya tidak bersalah dalam kasus tersebut. Dia bakal menyodorkan bukti-bukti dan saksi dalam persidangan yang menunjukkan kliennya tidak bersalah. ”Kami akan hadirkan saksi ahli atas LHP BPK,” katanya.