BANGKALAN – Fatimah, pedagang kaki lima (PKL) di area Stadion Gelora Bangkalan (SGB) terpaksa harus berurusan dengan satpol PP Rabu (24/5). Sebab, perempuan asal Kecamatan Banyuates itu diduga menjual minuman keras (miras).
Sekretaris Satpol PP Bangkalan Hasbullah menyampaikan, pihaknya sering menerima keluhan tentang pengunjung yang mengonsumsi miras di halaman SGB. Bahkan, ada pemuda yang adu jotos akibat pengaruh miras.
Atas informasi tersebut, pihaknya melakukan pemeriksaan di salah satu tempat PKL berjualan. Hasilnya, ditemukan dua botol bekas miras. Selain itu, pihaknya juga mengamankan beberapa kursi plastik milik PKL. ”Mirasnya sudah tidak ada, mengakunya sudah diminum oleh yang bersangkutan (Fatimah),” ujarnya.
Hasbullah menyatakan, sejauh ini satpol PP hanya melakukan pendataan dan pembinaan terhadap PKL yang diduga menjual miras. Pihaknya berjanji akan memberikan sanksi tegas jika di kemudian hari Fatimah tetap melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
”Secara prosedur, kami amankan barang-barangnya, kemudian didata dan diminta untuk menandatangani surat pernyataan. Kalau diulangi, bukan tidak mungkin kita terapkan sanksi tindak pidana ringan (tipiring),” tegasnya.
Sementara itu, Fatimah mengakui dua botol miras yang diamankan merupakan miliknya. Namun, dirinya membantah jika dianggap menjual miras. Menurutnya, dua botol miras bekas yang ditemukan satpol PP itu dikonsumsi pribadi karena biasa berjualan hingga larut malam.
”Kalau berjualan tidak. Itu hanya untuk konsumsi pribadi untuk menghangatkan badan saja,” tandasnya. (jup/daf)